Bersama Hadits Nabi - Hakim Pengadilan Tinggi
Bersama Hadits Nabi - Hakim Pengadilan Tinggi

Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadits Nabi" dan kami mulai dengan salam terbaik, yaitu Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

0:00 0:00
Speed:
October 14, 2025

Bersama Hadits Nabi - Hakim Pengadilan Tinggi

Bersama Hadits Nabi

Hakim Pengadilan Tinggi

Kami menyapa Anda semua, para pendengar yang budiman di mana pun Anda berada, dalam episode baru dari program Anda "Bersama Hadits Nabi" dan kami mulai dengan salam terbaik, yaitu Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya, dia berkata:

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Anas bin Malik dan Qatadah dan Humaid dari Anas: Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, harga-harga naik, maka tetapkanlah harga untuk kami." Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah adalah yang menetapkan harga, yang menahan, yang melapangkan, yang memberi rezeki, dan sesungguhnya aku berharap untuk bertemu Allah dan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku atas kezaliman dalam darah atau harta."

Berkata pemilik Aunul Ma'bud:

(Harga naik): Maksudnya naik dari biasanya. (Sesungguhnya Allah adalah yang menetapkan harga): Dengan wazan isim fa'il dari penetapan harga.

(Yang menahan, yang melapangkan) Maksudnya menyempitkan rezeki dan lainnya atas siapa yang Dia kehendaki, apa yang Dia kehendaki, bagaimana Dia kehendaki, dan meluaskannya.

Dan sungguh telah dijadikan dalil dengan hadits dan apa yang datang dalam maknanya atas haramnya penetapan harga dan bahwa itu adalah kezaliman. Dan wajahnya adalah bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka, dan penetapan harga adalah penghalang atas mereka, dan imam diperintahkan untuk memelihara kemaslahatan kaum muslimin dan pandangannya dalam kemaslahatan pembeli dengan murahnya harga tidak lebih utama dari pandangannya dalam kemaslahatan penjual dengan mencukupkan harga, dan jika dua perkara bertemu maka wajib memungkinkan kedua belah pihak untuk berijtihad untuk diri mereka sendiri dan mewajibkan pemilik barang untuk menjual dengan apa yang tidak dia ridhai bertentangan dengan firman Allah Ta'ala: {kecuali jika itu adalah perniagaan atas dasar keridhaan} dan kepada ini pergi mayoritas ulama, dan diriwayatkan dari Malik bahwa boleh bagi imam untuk menetapkan harga, dan hadits-hadits bab ini membantahnya. Demikian dalam Nail.

Berkata Al-Mundziri: Dan dikeluarkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan berkata Tirmidzi hasan shahih.

Pendengar yang kami hormati:

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjadikan penetapan harga dari pihak penguasa sebagai kezaliman, karena penetapan harga bukan hak penguasa, jika dia melakukannya maka dia telah melakukan sesuatu yang tidak menjadi haknya, maka itu adalah kezaliman bagi rakyat, dan demikian pula semua perkara yang terjadi dalam hak-hak umum yang diatur oleh negara untuk masyarakat, maka dijadikan pandangan di dalamnya dari kezaliman, maka jika diletakkan sistem administratif untuk kemaslahatan dari kemaslahatan masyarakat lalu salah seorang rakyat melihat bahwa sistem ini menzaliminya maka perkaranya dilihat dari kezaliman, karena itu adalah pengaduan dari sistem administratif untuk kemaslahatan dari kemaslahatan masyarakat yang diletakkan oleh negara, seperti negara meletakkan sistem untuk mengairi tanaman dari air umum sesuai giliran antara petani, jika salah seorang petani menemukan bahwa sistem ini menzaliminya maka dia berhak untuk mengangkat kezalimannya kepada khalifah atau orang yang diwakilkan oleh khalifah darinya dari hakim pengadilan tinggi untuk melihatnya, dan menghilangkan kezaliman dari orang yang mengadu jika terbukti kebenaran pengaduan tersebut.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, dia berkata:

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said, telah menceritakan kepada kami Laits H dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh, telah mengabarkan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az-Zubair bahwa Abdullah bin Az-Zubair telah menceritakan kepadanya

Bahwa seorang lelaki dari Anshar berselisih dengan Zubair di sisi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang alur-alur air di tanah berbatu yang mereka mengairi dengannya pohon kurma, maka orang Anshar itu berkata, "Biarkan air itu mengalir lewat," maka dia menolak mereka, maka mereka berselisih di sisi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Zubair, "Siramilah wahai Zubair kemudian alirkan air itu kepada tetanggamu," maka orang Anshar itu marah lalu berkata, "Wahai Rasulullah apakah karena dia adalah putra bibimu?" Maka berubah wajah Nabi Allah Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian bersabda, "Wahai Zubair siramilah kemudian tahanlah air itu hingga kembali ke tembok," maka Zubair berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku mengira ayat ini turun tentang hal itu {Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan}

