Organization Logo

كينيا

كينيا

Tel: +254 717 606 667 / +254 737 606 667

abuhusna84@yahoo.com

www.hizb-ut-tahrir.info

Putusan Mahkamah Agung Menghargai Zina (Perbuatan Keji) Setara dengan Pernikahan
Press Release

Putusan Mahkamah Agung Menghargai Zina (Perbuatan Keji) Setara dengan Pernikahan

July 03, 2025
Location

Siaran Pers

Putusan Mahkamah Agung Menghargai Zina (Perbuatan Keji) Setara dengan Pernikahan

(Diterjemahkan)

Mahkamah Agung memutuskan bahwa anak-anak yang lahir dari hasil zina dari orang tua Muslim berhak mewarisi harta ayahnya, yang merupakan perkembangan penting dalam interpretasi hukum keluarga Islam di Kenya. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung, pada hari Senin, 30 Juni, menolak banding yang diajukan oleh Fatimah Utsman Aboud Faraj, yang berusaha untuk mengeluarkan anak-anak dari almarhum suaminya, Salim Juma Hakim Kitendo, dari warisannya dengan alasan bahwa mereka lahir di luar kerangka pernikahan Islam yang diakui.

Dalam hal ini, Hizbut Tahrir/Kenya ingin mengklarifikasi hal berikut:

Karena Kenya adalah negara sekuler, maka putusan ini sama sekali tidak mengejutkan. Sekularisme - yaitu doktrin Barat yang mengharuskan pemisahan agama dari negara - memberikan manusia kedaulatan mutlak. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung bukanlah lembaga moral, tetapi menjunjung tinggi ide-ide dan nilai-nilai liberal sekuler. Menghargai anak-anak yang lahir dari hasil zina, setara dengan lembaga perkawinan, adalah salah satu hukum sekularisme yang mengagungkan kebebasan pribadi dengan mengorbankan moralitas.

Konsolidasi dan perlindungan "hak" anak-anak yang lahir dari hasil zina hanyalah bagian dari kampanye intensif yang dilancarkan oleh kekuatan-kekuatan Barat utama terhadap Islam. Jaminan dan propaganda hukum dipraktikkan di semua lapisan masyarakat untuk menormalkan perzinahan, yang menyebabkan peningkatan jumlah anak-anak terlantar di jalanan, yang menjadi bahaya di pusat-pusat kota. Perlu dicatat bahwa anak-anak jalanan di Kenya menghadapi beban berat; termasuk kemiskinan, kurangnya akses ke kebutuhan dasar, masalah kesehatan, dan paparan berbagai bentuk pelecehan dan eksploitasi. Namun, tantangan-tantangan ini diperparah oleh kegagalan keluarga dalam memikul tanggung jawab penuh mereka, di samping pengabaian dan kegagalan negara dalam mengurus urusan rakyat.

Sebaliknya, Islam mewajibkan anggota keluarga dan negara untuk mengurus urusan anak-anak. Adapun warisan, Islam hanya memberikan hak kepada anak-anak yang sah, sedangkan anak-anak yang lahir dari hasil zina dan anak-anak yang membutuhkan adalah tanggung jawab negara. Nabi ﷺ bersabda: «أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضِيَاعاً، فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ».

Akhirnya, kami mendesak umat Islam untuk tidak main-main dalam masalah ini, karena ini merupakan bagian integral dari perang global melawan Islam. Putusan ini akan dianggap sebagai preseden di lembaga-lembaga peradilan lain di seluruh dunia untuk merusak hukum waris dalam Islam. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua Muslim yang berpengaruh di Kenya, termasuk para ulama dan politisi, untuk bangkit membela Islam.

Shaban Muallim

Juru Bicara Hizbut Tahrir

di Kenya

Official Statement

كينيا

كينيا

كينيا

Media Contact

كينيا

Phone: +254 717 606 667 / +254 737 606 667

Email: abuhusna84@yahoo.com

كينيا

Tel: +254 717 606 667 / +254 737 606 667 | abuhusna84@yahoo.com

www.hizb-ut-tahrir.info

Reference: PR-0197c127-7cc0-7bde-a683-98ef197ecb40