Bersama Hadis
Pengelolaan Tanah
Kami menyambut Anda semua, para pendengar yang budiman, di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadis." Kami mulai dengan salam terbaik, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits, dari ayahnya, "Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil sedekah dari tambang-tambang Qibliyyah, dan beliau memberikan seluruh Aqiq kepada Bilal bin al-Harits," Kemudian ketika Umar radhiyallahu anhu berkata kepada Bilal: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak memberikanmu agar kamu menahannya dari orang-orang, beliau tidak memberikannya kecuali agar diolah. Dia berkata: Maka Umar bin al-Khattab memberikan Aqiq kepada orang-orang. "Ini adalah hadis shahih, dan mereka berdua tidak meriwayatkannya." Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain oleh al-Hakim
Para pendengar yang terhormat, setiap orang yang memiliki tanah wajib untuk mengolahnya, dan orang yang membutuhkan diberikan dari Baitul Mal apa yang memungkinkannya untuk mengolah tanah tersebut. Akan tetapi, jika dia mengabaikannya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain. Sesungguhnya telah menjadi ijma' para sahabat bahwa siapa pun yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain.
Maka pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alat-alatnya, benihnya, hewan ternaknya, dan pekerjanya, dan dia boleh menggunakan pekerja untuk mengolahnya dengan menyewa mereka untuk bekerja di sana. Jika dia tidak mampu melakukan itu, maka negara membantunya. Jika pemilik tidak menanamnya, dia memberikannya kepada orang lain untuk menanamnya sebagai hibah tanpa imbalan. Jika dia tidak melakukannya dan menahannya, dia diberi tenggang waktu selama tiga tahun. Jika dia mengabaikannya selama tiga tahun, negara mengambilnya darinya dan memberikannya kepada orang lain. Yunus meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq dari Abdullah bin Abi Bakar, dia berkata: {Bilal bin al-Harits al-Muzani datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan meminta sebidang tanah, maka beliau memberikannya kepadanya, tanah yang panjang dan lebar. Ketika Umar menjabat, dia berkata kepadanya: Wahai Bilal, sesungguhnya kamu meminta sebidang tanah yang panjang dan lebar kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau memberikannya kepadamu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menolak sesuatu yang dimintakan kepadanya, dan kamu tidak mampu mengelola apa yang ada di tanganmu. Dia berkata: Benar. Dia berkata: Maka perhatikanlah apa yang kamu mampu kelola darinya, maka tahanlah, dan apa yang tidak kamu mampu dan tidak kamu kuasai, maka berikanlah kepada kami, kami akan membagikannya di antara kaum muslimin. Dia berkata: Demi Allah, aku tidak akan melakukan apa pun yang telah diberikan Rasulullah kepadaku. Umar berkata: Demi Allah, kamu pasti akan melakukannya. Lalu dia mengambil darinya apa yang tidak mampu dia kelola, lalu dia membagikannya di antara kaum muslimin}, diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Kitab al-Kharaj. Ini jelas menunjukkan bahwa jika pemilik tanah tidak mampu mengolahnya dan menelantarkannya selama tiga tahun, maka negara mengambilnya darinya dan memberikannya kepada orang lain, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khattab terhadap Bilal al-Muzani di tambang-tambang Qibliyyah.
Oleh karena itu, setiap pemilik tanah, jika dia menelantarkannya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain, apa pun alasan kepemilikannya atas tanah tersebut. Karena yang menjadi patokan adalah penelantaran tanah, bukan karena kepemilikannya. Tidak dapat dikatakan bahwa ini adalah pengambilan harta orang lain tanpa hak, karena syariat telah menjadikan kepemilikan tanah memiliki makna yang berbeda dari makna kepemilikan harta benda yang dapat dipindahkan, dan berbeda dari makna kepemilikan properti. Syariat menjadikan kepemilikannya untuk ditanami, maka jika ditelantarkan selama jangka waktu yang telah ditentukan oleh syariat, maka hilanglah makna kepemilikannya dari pemiliknya. Syariat telah menjadikan kepemilikan tanah untuk pertanian dengan pemanfaatannya, dengan pemberian, warisan, pembelian, dan lain sebagainya, dan menjadikan pencabutan kepemilikan dari pemiliknya karena penelantaran, semua itu demi kelangsungan pertanian tanah dan pemanfaatannya.
Para pendengar yang budiman, sampai jumpa lagi dengan hadis Nabi yang lain, kami tinggalkan Anda dalam lindungan Allah, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.