Arah yang Benar: Penerapan Sistem Islam di Bawah Naungan Khilafah
(Diterjemahkan)
Berita:
Pada 25 Agustus 2025, demonstrasi pecah di depan gedung Parlemen Indonesia. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait isu-isu ekonomi dan hukum. Hal ini disebabkan oleh kenaikan tunjangan anggota parlemen sebesar 50 juta rupiah per bulan, atau sepuluh kali lipat upah minimum di Jakarta. Pada 26 Agustus 2025, demonstrasi juga pecah di Medan, dan pada 27 Agustus, pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura menyerbu. Pada hari Kamis, 28 Agustus, ribuan pengunjuk rasa, sebagian besar mahasiswa, aktivis politik, siswa sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan, serta anggota serikat pekerja di Jakarta, bentrok, dan seorang pengunjuk rasa tewas setelah ditabrak "mobil lapis baja" polisi sampai mati. Pada hari yang sama, setidaknya sepuluh wilayah berbeda mengalami penindasan. Kematian para pengunjuk rasa ini memicu kemarahan publik. Keesokan harinya, 29 Agustus 2025, rumah sejumlah pejabat dijarah dan demonstrasi berlanjut hingga 3 September 2025. Kemudian, dari tanggal 4 hingga 6 September 2025, berbagai lapisan masyarakat mengeluarkan 25 tuntutan perubahan, yang dikenal sebagai "17+8 Tuntutan". Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto, pada 8 September 2025, melakukan reshuffle kabinet untuk memenuhi tuntutan tersebut. Kemudian, pada 19 September 2025, ia melakukan reshuffle kabinet kedua.
Komentar:
Tuntutan besar untuk perubahan mengarah pada setidaknya tiga jenis. Jenis pertama adalah menuntut kembalinya ke UUD 1945 asli. Jenis kedua adalah mempertahankan UUD 1945 yang telah diubah, yang sering dikenal sebagai UUD 2002. Adapun jenis ketiga adalah menuntut untuk terus menerapkan sistem yang ada dengan beberapa perubahan, seperti dalam "Tuntutan 17+8".
Pada kenyataannya, tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 asli sangat problematik. Dari Orde Lama hingga Orde Baru, konstitusi ini diterapkan, namun hasilnya adalah kepemimpinan yang otoriter, cengkeraman konglomerasi atas ekonomi, dan rakyat hidup dalam penindasan dan kesengsaraan. Karena alasan inilah, gerakan reformasi muncul pada tahun 1998. Kemudian, UUD 1945 diubah beberapa kali hingga menjadi UUD 2002 saat ini. Lalu apa yang terjadi? Realitas menunjukkan bahwa amandemen ini melahirkan demokrasi liberal di bidang politik, dan neoliberalisme di bidang ekonomi.
Dalam konteks politik, presiden mengalami kesulitan dalam membentuk pemerintahan yang stabil tanpa koalisi yang luas; dan munculnya sistem presidensial parlementer yang cenderung pada kompromi politik dan rotasi kekuasaan. Hal ini menyebabkan kebijakan yang mahal, pragmatisme politik, dan merusak prinsip musyawarah. Akibatnya, muncul individualisme politik, politik uang, konflik antar lembaga, dan kurangnya kerjasama timbal balik. Selain itu, amandemen tersebut menciptakan banyak lembaga baru (Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain-lain). Alih-alih efektif, hal itu justru meningkatkan kompleksitas dan duplikasi kekuasaan serta konflik yang sering terjadi antar lembaga negara.
Sedangkan secara ekonomi, amandemen telah membuka ruang yang lebih besar bagi liberalisasi ekonomi dan privatisasi, serta menempatkan kekuasaan di tangan oligarki. Saat ini, oligarki yang dikenal sebagai "Sembilan Naga" (sembilan oligarki) mendominasi ekonomi dan politik Indonesia. Di sisi lain, tuntutan "17+8" lebih fokus pada penggantian beberapa individu atau modifikasi pemerintah. Pada kenyataannya, sistem yang diterapkan masih kapitalis.
Ketiga jenis tuntutan perubahan ini hanya mengganti individu atau sistem, sementara sistem ekonomi dan politik yang berlaku tetap sama: kapitalisme dan demokrasi, yang berasal dari sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan dan negara). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perubahan sistem terus berlanjut, sementara rakyat tetap terpinggirkan!
Pada kenyataannya, ada arah perubahan lain: arah yang berupaya untuk melanjutkan kehidupan Islam melalui penerapan syariat Islam secara komprehensif di bawah naungan Khilafah. Dalam sistem Islam ini, hukum dan undang-undang tidak berasal dari manusia, tetapi dari Allah SWT. Oleh karena itu, hukum dan undang-undang yang diterapkan niscaya adil karena berasal dari Allah SWT, Yang Maha Adil. Ini tentu berbeda dengan hukum dan undang-undang yang berasal dari sekularisme, yang penuh dengan kontradiksi dan ketidakadilan. Di sisi lain, pelaksana sistem Islam ini adalah orang-orang bertakwa yang takut kepada Allah SWT yang akan menerapkan hukum karena itu adalah hukum Allah SWT. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sistem Islam ini memerintah dunia selama 13 abad. Mengapa arah menuju penerapan sistem Islam di bawah naungan Khilafah tidak menjadi pilihan yang diajukan?
Ditulis untuk Radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Muhammad Rahmat Kurnia – Indonesia