Bersama Hadis
Akad, Transaksi, dan Peradilan Sebelum Berdirinya Khilafah
Kami menyambut Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru program Anda "Bersama Hadis" dan kami mulai dengan salam terbaik, yaitu Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya, ia berkata: Hajjaj bin Abi Ya'qub menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Abu Al-Sha'tha', dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Setiap pembagian yang dibagi pada masa Jahiliyah, maka tetap seperti apa adanya, dan setiap pembagian yang terjadi pada masa Islam, maka mengikuti pembagian Islam.
Pemilik kitab 'Aun Al-Ma'bud berkata:
(Setiap pembagian): Masdar yang dimaksudkan adalah harta yang dibagi. (Dibagi): Dalam bentuk Majhul (pasif)
Al-Khattabi berkata: Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa hukum-hukum harta, sebab-sebab, dan pernikahan yang ada pada masa Jahiliyah tetap berlaku seperti apa adanya pada masa Jahiliyah, dan tidak ada sesuatu pun yang ditarik kembali dalam Islam, dan bahwa apa yang terjadi dari hukum-hukum ini dalam Islam, maka hukum Islam dimulai di dalamnya, selesai.
Al-Mundziri berkata, dan Ibnu Majah mengeluarkannya.
Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Qayyim berkata, semoga Allah merahmatinya: Hal ini telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala: {Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba}, maka Dia memerintahkan mereka untuk meninggalkan apa yang belum mereka terima dari riba, dan Dia tidak menyinggung apa yang telah mereka terima, tetapi membiarkannya untuk mereka.
Demikian pula pernikahan, Dia tidak menyinggung apa yang telah lalu, dan tidak pula bagaimana akadnya, tetapi Dia membiarkannya dan membatalkan apa yang mewajibkan pembatalannya tetap ada dalam Islam, seperti pernikahan dua saudara perempuan dan lebih dari empat, maka itu sama dengan sisa riba.
Demikian pula harta, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah bertanya kepada seseorang setelah masuk Islam tentang hartanya dan bagaimana cara mendapatkannya, dan tidak pula menyinggung hal itu.
Dan ini adalah prinsip dari prinsip-prinsip syariat yang dibangun di atasnya hukum-hukum yang banyak.
Para pendengar yang budiman:
Dalam hadis yang mulia ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan bagaimana negara Islam berinteraksi dengan peradilan, akad, dan transaksi yang dibuat pada masa Jahiliyah ... dan ini adalah hukum yang berlaku untuk peradilan, akad, dan transaksi yang dibuat hari ini sesuai dengan hukum positif dalam ketiadaan hukum syariat yang lurus ... dan negara Khilafah yang akan datang segera, insya Allah, akan berinteraksi dengannya sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh hadis yang mulia dan diperintahkan oleh ayat yang mulia: {Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba}, inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika mendirikan negara Islam pertama di Madinah, dia tidak membatalkan transaksi dan akad Jahiliyah ketika rumah mereka menjadi rumah Islam, dia Shallallahu Alaihi Wasallam setelah penaklukan tidak kembali ke rumahnya di Mekah yang dia hijrah darinya karena sepupunya Aqil bin Abi Thalib telah mewarisi menurut hukum Quraisy rumah-rumah kerabatnya yang masuk Islam dan berhijrah, dan dia menggunakannya dan menjualnya termasuk rumah-rumah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak membatalkan penjualan itu, tetapi menyetujuinya dan berkomitmen kepadanya, Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Aku berkata, Wahai Rasulullah, di mana engkau akan turun besok? - dalam hajinya - dia berkata: Apakah Aqil meninggalkan rumah untuk kita?
Sebagaimana dia tidak membatalkan akad nikah yang telah diakadkan oleh para suami Muslim sebelum masuk Islam, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, tetapi dia menyetujuinya setelah masuk Islam, bahkan ketika menantunya Abu Al-Ash, suami putrinya Zainab, masuk Islam, dan Zainab telah masuk Islam dan berhijrah sebelumnya, dia mengembalikannya kepadanya dengan akad nikah pertama yang dilakukan pada masa Jahiliyah dan sebelum mereka masuk Islam, Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengembalikan putrinya kepada Abu Al-Ash bin Al-Rabi' setelah dua tahun dengan pernikahan pertamanya.
