Bersama Hadis
Rikaz Khumus
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadis" dan kami mulai dengan salam terbaik, maka semoga keselamatan dan rahmat Tuhan serta berkah-Nya menyertai Anda.
An-Nasa'i meriwayatkan dalam As-Sunan Al-Kubra, katanya:
Qutaibah bin Said mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Awanah meriwayatkan kepada kami dari Ubaidillah bin Al-Akhnas dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang barang temuan, lalu beliau bersabda: "Apa yang ada di jalan yang sering dilalui atau di desa yang ramai, maka umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah kepadanya, jika tidak, maka itu milikmu, dan apa yang tidak ada di jalan yang sering dilalui atau di desa yang ramai, maka di dalamnya dan di dalam rikaz ada seperlima."
Hasyiyah As-Sindi menjelaskan Sunan An-Nasa'i, katanya: di jalan yang sering dilalui, seperti yang dilewati, yaitu dilalui.
Maka umumkanlah, perintah dari pengumuman
Jika pemiliknya datang: yaitu itulah yang dicari
Jika tidak: yaitu jika tidak ditemukan, maka itu milikmu
As-Suyuthi berkata, mengutip dari Ibnu Malik tentang perkataan ini, penghapusan jawaban syarat pertama, dan penghapusan kata kerja syarat setelah kecuali, dan penghapusan subjek dari kalimat jawaban untuk syarat kedua, dan perkiraannya adalah: Jika pemiliknya datang, dia akan mengambilnya, dan jika tidak datang, maka itu milikmu.
Dan secara lahiriah hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang menemukan memilikinya secara mutlak, dan mungkin dikatakan: Mungkin penanya adalah orang miskin, jadi dia menjawab sesuai dengan keadaannya, jadi itu tidak menunjukkan bahwa orang kaya memiliki, dan di dalamnya bahwa betapa banyak orang miskin menjadi kaya, maka pemutlakan dalam jawaban tidak baik kecuali pada pemutlakan hukum, maka hendaklah direnungkan.
Dan jika tidak ada di jalan yang sering dilalui... sampai akhir, Al-Khattabi berkata: Maksudnya adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
Dan dalam rikaz dengan kasrah pada ra' dan takhfif pada kaf dan diakhiri dengan zai mu'jamah: dari rakazahu jika dia menguburnya, dan yang dimaksud adalah: Harta karun Jahiliyah yang terkubur di dalam tanah, dan seperlima ditemukan di dalamnya karena banyaknya manfaatnya dan kemudahan mengambilnya.
Para pendengar yang budiman
Ini adalah jenis pekerjaan lain yang dijadikan syariat sebagai sebab kepemilikan, yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi yang disebutkan dalam hadis dengan perkataannya: dan dalam rikaz ada seperlima, dan rikaz adalah emas yang terkubur di dalam tanah sejak zaman dahulu dan apa yang kita sebut hari ini sebagai harta karun, maka siapa yang menemukannya memiliki empat perlimanya halal zalaal menurut hukum syara', adapun seperlima sisanya adalah untuk negara yang meletakkannya di Baitul Mal dan membelanjakannya untuk kepentingan kaum muslimin menurut pendapat dan ijtihad khalifah, dan yang termasuk rikaz adalah mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi dari mineral dengan dua syarat:
Pertama: kuantitasnya harus terbatas, yaitu tidak dianggap kuantitas besar untuk individu, yaitu bukan dari hitungan yang tidak ada habisnya.
Kedua: tanah tempat rikaz atau mineral dikeluarkan adalah miliknya atau bukan milik siapa pun seperti jalan-jalan luar dan padang pasir dan sejenisnya, jika itu adalah mineral dengan kuantitas terbatas dan dia mengeluarkannya dari tanahnya sendiri atau dari tanah yang tidak memiliki pemilik, maka itu menjadi miliknya.
Adapun jika mineral yang dikeluarkan tidak terbatas kuantitasnya, maka itu tidak dimiliki secara individu tetapi menjadi milik umum karena diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hammal bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan meminta garam, lalu beliau memberikannya, ketika dia berpaling, seorang pria dari majelis berkata: Apakah kamu tahu apa yang kamu berikan kepadanya? Kamu hanya memberikan kepadanya harta yang banyak, lalu dia berkata, maka dia merebutnya darinya, dan yang termasuk jenis mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi adalah mengeluarkan apa yang ada di udara seperti mengeluarkan oksigen dan ozon dan gas-gas lain yang diperlukan untuk kedokteran atau pertanian atau industri atau mengeluarkan apa pun yang diizinkan oleh syariat dari apa yang diciptakan Allah dan mengizinkan pemanfaatannya secara mutlak.
Para pendengar yang budiman, dan sampai kita bertemu dengan hadis nabawi lainnya, kami meninggalkan Anda dalam lindungan Allah
Dan semoga keselamatan dan rahmat Tuhan serta berkah-Nya menyertai Anda.