Bersama Hadis
Hakim Perselisihan
Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadis" dan kami mulai dengan salam terbaik, yaitu Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya, dia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun, dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Simak dari Hanasy dari Ali 'alaihis salam, dia berkata:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, maka aku berkata: Wahai Rasulullah, Engkau mengutusku sementara aku masih muda dan aku tidak memiliki pengetahuan tentang peradilan? Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah akan memberikan petunjuk kepada hatimu dan meneguhkan lidahmu, maka apabila dua orang yang bersengketa duduk di hadapanmu, maka janganlah engkau memutuskan perkara sampai engkau mendengar dari pihak lain sebagaimana engkau mendengar dari pihak pertama, karena hal itu lebih mungkin untuk memperjelas bagimu keputusan, dia berkata: Maka aku senantiasa menjadi hakim atau aku tidak ragu dalam suatu keputusan setelah itu."
Para pendengar yang terhormat:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menangani peradilan di antara manusia dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka sebagaimana beliau menugaskan orang lain dari kaum Muslim untuk menjadi hakim menggantikannya ... dan inilah beliau dalam hadis ini menugaskan Ali untuk menjadi hakim di Yaman ... dan beliau mengajarkannya, maka beliau mengajarkan kepada kita bersamanya bagaimana peradilan dalam perselisihan di antara manusia ... di mana beliau berkata kepada Ali: "Apabila dua orang yang bersengketa duduk di hadapanmu, maka janganlah engkau memutuskan perkara sampai engkau mendengar dari pihak lain sebagaimana engkau mendengar dari pihak pertama" dan dari sini kita belajar:
1- Bahwa dalam peradilan perselisihan harus ada penggugat dan tergugat, dan keduanya adalah pihak yang bersengketa dalam kasus ini ... dan tanpa penggugat, tidak ada kasus yang bisa ditegakkan ...
2-Tidak ada peradilan kecuali di majelis peradilan: Maka duduknya dua orang yang bersengketa di hadapan hakim adalah syarat sahnya peradilan dan syarat diterimanya bukti-bukti dari pihak yang bersengketa, ... jika tidak, maka tidak ada artinya peradilan yang tidak mempertemukan dua pihak yang bersengketa di hadapan hakim dan masing-masing menyampaikan argumennya di majelis yang sama dan kemudian hakim memutuskan di antara mereka.
3-Bahwa argumen penggugat adalah bukti yang menguatkan gugatannya ... dan ini bisa berupa dokumen tertulis dan saksi atas kebenarannya, atau saksi atas kejadian yang menjadi objek perselisihan jika dia tidak memiliki dokumen tertulis, dan dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: {Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu ridhai dari saksi-saksi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktunya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu, (kecuali jika mu'amalah itu) perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu}
4-Bahwa argumen tergugat dalam menolak gugatan adalah sumpah: yaitu ketika penggugat tidak memiliki apa pun untuk membuktikan gugatannya, maka saat itulah hakim meminta tergugat untuk bersumpah bahwa gugatan yang diajukan terhadapnya adalah palsu. Inilah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari WAIL BIN HUJR DARI AYAHNYA DIA BERKATA: SEORANG PRIA DARI HADRAMAUT DAN SEORANG PRIA DARI KINDAH DATANG KEPADA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM, MAKA PRIA HADRAMI BERKATA: WAHAI RASULULLAH, SESUNGGUHNYA PRIA INI TELAH MENGALAHKANKU ATAS TANAH MILIKKU, MAKA PRIA KINDI BERKATA: INI ADALAH TANAHKU DAN ADA DI TANGANKU, DIA TIDAK MEMILIKI HAK DI DALAMNYA, MAKA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM BERKATA KEPADA PRIA HADRAMI: APAKAH KAMU MEMILIKI BUKTI? DIA BERKATA: TIDAK, DIA BERKATA: MAKA KAMU MEMILIKI SUMPAHNYA, DIA BERKATA: WAHAI RASULULLAH, SESUNGGUHNYA PRIA ITU FASIK, DIA TIDAK PEDULI ATAS APA YANG DIA SUMPAHKAN DAN DIA TIDAK BERHATI-HATI DARI APA PUN, DIA BERKATA: KAMU TIDAK MEMILIKI APA PUN DARI DIA KECUALI ITU, DIA BERKATA: MAKA PRIA ITU PERGI UNTUK BERSUMPAH UNTUKNYA, MAKA RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM BERKATA KETIKA DIA BERPALING: JIKA DIA BERSUMPAH ATAS HARTAMU UNTUK MEMAKANNYA SECARA ZALIM, MAKA DIA AKAN BERTEMU ALLAH DAN DIA BERPALING DARINYA.
5- Adapun bagaimana pengadilan dibentuk dalam Islam dan di negara Khilafah yang akan datang dalam waktu dekat dengan izin Allah, maka akan seperti berikut sesuai dengan apa yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir dalam konstitusinya.
6- Tidak boleh pengadilan hanya terdiri dari satu hakim yang memiliki wewenang untuk memutuskan dalam peradilan ... tetapi boleh bersamanya seorang hakim atau lebih yang memiliki wewenang untuk berkonsultasi dan memberikan pendapat, dan pendapat mereka tidak mengikat hakim yang ditugaskan untuk memutuskan dalam kasus tersebut ... dan dalilnya adalah tindakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di mana beliau tidak menjadikan lebih dari satu hakim untuk satu kasus ...