Oleh karena itu, akad, transaksi, dan peradilan yang dibuat dan selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah dianggap sah antara para pihak hingga selesai pelaksanaannya sebelum Khilafah dan tidak dibatalkan oleh peradilan Khilafah dan tidak diungkit kembali, demikian pula tidak diterima tuntutan hukum tentangnya setelah berdirinya Khilafah, kecuali tiga kasus berikut:
-
Jika masalah yang dibuat dan selesai pelaksanaannya memiliki dampak berkelanjutan yang bertentangan dengan Islam berdasarkan firman Allah Ta'ala: {Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba} Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah meletakkan riba yang tersisa pada orang-orang setelah mereka berada di negara Islam, dan menjadikan pokok harta mereka untuk mereka, Abu Daud meriwayatkan dari Sulaiman bin Amru dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam Haji Wada' bersabda: "Ketahuilah bahwa setiap riba dari riba Jahiliyah dihapuskan, kalian memiliki pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi". Demikian pula, orang-orang yang menikah lebih dari empat sesuai dengan hukum Jahiliyah, maka setelah berdirinya negara Islam, mereka diwajibkan untuk menahan hanya empat saja dan menceraikan sisanya, Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunannya dari Ibnu Umar bahwa Ghailan bin Salamah Al-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh istri pada masa Jahiliyah, lalu mereka masuk Islam bersamanya, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk memilih empat di antara mereka.
Demikianlah, akad-akad yang memiliki dampak berkelanjutan yang bertentangan dengan Islam, maka dampak ini wajib dihilangkan ketika Khilafah berdiri.
-
Jika masalah tersebut berkaitan dengan orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslimin ...
Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika menaklukkan Mekah menghalalkan darah beberapa orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslimin pada masa Jahiliyah. Nasa'i meriwayatkan dalam Sunannya dari Mush'ab bin Sa'ad dari ayahnya, ia berkata: Ketika hari penaklukan Mekah tiba, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan keamanan kepada orang-orang kecuali empat orang dan dua wanita, dan dia berkata: Bunuhlah mereka meskipun kalian menemukan mereka bergantung pada kain Ka'bah. Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Islam menghapus apa yang sebelumnya" diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Amru bin Al-Ash, yaitu bahwa orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslimin dikecualikan dari hadis ini.
Dan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memaafkan sebagian dari mereka di kemudian hari seperti maafnya Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Ikrimah bin Abu Jahal; oleh karena itu, Khalifah boleh mengungkit masalah ini terhadap mereka atau memaafkan mereka. Dan ini berlaku bagi orang yang menyiksa kaum Muslimin karena mengatakan kebenaran atau mencela Islam, maka tidak berlaku bagi mereka hadis "Islam menghapus apa yang sebelumnya", tetapi mereka dikecualikan dari ini, dan masalah itu diungkit terhadap mereka sesuai dengan apa yang dilihat oleh Khalifah.
-
Jika berkaitan dengan harta rampasan yang masih berada di tangan perampas:
Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menerima gugatan seseorang terhadap orang lain yang menuduhnya merampas tanahnya pada masa Jahiliyah, dan tidak menolak gugatan tersebut. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Wa'il bin Hujr, ia berkata: "Aku berada di sisi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, lalu datanglah dua orang yang berselisih tentang tanah, lalu salah seorang dari mereka berkata: Orang ini telah merebut tanahku, wahai Rasulullah, pada masa Jahiliyah, dan dia adalah Imru' Al-Qais bin Abis Al-Kindi, dan lawannya adalah Rabi'ah bin Abdan, dia berkata: Buktimu? Dia berkata: Aku tidak memiliki bukti, dia berkata: Sumpahnya, dia berkata: Kalau begitu dia akan mengambilnya, dia berkata: Kamu tidak memiliki apa pun selain itu, dia berkata: Ketika dia berdiri untuk bersumpah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Barang siapa yang mengambil tanah secara zalim, dia akan bertemu Allah dalam keadaan murka kepadanya"
Oleh karena itu, setiap orang yang merampas tanah atau merampas ternak atau harta milik individu atau merampas harta dari harta milik umum atau milik negara ... dan itu dengan paksa, maka gugatan diterima di dalamnya.
Adapun selain dari ketiga kasus ini, maka akad, transaksi, dan peradilan sebelum Khilafah tidak dibatalkan dan tidak diungkit selama telah dibuat dan selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, misalnya pengadilan tidak akan menerima gugatan dari seseorang dalam kasus yang diputuskan secara zalim terhadapnya, dan hukuman telah dilaksanakan terhadapnya sebelum berdirinya Khilafah, karena kasus itu telah terjadi dan hukuman telah selesai dilaksanakan, dan orang itu hanya perlu mengharapkan pahala dari Allah. Adapun jika seorang pria dihukum sepuluh tahun dan telah menjalani dua tahun kemudian Khilafah berdiri, maka di sini Khalifah dapat mempertimbangkannya, baik dengan membatalkan hukuman dari asalnya sehingga dia keluar dari penjara tanpa bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya, atau dengan hanya mencukupkan diri dengan apa yang telah berlalu, yaitu bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya dianggap dua tahun dan dia keluar dari penjara, atau sisa hukuman dipelajari dan mempertimbangkan di dalamnya hukum syariat yang terkait dengan apa yang memperbaiki rakyat, khususnya masalah yang berkaitan dengan hak-hak individu, dan dengan apa yang memperbaiki hubungan di antara mereka.
Para pendengar yang budiman, hingga kita bertemu lagi dengan hadis Nabi lainnya, kami meninggalkan Anda dalam lindungan Allah,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.