Dan dipahami dari dua hadits ini bahwa setiap kezaliman yang terjadi pada seseorang baik itu dari penguasa atau dari organisasi negara dan perintahnya dianggap sebagai kezaliman, yang diangkat perkaranya kepada khalifah atau orang yang diwakilkan oleh khalifah darinya dalam hal itu dari hakim pengadilan tinggi, untuk memutuskan di dalamnya.

Dan hakim pengadilan tinggi adalah hakim yang diangkat untuk menghilangkan setiap kezaliman yang terjadi dari negara pada setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara baik itu dari rakyatnya atau dari selain mereka dan apakah kezaliman ini terjadi dari khalifah atau dari orang yang lebih rendah darinya dari para penguasa dan pegawai.

Pengangkatan hakim pengadilan tinggi: 

Hakim pengadilan tinggi diangkat dari pihak khalifah atau dari pihak hakim agung, karena kezaliman termasuk dari pengadilan maka itu adalah pemberitaan tentang hukum syara' atas jalan kewajiban, dan hakim dengan semua jenisnya hanyalah diangkat oleh khalifah karena telah tetap bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah yang mengangkat para hakim dengan jenis-jenis mereka ... Oleh karena itu hakim pengadilan tinggi dengan pertimbangannya dari hakim diangkat oleh khalifah, dan boleh hakim agung mengangkatnya jika khalifah menjadikan baginya hal itu dalam akad penugasan.

  • Dan dibentuk pengadilan untuk kezaliman di pusat negara dan di atasnya ketua pengadilan kezaliman pusat yang memiliki wewenang untuk melihat dalam pencopotan khalifah, sebagaimana dibentuk pengadilan cabang untuknya di sisa wilayah.

  • Kewenangan pengadilan tinggi:

  • Pengadilan kezaliman memiliki wewenang untuk melihat dalam setiap kezaliman dari kezaliman baik darinya:

  1. Kezaliman yang berkaitan dengan orang atau perangkat negara

  2. Kezaliman yang berkaitan dengan penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara' 

  3. Kezaliman yang berkaitan dengan makna teks dari teks-teks legislasi dalam konstitusi dan undang-undang dan sisa hukum syara' dalam adopsi khalifah 

  4. Kezaliman yang berkaitan dengan pengaduan rakyat dari undang-undang administratif yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka 

  5. Kezaliman yang berkaitan dengan pembebanan pajak dari pajak-pajak ..... atau selain itu   

  • Dan boleh membatasi pekerjaan pengadilan kezaliman pusat untuk melihat dalam kezaliman dari khalifah dan para menterinya dan hakim agung ... dan pengadilan cabangnya melihat di wilayah-wilayah dalam kezaliman dari para gubernur dan pekerja dan pegawai negara yang lain.

Pengangkatan dan pencopotan hakim pengadilan tinggi:

  • Bagi khalifah untuk memberi pengadilan kezaliman pusat wewenang pengangkatan dan pencopotan hakim pengadilan tinggi di pengadilan kezaliman di cabang-cabang wilayah yang mengikuti pengadilan kezaliman pusat.

  • Khalifah adalah yang mengangkat dan mencopot anggota pengadilan kezaliman utama di pusat.

  • Adapun ketua pengadilan kezaliman yang melihat dalam pencopotan khalifah maka pencopotannya pada asalnya dari wewenang khalifah, kecuali dalam satu keadaan ... yaitu  bahwa ada perkara yang diangkat atas khalifah atau para menterinya atau hakim agungnya (jika khalifah telah menjadikan baginya wewenang pengangkatan dan pencopotan hakim pengadilan tinggi) ... Karena sesungguhnya tetapnya wewenang pencopotan di tangan khalifah dalam keadaan ini kemungkinan besar akan mengarah pada yang haram, karena akan berpengaruh dalam hukum dan oleh karena itu membatasi dari kemampuan hakim untuk mencopot khalifah atau para pembantunya misalnya dan wewenang pencopotan ini menjadi wasilah kepada yang haram, yaitu bahwa tetapnya di tangan khalifah dalam keadaan ini haram ... sesuai dengan kaidah syara': Wasilah kepada yang haram adalah haram 

  • Adapun sisa keadaan maka hukum tetap atas asalnya yaitu bahwa wewenang pencopotan hakim pengadilan tinggi adalah bagi khalifah seperti pengangkatannya sama saja.  