7- Boleh mengangkat lebih dari satu hakim di satu negara dan mereka bekerja di satu tempat, dan mereka memiliki wewenang untuk memutuskan dalam semua jenis kasus, tetapi pekerjaan mereka berada di pengadilan yang terpisah, maka setiap pengadilan memiliki satu hakim yang memiliki wewenang untuk memutuskan dalam satu kasus .... Sebagaimana boleh hakim menunjuk hakim dalam kasus-kasus tertentu dan melarangnya dari kasus-kasus lain, yaitu mengkhususkan dalam kasus-kasus tertentu selain yang lain, karena peradilan adalah pemberian kuasa dari Khalifah dan itu seperti perwakilan, sama saja tanpa ada perbedaan di antara keduanya, karena itu berasal dari perwakilan, dan perwakilan boleh bersifat umum ... Sebagaimana boleh bersifat khusus. Oleh karena itu, boleh menunjuk hakim dalam kasus-kasus tertentu, dan menunjuk orang lain dalam kasus-kasus lain dan dalam apa yang telah ditentukan untuknya meskipun di satu tempat, dan yang penting adalah tidak ada yang memutuskan di pengadilan yang sama kecuali satu hakim .... Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan kuasa kepadanya dalam peradilan dalam satu kasus sebagaimana terjadi dalam pemberian kuasanya kepada Amr bin Ash, dan memberikan kuasa kepadanya dalam peradilan dalam semua kasus di suatu wilayah, maka beliau memberikan kuasa kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu atas peradilan Yaman, yang menunjukkan bolehnya mengkhususkan peradilan dan bolehnya mengumumkannya.
8- Oleh karena itu, boleh beragam tingkatan pengadilan sesuai dengan spesialisasi hakim dalam berbagai jenis kasus yang berbeda ... dan organisasi ini sudah ada pada kaum Muslim di zaman dahulu, Al-Mawardi berkata dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah: "Abu Abdullah Az-Zubaidi berkata: Para pemimpin di Basrah selalu menunjuk seorang hakim di Masjid Jami', mereka menyebutnya hakim masjid, dia memutuskan dalam dua ratus dirham dan dua puluh dinar atau kurang dari itu. Dan dia mewajibkan nafkah, dan dia tidak melampaui posisinya dan apa yang telah ditentukan untuknya".
9- Peradilan dalam Islam dari segi putusan dalam kasus adalah satu tingkat, maka tidak ada dalam Islam dan oleh karena itu tidak ada di negara Khilafah pengadilan banding dan tidak ada pengadilan kasasi, maka jika hakim mengucapkan putusan maka putusannya berlaku dan tidak dibatalkan oleh putusan hakim lain, maka kaidah syariah adalah bahwa (ijtihad tidak dibatalkan dengan yang serupa dengannya) ... oleh karena itu tidak sah keberadaan pengadilan yang membatalkan putusan pengadilan lain.
-
Kecuali ada kasus-kasus tertentu di mana putusan hakim dibatalkan, yaitu:
-
1-Jika dia memutuskan dengan hukum-hukum kekafiran karena sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa yang membuat-buat dalam urusan kami ini apa yang bukan termasuk darinya, maka ia tertolak"
-
2- Jika dia memutuskan dengan hukum yang bertentangan dengan nash qath'i dari Al-Quran atau Sunnah atau ijma' Sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir bahwa seorang pria berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar dia dicambuk, kemudian beliau diberitahu bahwa dia sudah menikah, maka beliau memerintahkan agar dia dirajam.
-
3-Jika dia memutuskan dengan hukum yang bertentangan dengan kenyataan, seperti dia memutuskan hukuman qishash atas seseorang dengan alasan bahwa dia adalah pembunuh, kemudian pembunuh sebenarnya muncul ... Abdurrazaq meriwayatkan dalam Mushannafnya dari Abu Harb bin Al-Aswad Ad-Daili dari ayahnya, dia berkata: Seorang wanita yang melahirkan setelah enam bulan diangkat kepada Umar, maka Umar ingin merajamnya, maka saudara perempuannya datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dia berkata: Sesungguhnya Umar merajam saudara perempuanku, maka aku memohon kepadamu dengan nama Allah jika kamu tahu bahwa dia memiliki alasan untuk itu, maka beritahulah aku, maka Ali berkata: Sesungguhnya dia memiliki alasan, maka dia bertakbir dengan takbir yang didengar oleh Umar dari tempatnya, maka dia pergi kepada Umar, dia berkata: Sesungguhnya Ali mengklaim bahwa saudara perempuanku memiliki alasan, maka Umar mengirim utusan kepada Ali, apa alasannya? Dia berkata: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman: * (Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh) *, dan Dia berfirman: * (Mengandungnya dan menyapihnya adalah tiga puluh bulan) *, maka kandungan enam bulan, dan penyapihan dua puluh empat bulan, dia berkata: Maka Umar melepaskannya.
Dalam kasus-kasus ini dan yang serupa dengannya, putusan hakim dibatalkan.
-
Pemilik wewenang untuk membatalkan putusan dalam kasus seperti ini adalah hakim mazhalim.
-
Terakhir: Sebaiknya dua orang yang bersengketa diberi nasihat sebelum dan sesudah peradilan, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku dan mungkin sebagian kalian lebih pandai dalam berargumentasi daripada sebagian yang lain, maka aku memutuskan untuknya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya, maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah dia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikannya kepadanya sepotong api neraka.
Para pendengar yang terhormat, dan sampai kita bertemu dengan hadis Nabi lainnya, kami meninggalkan Anda dalam lindungan Allah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.