Bersama Hadis
Kebutuhan Uang untuk Kehidupan
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadis" dan kami mulai dengan salam terbaik, maka semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, ia berkata:
Telah memberitakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Al-Asbagh bin Zaid Al-Warraq, ia berkata, telah memberitakan kepada kami Abu Az-Zahiriyah dari Kutsayyir bin Murrah Al-Hadhrami dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh malam, maka ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya. Penduduk suatu tempat yang di antara mereka ada orang yang kelaparan, maka perlindungan Allah telah lepas dari mereka."
Para pendengar yang kami hormati:
Sesungguhnya Allah telah membebani individu untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, jika ia tidak memiliki apa yang ia nafkahkan, maka wajib baginya untuk bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, jika ia tidak menemukan pekerjaan, maka wajib bagi negara untuk menyediakan pekerjaan yang sesuai baginya, karena negara yang diwakili oleh khalifah adalah pengayom dan bertanggung jawab atas rakyatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Imam yang memimpin manusia adalah pengayom dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
Namun ada kasus-kasus di mana seseorang tidak dapat bekerja karena sakit atau pikun atau sebab lainnya... atau mungkin ia bekerja tetapi apa yang ia hasilkan tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, orang seperti ini berhak diberi uang yang memenuhi kebutuhan dasarnya secara penuh... dan ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang diwajibkan oleh syariat untuk menafkahinya dari kerabatnya, jika mereka tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menafkahinya, maka kewajiban itu berpindah kepada seluruh umat Islam, yang terdekat kemudian yang terdekat dan negara menggantikan seluruh umat Islam dalam menunaikan hak-hak orang-orang fakir, miskin, musafir dan orang-orang yang serupa dengan mereka, maka negara menafkahi mereka dari baitul mal, dan hak mereka tidak hanya terbatas pada harta negara dari pajak dan rampasan perang dan lain-lain... tetapi juga dalam zakat dan dalam harta milik umum.
Jika negara lalai dalam mengayomi mereka dan umat Islam lalai dalam meminta pertanggungjawaban darinya dan dalam menjamin orang-orang yang membutuhkan (meskipun hal ini kecil kemungkinannya), tetapi tetap merupakan kemungkinan yang ada; maka ketika itu orang yang membutuhkan ini boleh mengambil apa yang dapat menopang hidupnya dari tempat mana pun yang ia temukan halal dan baik, baik itu milik individu maupun milik negara dan tidak memerlukan izin, karena hidup adalah salah satu sebab untuk mendapatkan uang karena keberadaan manusia bergantung pada uang.
Dan yang mendukung hadis ini adalah hadis lain: Tidak beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya dan ia mengetahuinya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Al-Bazzar dan At-Thabrani dan dihasankan oleh Al-Albani.
Para pendengar yang kami hormati, dan sampai jumpa dengan hadis nabawi lainnya, kami tinggalkan Anda dalam lindungan Allah, dan semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.