Dan yang layak disebutkan bahwa pengadilan dalam setiap kezaliman dari kezaliman betapa pun tema nya tidak disyaratkan di dalamnya adanya penggugat dan tidak pula memanggil tergugat dan oleh karena itu tidak disyaratkan untuk dilihat di dalamnya dalam majelis pengadilan ... Maka pengadilan kezaliman berhak melihat dalam kezaliman walau tidak ada seorang pun yang mengklaimnya, dan tidak wajib memanggil tergugat dan kemudian tidak wajib mengadakan majelis pengadilan .... bahkan ia melihat dalam kezaliman saat terjadinya dan mengeluarkan hukum tanpa dibatasi tempat atau waktu.

Dan pada kesimpulannya maka sesungguhnya dan mengingat kepada kedudukan pengadilan ini dari sisi wewenangnya ... maka tidak mengapa melingkupinya dengan manifestasi kewibawaan dan keagungan .... dengan menjadikan baginya rumah yang mewah, maka ini dari yang diperbolehkan terutama jika ini menampakkan keagungan keadilan. Maka di zaman para sultan di Mesir dan Syam majelis sultan yang di dalamnya melihat dalam kezaliman dinamakan rumah keadilan dan di dalamnya menegakkan wakil-wakil darinya dan dihadiri di dalamnya para hakim dan ahli fiqih dan sungguh telah menyebut Al-Maqrizi dalam kitab (As-Suluk ila Ma'rifati Al-Muluk) bahwa Sultan Al-Malik Ash-Shalih Ayyub menyusun darinya wakil-wakil di rumah keadilan duduk untuk menghilangkan kezaliman, dan bersama mereka para saksi dan hakim dan ahli fiqih. 

Pendengar yang kami hormati, dan hingga kita bertemu dengan hadits nabawi yang lain, kami meninggalkan Anda dalam penjagaan Allah, dan Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

More from Yurisprudensi

Bersama Hadits Nabi - Tahukah Kalian Siapa Orang yang Bangkrut?

Bersama Hadits Nabi

Tahukah Kalian Siapa Orang yang Bangkrut?

Semoga Allah memberkahi Anda, para pendengar setia Radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir. Kita bertemu kembali dalam program kita, Bersama Hadits Nabi. Hal terbaik yang dapat kita mulai dalam episode ini adalah sapaan Islam, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Disebutkan dalam Musnad Ahmad - Sisa Musnad Al-Muktsirin - Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala puasa, shalat, dan zakat, tetapi ia datang dengan mencela kehormatan orang ini, menuduh orang itu, dan memakan harta orang ini 

  Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Zuhair dari Al-Ala dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?" Mereka berkata: Orang yang bangkrut di antara kami, wahai Rasulullah, adalah orang yang tidak memiliki dirham maupun harta benda. Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala puasa, shalat, dan zakat, tetapi ia datang dengan mencela kehormatan orang ini, menuduh orang itu, dan memakan harta orang ini. Maka ia didudukkan lalu orang ini mengambil dari kebaikannya dan orang itu mengambil dari kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum ia melunasi kesalahan yang harus ia tanggung, maka diambil dari kesalahan mereka lalu dilemparkan kepadanya kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka."

Hadits ini, seperti hadits-hadits penting lainnya, harus dipahami maknanya dan disadari. Ada orang yang bangkrut meskipun ia shalat, puasa, dan berzakat, karena ia mencela orang ini, menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang itu  

Kebangkrutannya adalah karena kebaikannya, yang merupakan modalnya, diambil dan diberikan kepada orang ini dan digunakan untuk melunasi kepada orang itu sebagai ganti dari tuduhan, celaan, dan pukulannya. Setelah kebaikannya habis sebelum ia melunasi kewajibannya, maka diambil dari kesalahan mereka lalu dilemparkan kepadanya kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka. 

Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabatnya, "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?" Maksud dari "tahukah kalian" adalah dari pemahaman dan pemahaman adalah pengetahuan tentang batin sesuatu, "Tahukah kalian" yaitu "apakah kalian mengetahui siapa orang yang benar-benar bangkrut?" Ini menegaskan perkataan Sayidina Ali karramallahu wajhah: "Kekayaan dan kemiskinan setelah diperlihatkan kepada Allah." Ketika mereka ditanya pertanyaan ini, mereka menjawab berdasarkan pengalaman mereka, "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham maupun harta benda," Inilah orang yang bangkrut menurut pandangan para sahabat Rasulullah, lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak,... Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala puasa, shalat, dan zakat..." 

