Bersama Hadits
Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukan
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda, Bersama Hadits. Kami mulai dengan salam terbaik, yaitu Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda pada hari penaklukan Mekkah: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan, tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk berangkat, maka berangkatlah."
Telah disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi dengan penjelasan Jami' At-Tirmidzi
Perkataan: (Tidak ada hijrah setelah penaklukan) yaitu penaklukan Mekkah.
Berkata Al-Khattabi dan lainnya: Hijrah adalah wajib di awal Islam bagi orang yang masuk Islam karena sedikitnya umat Islam di Madinah dan kebutuhan mereka untuk berkumpul, ketika Allah menaklukkan Mekkah, orang-orang masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, maka gugurlah kewajiban hijrah ke Madinah, dan tetaplah kewajiban jihad dan niat bagi orang yang melakukannya atau didatangi musuh. Hikmahnya juga dalam wajibnya hijrah bagi orang yang masuk Islam adalah agar selamat dari gangguan kerabatnya dari orang-orang kafir, karena mereka menyiksa orang yang masuk Islam dari mereka, hingga ia kembali dari agamanya, dan tentang mereka turunlah {Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?".} ayat, dan hijrah ini tetap berlaku bagi orang yang masuk Islam di negeri kafir dan mampu keluar darinya. An-Nasa'i meriwayatkan dari jalur Bahz bin Hakim bin Muawiyah dari ayahnya dari kakeknya secara marfu': "Allah tidak menerima amal dari orang musyrik setelah ia masuk Islam dan berpisah dari orang-orang musyrik". Dan Abu Daud meriwayatkan dari hadits Samurah secara marfu': "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik". Ini ditujukan kepada orang yang tidak aman atas agamanya.
(tetapi jihad dan niat)
Berkata At-Thibi dan lainnya: Istidrak ini mengimplikasikan perbedaan hukum setelahnya dengan sebelumnya, dan maknanya adalah bahwa hijrah yaitu meninggalkan tanah air yang dulunya dituntut atas setiap orang ke Madinah telah terputus, kecuali bahwa perpisahan karena jihad tetap ada, demikian pula perpisahan karena niat yang saleh seperti melarikan diri dari negeri kafir dan keluar untuk mencari ilmu, dan melarikan diri dengan agama dari fitnah, dan niat dalam semua itu.
(Dan jika kalian diminta untuk berangkat, maka berangkatlah)
Berkata An-Nawawi: Maksudnya adalah bahwa kebaikan yang terputus dengan terputusnya hijrah dapat diperoleh dengan jihad dan niat yang saleh, dan jika imam memerintahkan kalian untuk keluar menuju jihad dan sejenisnya dari amal saleh, maka keluarlah kepadanya.
Para pendengar yang kami hormati:
Hijrah adalah keluar dari negeri kafir ke negeri Islam. Allah Ta'ala berfirman: (Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Maka tempat mereka itu adalah neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (97) Kecuali orang-orang yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah), (98) mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (99))
Dan hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap ada dan tidak terputus. Ahmad meriwayatkan dari Nabi r bahwa beliau bersabda: «Sesungguhnya hijrah tidak terputus selama ada jihad» Dalam riwayat lain darinya «Hijrah tidak terputus selama orang-orang kafir diperangi»
Adapun hukum hijrah, maka ia menjadi wajib bagi orang yang mampu dalam beberapa keadaan dan sunnah dalam keadaan lain. Adapun orang yang tidak mampu, maka Allah telah memaafkannya dan ia tidak dituntut untuk melakukannya, karena ketidakmampuannya untuk berhijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tinggal atau lemah, seperti wanita dan anak-anak serta yang serupa dengan mereka sebagaimana disebutkan di akhir ayat hijrah.
Maka barangsiapa yang mampu berhijrah dan tidak dapat menampakkan agamanya, atau melaksanakan hukum-hukum Islam yang dituntut darinya, maka hijrah wajib baginya, karena apa yang disebutkan dalam ayat hijrah, Allah Ta'ala berfirman: (Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Maka tempat mereka itu adalah neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (97)).
Adapun barangsiapa yang mampu berhijrah tetapi ia dapat menampakkan agamanya, dan melaksanakan hukum-hukum syariat yang dituntut darinya, maka hijrah dalam keadaan ini adalah sunnah dan bukan wajib. Adapun karena ia sunnah, karena Rasulullah r menganjurkan hijrah dari Mekkah sebelum penaklukan karena ia adalah negeri kafir. Adapun karena ia tidak wajib, karena Rasulullah r telah menyetujui orang yang tinggal di Mekkah dari kaum muslimin. Diriwayatkan bahwa Nu'aim An-Nahham ketika ingin berhijrah, kaumnya yaitu Bani Adi datang kepadanya dan berkata kepadanya, "Tinggallah bersama kami dan engkau tetap dalam agamamu, dan kami akan mencegahmu dari orang yang ingin menyakitimu, dan cukupkan kami dengan apa yang engkau cukupkan kami". Dan ia mengurus anak-anak yatim dan janda-janda Bani Adi, maka ia menunda hijrah selama beberapa waktu kemudian ia berhijrah setelah itu, maka Nabi r bersabda kepadanya: «Kaummu lebih baik bagimu daripada kaumku bagiku. Kaumku mengusirku dan ingin membunuhku, dan kaummu menjagamu dan mencegahmu» disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah. Maka ia berkata: "Wahai Rasulullah, tetapi kaummu mengusirmu menuju ketaatan kepada Allah dan jihad melawan musuh-Nya, dan kaumku menghalangiku dari hijrah dan ketaatan kepada Allah".
Para pendengar yang kami hormati, sampai jumpa lagi dengan hadits nabawi lainnya, kami meninggalkan Anda dalam lindungan Allah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.