Bersama Hadits Nabi
Barangsiapa Mempekerjakan Pekerja ... Maka Beritahukanlah Upahnya!!
Kami menyapa Anda semua, wahai para pendengar yang mulia di mana pun Anda berada. Kita bertemu dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadits Nabi". Kita mulai dengan penghormatan terbaik dan salam terindah. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya menyertai Anda. Amma ba'du:
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: "...Dan barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja, maka beritahukanlah upahnya."
Para pendengar yang kami hormati:
Allah Ta'ala menciptakan manusia dan menjadikan mereka berbeda-beda tingkatan dalam hal kekayaan dan kemiskinan; agar sebagian mereka saling memanfaatkan satu sama lain. Allah Ta'ala berfirman: (Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia ini, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Dan sekiranya manusia tidak akan menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah loteng-loteng rumah dari perak dan tangga-tangga (perak) yang mereka menaikinya). (Az-Zukhruf 33). Dan Allah telah mensyariatkan ijarah (sewa-menyewa) bagi hamba-hamba-Nya, dan mensyariatkan untuk ijarah hukum-hukum untuk memudahkan mereka, dan menjaga hak-hak orang yang menyewakan dan orang yang menyewa. Lalu, apakah ijarah itu? Apa definisinya? Apa saja jenis-jenisnya? Apa saja dalil-dalil pensyariatannya dari Al-Qur'an dan dari Sunnah? Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum melakukan ijarah?
Definisinya: Ijarah adalah akad yang mengikat, atas manfaat yang diketahui, untuk jangka waktu yang diketahui, dengan harga yang diketahui.
Jenis-jenisnya: Akad ijarah ada tiga jenis:
1- Jenis pertama: Akad atas manfaat benda, yaitu segala sesuatu dengan bendanya dan zatnya: seperti menyewa toko komersial, rumah, hewan tunggangan, dan kendaraan atau mobil kecil dan besar.
2- Jenis kedua: Akad atas manfaat pekerjaan: seperti menyewa para ahli profesi dan industri untuk pekerjaan tertentu. Maka yang diakadkan adalah manfaat yang diperoleh dari pekerjaan, seperti menyewa tukang cat, insinyur, tukang bangunan, tukang besi, dan tukang kayu dan lain-lain.
3- Jenis ketiga: Akad atas manfaat orang: seperti menyewa pembantu dan pekerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Dan ijarah dengan semua jenisnya diperbolehkan secara syariah. Dan dalil-dalilnya dari Al-Qur'an Al-Karim dan dari Sunnah Nabawiyah, baik perkataan maupun perbuatan, sangat banyak di antaranya:
1- Firman Allah Ta'ala: (Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya). (Ath-Thalaq 6)
2- Firman Allah Ta'ala: (Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"). (Al-Qashash 26)
3- Dan firman Allah Ta'ala: (Dia (Syuaib) berkata: "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik". Dia (Musa) berkata: "Itulah (persetujuan) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu itu yang aku penuhi, maka tidak ada tuntutan tambahan atasku (lagi). Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan"). (Al-Qashash 28)
4- Dan firman Allah Ta'ala: (Lalu keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapati dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka ditegakkannya dinding itu. Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu"). (Al-Kahfi 77)
5- Dan di antara dalil-dalil syariah atas bolehnya ijarah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja, maka beritahukanlah upahnya."
6- Dan di antaranya juga perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam: Beliau dan Abu Bakar Ash-Shiddiq menyewa seorang pria dari Bani Ad-Dail sebagai penunjuk jalan yang mahir, yaitu seorang penunjuk jalan yang ahli, berpengalaman dalam jalan yang membimbing mereka ke jalan yang aman antara Mekkah dan Madinah.
Dan di antara hukum-hukum syariah yang telah disyariatkan Allah untuk ijarah adalah bahwa pekerja diberi upahnya segera setelah dia menyelesaikan pekerjaannya, dan sebelum kering keringatnya. Inilah asalnya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." Tetapi jika kedua belah pihak yang berakad sepakat untuk menunda pembayaran hingga waktu tertentu setelah menyelesaikan pekerjaan, maka hal itu diperbolehkan. Dan Islam telah menekankan perlunya memberikan upah kepada pekerja, maka diharamkan bagi orang yang mempekerjakan seorang pekerja untuk memakan hak pekerja, sampai pada derajat bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memberitakan kepada kita bahwa barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja, lalu dia menyempurnakan pekerjaannya, dan tidak memberinya upahnya, maka Allah Ta'ala akan menjadi lawannya pada hari kiamat, dan siapa yang Allah Ta'ala menjadi lawannya maka dia tidak akan pernah beruntung. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkannya dari Allah Ta'ala: "Tiga orang yang Aku menjadi lawannya pada hari kiamat: seorang laki-laki yang memberi dengan nama-Ku kemudian berkhianat, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka kemudian memakan harganya, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu dia menyempurnakan pekerjaannya, dan tidak memberikan upahnya." Dan juga sesungguhnya Allah Ta'ala mengampuni semua dosa kecuali syirik kepada Allah, dan kecuali hak-hak hamba, dan di antaranya adalah hak-hak finansial, maka sesungguhnya hak-hak itu tetap tergantung sampai pemilik hak mengambil haknya dari orang yang menzaliminya, atau sampai pemilik hak memaafkannya. Perlu diketahui bahwa transaksi mengenai hak-hak finansial pada hari kiamat, tidak dengan uang tetapi dengan kebaikan dan keburukan, maka barangsiapa yang memiliki kezaliman finansial terhadap saudaranya, maka orang yang dizalimi akan mengambil dari kebaikan orang yang zalim. Dan jika orang yang zalim tidak memiliki kebaikan, atau kebaikannya habis, maka diambil dari keburukan orang yang dizalimi dan dilemparkan di atas keburukan orang yang zalim, maka dia akan disiksa dengannya sampai kapan pun yang Allah kehendaki.
Para pendengar yang kami hormati: Kami berterima kasih atas perhatian Anda. Janji kita dengan Anda di episode mendatang, insya Allah. Sampai saat itu dan sampai kita bertemu dengan Anda selalu, kami tinggalkan Anda dalam perawatan, perlindungan, dan keamanan Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya menyertai Anda.
Ditulis untuk radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Ustadz Muhammad Ahmad An-Nadi - Provinsi Yordania - 2014/9/6 M