Putusan Mahkamah Agung Menunjukkan Bentrokan Peradaban antara Islam dan Kapitalisme
(Diterjemahkan)
Berita:
Mahkamah Agung Kenya pada hari Senin memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di luar nikah dari orang tua Muslim berhak mewarisi harta ayah mereka, yang merupakan perkembangan penting dalam penafsiran hukum keluarga Islam di Kenya. Hakim Mahkamah Agung menekankan perlunya menyeimbangkan antara penerapan hukum keluarga Islam dan perlindungan konstitusional. Pengadilan mengutip Pasal 24 (4) yang mengizinkan pembatasan hak-hak tertentu berdasarkan hukum keluarga, seperti hukum Syariah, tetapi menekankan bahwa pembatasan ini harus wajar, dibenarkan, dan ditentukan secara tepat.
Komentar:
Putusan Mahkamah Agung ini mewujudkan realitas bentrokan peradaban dan krisis identitas di antara umat Islam di Kenya dan seluruh dunia. Umat Islam saat ini berada di persimpangan jalan antara sistem liberal sekuler Barat dan Islam. Putusan ini juga dengan jelas menunjukkan nilai-nilai inti kebebasan kepemilikan dan kebebasan pribadi, sebagai yang lebih tinggi dari Tuhan manusia, kehidupan, dan alam semesta! Ini diterjemahkan bahwa anak-anak yang lahir dari perzinahan dan kefasikan adalah hubungan yang mengikat secara hukum, yang memperkuat kejahatan dalam masyarakat.
Dalam masyarakat liberal, keselamatan masyarakat bukanlah prioritas, tetapi keinginan dan nafsu individu adalah yang dominan dan mutlak. Ini menciptakan masyarakat yang tidak memiliki nilai-nilai moral, dan menjunjung tinggi kejahatan di atas kebaikan. Ini menghargai perzinahan dan merusak pernikahan sebagai lembaga suci. Masyarakat yang dibangun di atas kejahatan adalah kejahatan di semua aspek kehidupan. Tanggung jawab utama negara dalam kapitalisme bukanlah untuk menjaga kesejahteraan rakyat, tetapi untuk melindungi apa yang disebut kebebasan, yang mengarah pada lebih banyak kejahatan dalam hubungan masyarakat, termasuk anak-anak yang lahir di luar nikah.
Anak-anak yang lahir dari hubungan haram dalam Islam dicabut haknya atas nasab dan warisan, bukan sebagai hukuman bagi mereka, tetapi untuk mencegah mereka dari perbuatan munkar, dan menegaskan bahwa pernikahan adalah satu-satunya ikatan hukum untuk menjaga hak-hak nasab dan warisan. Putusan Mahkamah Agung di Kenya, yang memungkinkan anak-anak hasil zina untuk mewarisi properti Muslim, adalah bukti jelas sejauh mana pemikiran liberal sekuler Barat bertentangan dengan nilai-nilai dan undang-undang Islam dasar.
Telah tiba waktunya bagi umat Islam untuk menyadari bahwa posisi umat dalam masalah ini adalah posisi perjuangan politik intelektual. Adalah tugas umat Islam untuk membatasi kerja politik dan intelektual demi menghidupkan kembali Islam dan mencabut pemikiran sekuler yang mempromosikan dan menghargai kejahatan. Umat harus menyadari bahwa lingkungan sekuler tidak akan pernah menjadi lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya Islam dan keadilan. Masalah khusus ini, dan banyak lainnya secara umum, memberi tahu umat bahwa satu-satunya tanggung jawab Islam adalah bekerja untuk mendirikan Khilafah yang akan menerapkan Syariah, menjunjung tinggi kebenaran, dan menegakkan keadilan.
Ditulis untuk radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Ali Omar Al-Baiti
Anggota Kantor Media Hizbut Tahrir di Kenya