Tidakkah Sudah Saatnya Kita Berkomitmen pada Garis Lurus dan Menjauhi Garis yang Bengkok?!
Berita:
Penyelenggaraan pemilihan parlemen keenam setelah tahun 2003, pada tanggal 11 November 2025.
Komentar:
Dengan segala gembar-gembor media yang biasanya menyertai pemilihan umum, dan dengan tindakan politik yang dilakukan oleh para penguasa dan pernyataan serta penentangan yang bertujuan untuk menutupi realitas pemilihan umum semacam itu di negara-negara Muslim, termasuk Irak, dan di bawah konstitusi dan sistem yang tidak menerapkan hukum Allah SWT dan tidak menjadikannya sebagai hakim dalam urusannya, perlu untuk menempatkan garis lurus di samping garis-garis yang bengkok, agar kebenaran terbedakan dari kebatilan, yang halal dari yang haram, yang baik dari yang buruk, Allah SWT berfirman: ﴿Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa﴾.
Sesungguhnya mengetahui hukum syara’ mengharuskan terealisasinya manath (objek hukum), dan manath di sini adalah memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dan sifat pekerjaan dewan dan kewenangannya, kemudian menerapkan hukum syara’ padanya.
Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem demokrasi melakukan pekerjaan dan tugas-tugas yang paling menonjol: membuat undang-undang, memberikan kepercayaan kepada pemerintah, meminta pertanggungjawaban, dan menyetujui anggaran umum, bersumpah untuk menjaga konstitusi positif, meratifikasi perjanjian dan kesepakatan, dan memilih kepala negara.
Adapun realitas pemilihan umum menurut syara' adalah pemberian kuasa dan perwakilan dalam urusan yang dilakukan pemilihan untuknya, oleh karena itu, hukum syara' dalam pemilihan umum mengambil hukum perwakilan, jika Anda mewakilkan dalam pekerjaan yang halal, maka perwakilan itu halal, dan jika Anda mewakilkan dalam pekerjaan yang haram, maka perwakilan itu haram.
Adapun legislasi, itu adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim, baik itu legislasi atau pemungutan suara pada legislasi dengan penolakan atau penerimaan, bahkan jika legislasi ini sesuai dengan hukum Islam; Kredibilitas dan referensi legislasi adalah karena ia memiliki bukti dari syara', apakah rakyat setuju atau tidak, legislasi adalah hak Allah SWT semata dan tidak seorang pun berhak untuk ikut serta dengan Allah SWT di dalamnya, Allah SWT berfirman: ﴿Keputusan itu hanyalah milik Allah﴾.
Adapun memberikan kepercayaan kepada pemerintah sekuler yang tidak memerintah dengan apa yang diturunkan Allah, maka tidak boleh bagi seorang Muslim, sebagaimana tidak boleh baginya untuk meratifikasi perjanjian dan kesepakatan yang didasarkan pada hukum kekufuran, apalagi jika perjanjian itu menjadikan orang kafir memiliki jalan atas negara dan hamba, dan Allah SWT berfirman: ﴿Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman﴾.
Adapun bersumpah untuk menjaga konstitusi dan kesetiaan kepada negara, maka konstitusi adalah hukum buatan manusia yang haram untuk diadili, dan kesetiaan hanya untuk Allah, bagaimana bisa seorang anggota dewan bersumpah demi Allah, di atas kitab Allah, untuk mendurhakai Allah dan berhukum kepada selain syariat-Nya?!
Adapun masalah pertanggungjawaban, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah tuntutan yang penting dan perlu dan itu adalah salah satu tindakan amar ma'ruf nahi munkar dan itu adalah fardhu, tetapi apakah pertanggungjawaban dilakukan di dewan perwakilan rakyat berdasarkan Islam atau berdasarkan konstitusi dan hukum positif?
Adapun menyetujui anggaran, itu batal bagi setiap orang yang memiliki mata, anggaran didasarkan pada pajak dan pinjaman riba sejalan dengan ekonomi kapitalis.
Setelah penjelasan ini, menjadi jelas bahwa pemilihan umum ini dilakukan sesuai dengan konstitusi positif yang bertentangan dengan Islam, oleh karena itu menjadi haram, dan itu adalah kesaksian palsu yang bertujuan untuk memperkuat gagasan tentang kemustahilan perubahan, yang digambarkan oleh orang-orang bodoh atau pengecut atau ulama penguasa, dan memiliki tujuan lain.
Tetapi perubahan ada dalam kemampuan umat Islam jika mereka bertawakal kepada Allah SWT dan berkomitmen pada cara Rasulullah ﷺ, kemudian meletakkan tangan mereka di tangan orang-orang yang ikhlas dan mereka banyak, alhamdulillah. Untuk kebaikan ini kami mengajak Anda dan Allah berada di balik tujuan.
Ditulis untuk siaran Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Dr. Abdul Ilah Muhammad – Wilayah Yordania