Bersama Hadits Nabi
Pembunuhan Terhadap Orang yang Menyatakan Mencela Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: Bahwa seorang buta memiliki seorang budak wanita yang mencaci maki Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menghinanya, lalu ia melarangnya tetapi wanita itu tidak berhenti, dan ia menegurnya tetapi wanita itu tidak jera. Ia berkata: Maka pada suatu malam wanita itu mulai menghina Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan mencaci makinya, lalu ia mengambil belati dan meletakkannya di perutnya dan menekannya hingga membunuhnya. Lalu seorang anak jatuh di antara kedua kakinya dan mengotori tempat itu dengan darah. Ketika pagi tiba, hal itu diceritakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau mengumpulkan orang-orang dan bersabda: Aku bersumpah demi Allah kepada seseorang yang melakukan apa yang telah dilakukan, aku memiliki hak atasnya, kecuali dia berdiri. Maka berdirilah orang buta itu sambil melangkahi orang-orang dan berjalan terhuyung-huyung hingga duduk di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku adalah orangnya. Dia mencaci maki Anda dan menghina Anda, lalu aku melarangnya tetapi dia tidak berhenti, dan aku menegurnya tetapi dia tidak jera. Aku memiliki dua anak darinya seperti dua mutiara, dan dia adalah teman hidupku. Maka ketika tadi malam dia mulai mencaci maki Anda dan menghina Anda, lalu aku mengambil belati dan meletakkannya di perutnya dan menekannya hingga aku membunuhnya. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, saksikanlah bahwa darahnya sia-sia." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa'i dan dijadikan hujjah oleh Ahmad.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar: Dalam hadits Ibnu Abbas terdapat dalil bahwa orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibunuh. Dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan bahwa siapa saja yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara terang-terangan wajib dibunuh. Abu Bakar Al-Farisi, salah seorang imam Syafi'iyah, menukil dalam kitab Al-Ijma' bahwa siapa saja yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan tuduhan yang jelas, maka dia kafir menurut kesepakatan ulama. Jika dia bertaubat, maka hukuman mati tidak gugur darinya karena hukuman atas tuduhannya adalah kematian, dan hukuman atas tuduhan tidak gugur dengan taubat. Al-Khaththabi berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang wajibnya membunuhnya jika dia seorang muslim.
Adapun tentang orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari kalangan ahli perjanjian dan dzimmah, maka Ibnu Al-Qasim meriwayatkan dari Malik: Dibunuh orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari kalangan mereka, kecuali jika dia masuk Islam. Ibnu Al-Mundzir menukil dari Al-Laits, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq hal yang serupa.
Adapun tidak dibunuhnya orang-orang Yahudi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan kepadanya "As-Samu 'alaik" (celaka engkau), karena tidak ada bukti yang menegaskan hal itu atas mereka dan mereka tidak mengakuinya, sehingga beliau tidak memutuskan hukuman atas mereka berdasarkan pengetahuannya. Dikatakan bahwa ketika mereka tidak menampakkannya dan memutarbalikkan dengan lidah mereka, maka ditinggalkan pembunuhan mereka. Bagaimanapun juga, kekafiran yang ada pada orang-orang Yahudi lebih berat, dan yang menjaga darah mereka adalah perjanjian. Dan tidak ada dalam perjanjian dan tidak akan pernah ada dukungan bahwa mereka mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka barang siapa yang mencela beliau dari kalangan mereka atau dari selain mereka seperti orang-orang Nasrani dan agama-agama kekufuran, maka dia telah melanggar perjanjian sehingga perjanjian itu batal dan dia menjadi kafir tanpa perjanjian, maka darahnya menjadi halal dan wajib dibunuh.
Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir hari ini berupa pelanggaran terhadap kehormatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan penghinaan terhadap beliau tidak lain adalah pelaksanaan dari rencana yang dibuat oleh negara-negara Eropa dan Amerika yang bertujuan untuk membangkitkan semangat dendam salibis di kalangan rakyat mereka terhadap Islam setelah mereka yakin dan merasakan bahwa Islam menyapu bersih penghalang-penghalang mereka dan menembus ke jantung rumah mereka sehingga banyak dari rakyat mereka yang masuk Islam, dan bahwa Islam adalah pengganti alami dan fitrah bagi keyakinan mereka yang rusak, demokrasi mereka yang busuk, dan kapitalisme mereka yang buas. Dan negara Islam yang akan datang, insya Allah, adalah yang akan melaksanakan penyampaian risalah Islam dengan kekuatan kepada mereka dan kepada seluruh dunia secara praktis, dan dialah yang akan membalas dendam dari orang-orang yang telah menghina Nabi kita alaihi salam {DAN ORANG-ORANG YANG ZALIM AKAN MENGETAHUI KE MANA MEREKA AKAN KEMBALI}.