Bersama Hadis - Pahala Mujtahid
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru program Anda bersama Hadis Nabi, dan kami mulai dengan salam terbaik, semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.
Dari 'Amr bin Al-'Ash, bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."
Terdapat dalam Shahih Muslim dengan penjelasan An-Nawawi
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: (Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala)
Para ulama berkata: Kaum muslimin sepakat bahwa hadis ini tentang hakim yang alim dan ahli dalam hukum. Jika ia benar, maka ia mendapat dua pahala: pahala karena ijtihadnya, dan pahala karena kebenarannya. Jika ia salah, maka ia mendapat satu pahala karena ijtihadnya.
Dalam hadis ini terdapat penghilangan, perkiraannya: Apabila seorang hakim ingin berijtihad, mereka berkata: Adapun orang yang tidak ahli dalam hukum, maka tidak halal baginya untuk menghukumi. Jika ia menghukumi, maka ia tidak mendapat pahala, bahkan ia berdosa, dan hukumnya tidak berlaku, baik sesuai dengan kebenaran atau tidak; karena kebenarannya bersifat kebetulan dan tidak berasal dari prinsip syariah, maka ia bermaksiat dalam semua hukumnya, baik sesuai dengan kebenaran atau tidak, dan semuanya ditolak dan tidak dimaafkan dalam hal itu. Dalam hadis dalam Sunan disebutkan, "Hakim itu ada tiga: seorang hakim di surga, dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya, maka ia di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berbeda dengannya, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan dengan kebodohan, maka ia di neraka." Para ulama berbeda pendapat apakah setiap mujtahid benar atau hanya satu yang benar, yaitu orang yang sesuai dengan hukum yang ada di sisi Allah Ta'ala, dan yang lainnya salah tetapi tidak berdosa karena udzurnya? Yang paling sahih menurut Syafi'i dan para sahabatnya adalah bahwa hanya satu yang benar. Kedua golongan berdalil dengan hadis ini. Adapun golongan pertama, yang mengatakan: (Setiap mujtahid benar), mereka berkata: Mujtahid telah diberi pahala, maka jika ia tidak benar, ia tidak akan mendapat pahala. Adapun golongan lain, mereka berkata: Ia disebut salah, jika ia benar, ia tidak akan disebut salah. Adapun pahala, maka itu diperoleh karena jerih payahnya dalam berijtihad. Golongan pertama berkata: Ia hanya disebut salah karena ia didasarkan pada orang yang salah dalam teks atau berijtihad dalam hal yang tidak boleh ada ijtihad seperti yang disepakati dan lainnya. Perbedaan ini hanya dalam ijtihad dalam cabang-cabang (fiqih), adapun pokok-pokok tauhid, maka hanya satu yang benar di dalamnya dengan kesepakatan orang-orang yang dianggap, dan tidak ada yang menyelisihi kecuali Abdullah bin Al-Hasan Al-Abtari dan Dawud Az-Zahiri, mereka juga membenarkan para mujtahid dalam hal itu. Para ulama berkata: Yang tampak adalah bahwa mereka berdua menginginkan para mujtahid dari kaum muslimin, bukan orang-orang kafir, dan Allah lebih mengetahui.
Dan terdapat dalam Fathul Bari dengan penjelasan Shahih Bukhari
Perkataan beliau (Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad kemudian benar)
Dalam riwayat Ahmad "lalu benar" Al-Qurtubi berkata: Demikianlah yang terjadi dalam hadis, dimulai dengan hukum sebelum ijtihad, dan yang benar adalah sebaliknya, karena ijtihad mendahului hukum karena tidak boleh menghukumi sebelum ijtihad menurut kesepakatan, tetapi perkiraan dalam perkataannya "apabila ia menghukumi" adalah apabila ia ingin menghukumi maka saat itu ia berijtihad, ia berkata dan ini didukung oleh ahli ushul yang berkata: wajib bagi mujtahid untuk memperbarui pandangannya ketika terjadi peristiwa baru, dan tidak bergantung pada apa yang telah ia lakukan sebelumnya karena kemungkinan munculnya perbedaan pendapat orang lain. Selesai. Dan mungkin saja fa' (ف) bersifat tafsir bukan ta'qib (urutan) dan perkataannya "lalu benar" yaitu sesuai dengan apa yang ada dalam hukum Allah Ta'ala.
Para pendengar yang budiman:
Ijtihad dalam bahasa adalah mengerahkan segala kemampuan dalam mewujudkan suatu perkara yang mengharuskan biaya dan kesulitan. Adapun dalam istilah ushuliyyin, dikhususkan dengan mengerahkan segala kemampuan dalam mencari dugaan tentang sesuatu dari hukum-hukum syariat dengan cara yang membuat diri merasa tidak mampu untuk menambahnya. Ijtihad adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Di antara pelajaran yang dapat diambil dari hadis yang mulia ini dan penjelasannya yang telah lalu:
Pertama: Bahwa seorang hakim harus alim dan ahli dalam hukum. Dan agar demikian, ia harus memiliki dua syarat yaitu ketersediaan pengetahuan bahasa dan pengetahuan syariat, jika tidak, hakim berdosa karena menghukumi tanpa ilmu.
Kedua: Bahwa ijtihad tidak dilakukan dalam apa yang terdapat teks syariat yang qath'i (pasti) dalalahnya seperti pengharaman riba, zina, dan pembunuhan, tetapi dilakukan dalam teks-teks syariat yang mujmal (global) atau zhanni (dugaan) seperti hukum menyentuh wanita, hukum kloning, dan lain sebagainya.
Ketiga: Tidak boleh menghukumi sebelum berijtihad. Tidak boleh mengambil keputusan dalam suatu masalah, kemudian mencari teks-teks syariat, dan terkadang memaksakannya, untuk membuktikan apa yang telah diputuskan. Tetapi harus memahami realitas masalah, kemudian menerapkan teks-teks syariat pada realitas untuk mengeluarkan hukum Allah dalam masalah tersebut.
Para pendengar yang budiman, sampai jumpa lagi dengan hadis nabawi lainnya, kami tinggalkan Anda dalam lindungan Allah, semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.