Kazakhstan Ingin Bergabung dengan Barisan Anti-Niqab di Asia Tengah
Berita:
Senat di Parlemen Kazakhstan mengusulkan amandemen terhadap undang-undang pencegahan kejahatan. Menurut amandemen baru tersebut, burqa, niqab, dan pakaian yang menutupi seluruh wajah akan dilarang di tempat umum. Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Kazakhstan, Tengrinews.
Amandemen yang diusulkan menyatakan bahwa mengenakan niqab hanya akan diizinkan untuk keperluan medis, pertahanan sipil, persyaratan hukum, kondisi cuaca ekstrem, atau selama kegiatan olahraga dan budaya.
Presiden Kassym-Jomart Tokayev, telah menegaskan dalam konferensi nasional yang diadakan pada bulan Maret tahun ini, tentang perlunya mempromosikan pakaian nasional alih-alih pakaian hitam yang menutupi wajah.
Komentar:
Seperti diketahui, undang-undang anti-Islam juga telah diadopsi di Turkmenistan, Tajikistan, Uzbekistan, dan Kyrgyzstan dengan dalih niqab. Secara khusus, operasi penggerebekan sering dilakukan di Uzbekistan dan Tajikistan, di mana petugas polisi membawa Muslimah berniqab dan pria berjanggut yang berjalan di jalanan ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan "ekstremisme agama". Petugas penegak hukum di Kyrgyzstan melancarkan kampanye penggerebekan bulan lalu terhadap niqab di wilayah selatan. Dan sekarang rezim Kazakhstan akan bergabung dengan barisan anti-niqab.
Tentu saja, perjuangan pihak berwenang di Asia Tengah melawan Islam tidak dimulai baru-baru ini, dan mungkin dimulai setelah mereka melenyapkan lawan-lawan mereka dan mendirikan rezim diktator. Misalnya, Presiden Uzbekistan yang lalim, Karimov, memulai perjuangan skala besar melawan Islam dan umat Islam, setelah mengatur pemboman 16 Februari 1999 di Tashkent.
Demikian pula, tiran Tajikistan, Emomali Rahmon, melarang pemberian nama-nama Islami pada anak-anak, dengan dalih memerangi terorisme dan ekstremisme. Rezim Tajikistan mencukur janggut puluhan ribu pria, dan mencabut jilbab ribuan wanita secara paksa.
Di Turkmenistan, polisi menggeledah rumah-rumah orang yang mereka anggap religius dan menyita semua jenis literatur keagamaan selain Al-Qur'an. Turkmenistan tidak kalah dari Uzbekistan dan Tajikistan dalam perang melawan Islam dan umat Islam. Mencukur janggut pria Muslim di bawah usia 50 tahun secara paksa, memaksa mereka minum vodka, dan memukuli Muslim yang menolak mematuhi tuntutan ini dengan brutal dan memenjarakan mereka selama 7-8 tahun tanpa pengadilan atau investigasi apa pun, telah menjadi hal yang biasa! Pegawai sipil dan militer juga dilarang melakukan ibadah seperti sholat, dan siapa pun yang tidak mematuhi hal itu segera dipecat dan mengalami berbagai tekanan finansial dan fisik.
Dewan Menteri Kyrgyzstan mengadopsi tahun lalu undang-undang tentang masalah agama yang bertujuan untuk membatasi Islam dan umat Islam. Berdasarkan undang-undang ini, saudara-saudara perempuan Muslim kita dilarang mengenakan niqab, dan perang di pusat-pusat penahanan terhadap saudara-saudara Muslim kita yang membawa dakwah semakin intensif, dan kegiatan ilegal, seperti sengatan listrik dan pemukulan berat, menjadi hal yang normal. Dengan cara ini, rezim mencoba mengendalikan lingkungan Islam yang mengakar di masyarakat.
Sedangkan di Kazakhstan, perjuangan melawan nilai-nilai Islam meningkat setelah larangan siswa perempuan mengenakan jilbab.
Pada kenyataannya, larangan niqab dan janggut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh rezim diktator ini. Lebih tepatnya, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan individu dalam demokrasi menjamin seseorang untuk mempraktikkan agama apa pun dan menggunakan keuntungan apa pun. Nilai-nilai ini adalah hukum konstitusional negara sekuler. Namun, Barat, pusat demokrasi, telah mulai meninggalkan gagasannya. Dengan kata lain, bagi Barat, kebebasan ini hanya berlaku untuk selain Islam dan umat Islam. Misalnya, kebebasan beragama diberikan untuk menyembah setan atau kejahatan lainnya. Non-Muslim diizinkan mengenakan pakaian apa pun yang mereka inginkan dan bahkan keluar ke jalanan dengan telanjang. Tetapi ketika menyangkut nilai-nilai Islam, masalahnya dipandang berbeda. Hal ini jelas terlihat dalam larangan mengenakan jilbab di sekolah-sekolah di Prancis pada tahun 2004, pemecatan karyawan Muslimah dari lembaga-lembaga publik, dan larangan niqab di tempat-tempat umum pada tahun 2010!
Ini berarti bahwa sistem demokrasi dan sistem otokratis adalah dua sisi mata uang yang sama, yaitu keduanya menempatkan kehendak mereka di atas kehendak rakyat! Secara khusus, peristiwa yang terjadi di Turkistan Timur, Afghanistan, Suriah, dan baru-baru ini di Gaza, menunjukkan bahwa slogan-slogan kebebasan, hak-hak perempuan dan anak-anak dikubur di tanah oleh ledakan bom.
Pada kenyataannya, Muslimah tidak mengenakan niqab karena demokrasi munafik mengizinkannya atau karena kebebasan individu, tetapi mereka memakainya sebagai hukum syariah dan nilai Islam. Muslim juga tidak mencukur janggut mereka karena orang kafir atau kaki tangan mereka melarangnya, tetapi mereka membiarkannya tumbuh karena sunnah Rasulullah ﷺ, karena pada Rasulullah ﷺ ada suri tauladan yang baik bagi setiap Muslim dalam segala aspek kehidupan, dan oleh karena itu, kita harus melawan perang rezim diktator di Asia Tengah melawan Islam, karena pemerintah yang melarang jilbab dan janggut hari ini, wajar jika besok juga akan melarang doa, shalat, dan puasa kita.
Ditulis untuk Radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Mumtaz Ma Wara' al-Nahri