Bersama Hadis Syarif
Hukum Sewa dalam Islam
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru program Anda "Bersama Hadis Syarif" dan kami mulai dengan salam terbaik, maka semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.
DARI ABDULLAH BIN UMAR berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering"
Telah datang dalam penjelasan Sunan Ibnu Majah oleh As-Sindi
Sabdanya: (BERIKAN UPAH KEPADA PEKERJA) yaitu hendaknya bersegera dalam memberikan haknya setelah selesai dari kebutuhan
Sabdanya: (SEBELUM KERINGATNYA KERING) yang dihasilkan dengan menyibukkan diri dengan kebutuhan
Pendengar yang kami hormati:
Sewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan, dan mencakup tiga jenis:
Jenis pertama - adalah apa yang terjadi akad di dalamnya atas manfaat benda, seperti menyewa rumah, hewan tunggangan, kendaraan, dan yang serupa dengan itu.
Jenis kedua - adalah apa yang terjadi akad di dalamnya atas manfaat pekerjaan, seperti menyewa para pemilik profesi dan industri untuk pekerjaan tertentu, maka yang diakadkan adalah manfaat yang diperoleh dari pekerjaan, seperti menyewa tukang cat, tukang besi, tukang kayu, dan yang serupa dengan itu.
Jenis ketiga - adalah apa yang terjadi akad di dalamnya atas manfaat seseorang, seperti menyewa pembantu, pekerja, dan yang serupa dengan itu.
Sewa dengan semua jenisnya diperbolehkan secara syara', Allah Ta'ala berfirman: [DAN KAMI TINGGIKAN SEBAGIAN MEREKA DI ATAS SEBAGIAN YANG LAIN BEBERAPA DERAJAT, AGAR SEBAGIAN MEREKA DAPAT MEMPERBUDAK SEBAGIAN YANG LAIN] dan berfirman: [JIKA MEREKA MENYUSUIKAN (ANAK-ANAK)MU, MAKA BERIKANLAH UPAH KEPADA MEREKA] dan diriwayatkan oleh Bukhari: «Bahwa Nabi r dan Ash-Shiddiq menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Dil sebagai penunjuk jalan yang ahli».
Para pendengar yang kami hormati, dan sampai kita bertemu lagi dengan hadis nabawi lainnya, kami tinggalkan Anda dalam lindungan Allah, dan semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.