Ini menegaskan perkataan Sayidina Umar: "Barang siapa yang mau, maka berpuasalah, dan barang siapa yang mau, maka shalatlah, tetapi yang penting adalah istiqamah," karena shalat, puasa, haji, dan zakat adalah ibadah yang mungkin dilakukan seseorang dengan ikhlas dalam hatinya, dan mungkin juga ia melakukannya karena riya, tetapi pusat gravitasinya adalah untuk patuh pada perintah Allah 

Kita memohon kepada Allah untuk meneguhkan kita di atas kebenaran, menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang bertakwa, menggantikan keburukan-keburukan kita dengan kebaikan-kebaikan, dan tidak menghinakan kita pada hari diperlihatkan kepada-Nya, Ya Allah, kabulkanlah. 

Para pendengar setia, sampai jumpa lagi dalam hadits nabawi lainnya, kami menitipkan Anda kepada Allah yang tidak menyia-nyiakan titipan-Nya, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Ditulis untuk radio 

Afraa Turab

Bersama Hadis - Hadis Nabi - Orang-orang Munafik dan Perbuatan Jahat Mereka

Bersama Hadis - Hadis Nabi

Orang-orang Munafik dan Perbuatan Jahat Mereka

Kami menyambut Anda semua, para kekasih, di mana pun Anda berada, dalam episode baru program Anda "Bersama Hadis - Hadis Nabi" dan kami mulai dengan salam terbaik, semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.

Dari Buraidah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jangan katakan kepada orang munafik ‘tuan,’ karena jika dia adalah seorang ‘tuan,’ maka kamu telah membuat marah Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih.

Para pendengar yang terhormat,

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah firman Allah Ta'ala, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi-Nya Muhammad bin Abdullah, shalawat dan salam baginya, amma ba'du,

Sesungguhnya hadis yang mulia ini membimbing kita tentang bagaimana berinteraksi dengan orang-orang munafik yang kita kenal, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah satu-satunya yang mengetahui semua orang munafik dengan nama-nama mereka, tetapi kita dapat mengetahui sebagian dari mereka dari sifat-sifat mereka, seperti orang-orang yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an bahwa mereka melakukan kewajiban dengan malas dengan enggan, dan seperti orang-orang yang berbuat makar terhadap Islam dan Muslim dan mendorong fitnah dan membuat kerusakan di bumi dan suka menyebarkan perbuatan keji dengan menyeru kepadanya dan melindunginya dan merawatnya, dan seperti orang-orang yang berdusta atas nama Islam dan Muslim... dan selain mereka yang memiliki sifat-sifat kemunafikan.

Oleh karena itu, kita harus menyadari apa yang diperbagus dan diperburuk oleh syariat, sehingga kita dapat membedakan orang munafik dari orang yang ikhlas, dan mengambil tindakan yang sesuai terhadapnya. Kita tidak boleh mempercayai orang yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan dia menunjukkan bahwa dia melakukan apa yang dia lakukan karena perhatian terhadap Islam dan Muslim, dan kita tidak boleh berjalan di belakangnya atau mendukungnya, atau bahkan kurang dari itu dengan menggambarkannya sebagai tuan, jika tidak, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan marah kepada kita.

Kita sebagai umat Islam harus menjadi orang yang paling peduli terhadap Islam dan Muslim, dan tidak memberikan celah bagi orang munafik untuk masuk ke dalam agama dan keluarga kita, karena mereka adalah hal paling berbahaya yang mungkin kita hadapi saat ini karena banyaknya jumlah mereka dan beragam wajah mereka. Kita harus menghadirkan timbangan syariat untuk mengukur perbuatan orang yang mengaku Islam, karena Islam adalah perisai bagi kita dari orang-orang jahat seperti itu.

Kita memohon kepada Allah untuk melindungi umat kita dari orang-orang jahat seperti itu, dan membimbing kita ke jalan yang lurus dan timbangan yang benar yang dengannya kita mengukur perilaku manusia sehingga kita menjauhi orang-orang yang tidak dicintai oleh Allah, ya Allah, kabulkanlah.

Saudara-saudara yang terkasih, sampai kita bertemu lagi dengan hadis Nabi yang lain, kami meninggalkan Anda dalam perlindungan Allah, semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah menyertai Anda.

Ditulis untuk radio oleh: Dr. Maher Saleh