Bersama Hadis Nabi
"Bab Wajibnya Menetapi Jamaah Muslim Ketika Fitnah Muncul"
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang terkasih di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadis Nabi" dan kita mulai dengan sapaan terbaik, maka Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Telah disebutkan dalam Shahih Imam Muslim dalam penjelasan An-Nawawi "dengan perubahan" dalam "Bab Wajibnya Menetapi Jamaah Muslim Ketika Fitnah Muncul"
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al-Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ashim yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid dari Zaid bin Muhammad dari Nafi' berkata: Abdullah bin Umar datang kepada Abdullah bin Muthi', ketika terjadi peristiwa Harrah, pada zaman Yazid bin Muawiyah, lalu ia berkata: "Letakkan bantal untuk Abu Abdurrahman," lalu ia berkata: "Aku tidak datang untuk duduk, aku datang untuk menceritakan kepadamu sebuah hadis, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa melepaskan diri dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki alasan, dan barang siapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah."
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Barang siapa melepaskan diri dari ketaatan, ia akan bertemu Allah ta'ala pada hari kiamat tanpa memiliki alasan, yaitu: ia tidak memiliki alasan dalam perbuatannya, dan tidak ada uzur yang bermanfaat baginya.
Para pendengar yang budiman:
Hati-hati... di zaman ini umat hidup tanpa imam, tanpa Al-Qur'an yang diterapkan di dalamnya, tanpa kehidupan Islami, dan Allah subhanahu wa ta'ala membedakan umat ini dari umat-umat lain, dengan mewajibkan mereka untuk hidup sesuai dengan metode-Nya dan sunnah Nabi-Nya, dan tidak ada artinya keberadaannya tanpa menerapkan Kitab. Allah ta'ala berfirman: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku", maka hikmah penciptaan adalah ibadah. Namun kita melihat hari ini kehidupan yang jauh dari apa yang Allah inginkan, bahkan kehidupan yang membuat Allah ta'ala murka, bagaimana tidak, umat tanpa baiat kepada imam untuk didengar dan ditaati, dan Rasulullah kita yang mulia - shallallahu alaihi wasallam - telah memperingatkan dengan keras akan hilangnya imam dan tidak adanya baiat.
Maka Rasul di sini mewajibkan setiap muslim untuk memiliki baiat di lehernya kepada khalifah, tetapi beliau tidak mewajibkan secara langsung baiat dari setiap muslim kepada khalifah. Yang wajib adalah adanya baiat di leher seorang muslim. Maka keberadaan khalifah adalah yang menyebabkan adanya baiat di leher kaum muslimin, baik mereka membaiat secara langsung atau tidak. Oleh karena itu, hadis ini merupakan dalil wajibnya mengangkat khalifah dan bukan dalil wajibnya setiap individu membaiat khalifah. Karena yang dicela oleh Rasul adalah kosongnya leher seorang muslim dari baiat hingga ia meninggal, dan beliau tidak mencela tidak adanya baiat. Dan tidak berbuat untuk mendirikan seorang khalifah bagi kaum muslimin adalah maksiat yang termasuk dosa besar karena merupakan tidak berbuat untuk melaksanakan kewajiban yang paling penting dari kewajiban-kewajiban Islam, yang bergantung padanya penegakan hukum-hukum agama, bahkan bergantung padanya keberadaan Islam dalam kancah kehidupan. Maka seluruh kaum muslimin berdosa besar dalam tidak berbuat untuk mendirikan seorang khalifah bagi kaum muslimin. Jika mereka semua sepakat untuk tidak berbuat ini maka dosanya ada pada setiap individu dari mereka di seluruh pelosok bumi. Dan jika sebagian kaum muslimin melakukan pekerjaan untuk mendirikan khalifah dan sebagian yang lain tidak, maka dosa gugur dari orang-orang yang melakukan pekerjaan untuk mendirikan khalifah dan kewajiban tetap ada pada mereka hingga khalifah berdiri. Karena sibuk dengan melaksanakan kewajiban dan mengenakannya menggugurkan dosa karena menunda pendiriannya dari waktunya dan karena tidak menyelesaikannya. Adapun orang-orang yang tidak mengenakan diri dengan pekerjaan untuk mendirikan kewajiban maka dosa setelah tiga hari dari kepergian khalifah tetap berlaku bagi mereka hingga mereka mengangkat orang yang menggantikannya, karena Allah telah mewajibkan mereka dengan suatu kewajiban lalu mereka enggan untuk melaksanakannya dan tidak mengenakan diri dengan pekerjaan yang seharusnya mendirikannya, oleh karena itu mereka berhak mendapatkan dosa dan berhak mendapatkan azab Allah dan kehinaan-Nya di dunia dan akhirat. Maka berhak mendapatkan azab karena meninggalkan kewajiban apapun dari kewajiban-kewajiban yang telah diwajibkan Allah adalah jelas dan tegas, terutama kewajiban yang dengannya kewajiban-kewajiban dilaksanakan, dan dengannya hukum-hukum agama ditegakkan, dan dengannya urusan Islam ditinggikan, dan jadilah kalimat Allah yang tertinggi di negeri-negeri Islam, dan di seluruh penjuru dunia.
Para pendengar yang budiman, dan hingga kita berjumpa lagi dengan hadis nabawi lainnya, kami tinggalkan Anda dalam lindungan Allah, dan Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.