
24/6/2025
Radar: Pidato Politik di Kota Port Sudan :
(Bagaimana Islam Menangani Masalah Kenaikan Harga)
Radar News Dengan judul ini, Hizbut Tahrir / Wilayah Sudan pada hari Senin, 27 Dzulhijjah 1446 H, bertepatan dengan 23/06/2025 M, mengadakan pidato politik mingguan di depan Hotel Al-Haramain di pasar besar di kota Port Sudan.
Di dalamnya, pembicara, Ustadz Muhammad Jami' Abu Ayman, membahas masalah kenaikan harga yang diderita oleh masyarakat Sudan, dan bagaimana seluruh umat manusia menderita kenaikan harga karena dominasi sistem kapitalis demokratis yang ada di dunia, dan bagaimana hal itu menjadi penyebab kenaikan harga sehingga banyak orang tidak mampu mendapatkan barang dan jasa. Kemudian ia menjelaskan hadits: (Barangsiapa mencampuri harga-harga kaum muslimin untuk menaikkannya atas mereka, maka Allah berhak untuk mendudukkannya di tengah-tengah api neraka pada hari kiamat), dan menyebutkan hal-hal yang dapat menyebabkan kenaikan harga, yang benar-benar menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, dan bagaimana Islam menanganinya, yaitu sebagai berikut:
1/ Monopoli: Islam melarang monopoli, dan pembicara menjelaskannya secara rinci, menjelaskan dampaknya yang besar terhadap kenaikan harga dan bahwa Islam telah mengharamkan tindakan keji ini: (Tidak ada yang melakukan monopoli kecuali orang yang berdosa).
2/ Pajak dalam dua jenisnya, langsung dan tidak langsung, dan bagaimana pembeli yang kalah yang membayar pajak-pajak ini yang diambil oleh negara-negara yang menerapkan sistem kapitalis demokratis atas barang dan jasa, dan mengambilnya tanpa alasan yang sah.
3/ Bea cukai, karena semua orang merasakan dampaknya terhadap kenaikan harga, dan ia menjelaskan bahwa Islam telah mengharamkannya, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (muks)" dan muks adalah bea cukai sebagaimana Abu Ayman berdalil dengan hadits Al-Ghamidiyah: (Al-Ghamidiyah datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin engkau mensucikan aku. Lalu Rasulullah menolaknya. Ketika keesokan harinya, Al-Ghamidiyah datang lagi kepada beliau dan berkata: Wahai Nabi Allah, mengapa engkau menolakku? Apakah engkau ingin menolakku sebagaimana engkau menolak Ma'iz bin Malik? Demi Allah, sesungguhnya aku sedang hamil. Rasulullah bersabda: Jika demikian, pergilah sampai engkau melahirkan. Ketika ia telah melahirkan, ia datang kepada Rasulullah dengan membawa bayi dalam kain, lalu ia berkata: Ini adalah anak yang telah aku lahirkan. Rasulullah bersabda: Pergilah dan susui bayi itu sampai engkau menyapihnya. Ketika ia telah menyapihnya, ia datang kepada Rasulullah dengan membawa bayi itu, dan di tangannya ada sepotong roti, lalu ia berkata: Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku telah menyapihnya, dan ia telah makan makanan. Kemudian Rasulullah menyerahkan anak itu kepada seorang laki-laki dari kaum muslimin, kemudian Rasulullah memerintahkan untuk menggali lubang untuknya sampai dadanya, dan Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk melemparinya, lalu Khalid bin Al-Walid menghadap dan melempar kepalanya, lalu darahnya memercik ke wajahnya, lalu Khalid mencelanya, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mendengar Khalid mencelanya, lalu Rasulullah bersabda: Pelan-pelan wahai Khalid, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dilakukan oleh orang yang memungut pajak (muks), maka Allah akan mengampuninya. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk menshalatkannya, dan ia dikuburkan).
4/ Menimbun harta, di mana pembicara menjelaskan bahwa menimbun harta menghalangi orang-orang dari uang yang seharusnya diedarkan oleh semua orang, dan bukan hanya negara antara orang kaya dan pemilik modal saja…
Hadirin memuji pidato tersebut, sebagian mereka bertakbir dan bertahlil, dan salah seorang dari mereka berkata: (Ini adalah presentasi yang istimewa, dan kami tidak mendengar kecuali firman Allah dan sabda Rasulullah… semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).
Terakhir, pembicara mengingatkan hadirin tentang kewajiban bekerja untuk mendirikan negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dalam ekonomi dan sistem kehidupan lainnya, dan bahwa Khilafah adalah negara yang didirikan oleh kekasih Al-Mustafa Shallallahu Alaihi Wasallam, dan ia menentukan bahwa itu adalah khilafah sesuai manhaj kenabian setelahnya…. Kemudian ia menyampaikan kabar gembira tentang janji Tuhan kita yang berfirman: (Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa), dan kabar gembira dari Nabi kita Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda: (… kemudian akan ada khilafah sesuai manhaj kenabian).
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Kantor Media Hizbut Tahrir di Wilayah Sudan
Sumber: Radar
