Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam" - Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama - Abu Malik - Bagian 48
Khilafah adalah sesuatu yang menggantikan sesuatu, dan hukum adalah milik Allah Ta'ala, dan Allah telah menjadikannya untuk makhluk secara umum dalam sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikanmu khalifah di dalamnya, maka Dia akan melihat bagaimana kamu beramal." Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, membenarkan firman Allah Ta'ala: "Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat." [Yunus: 14], yaitu menerapkan hukum-hukum Allah, dan manhaj Allah di antara kamu dan atas diri kamu dalam setiap urusan, dan kekhalifahan secara khusus dalam pemerintahan, dari seorang penguasa yang memerintah dengan apa yang diturunkan Allah, karena manhaj inilah yang membedakan antara orang yang dijadikan khalifah di bumi menjadi perusak di dalamnya, penumpah darah, atau menjadi seorang khalifah yang dilindungi oleh manhaj itu dari kesalahan tersebut, dan agar manhaj itu menang, ia harus menang melalui negara, bukan hanya sekadar dipatuhi oleh individu-individu di tengah masyarakat yang didominasi oleh manhaj selain itu!