Bersama Hadits Nabi
Pewaris Bagi Yang Tidak Memiliki Pewaris
Kami menyapa Anda, para pendengar yang kami cintai di mana pun Anda berada, dalam hadits nabawi lainnya dari program Anda Bersama Hadits Nabi, dan kami mulai dengan sebaik-baik salam, yaitu Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya, dia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Budail dari Ali bin Abi Thalhah dari Rasyid bin Sa'd dari Abi Amir Al-Hauzani Abdullah bin Luhai dari Al-Miqdam, dia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan beban, maka itu menjadi tanggunganku atau tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya, dan aku adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, aku menanggungnya untuk ahli warisnya, dan paman dari pihak ibu adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, dia menanggungnya dan mewarisinya."
Pemilik Aun Al-Ma'bud berkata:
(Barangsiapa meninggalkan beban): dengan fathah pada kaf dan tasydid pada lam, yaitu beban berat, dan ini mencakup hutang dan keluarga,
Maknanya adalah jika dia meninggalkan anak-anak, maka kepadakulah tempat mereka berlindung dan akulah yang menanggung mereka, dan jika dia meninggalkan hutang, maka aku yang membayarnya.
(Aku menanggungnya untuknya): yaitu aku menunaikan darinya apa yang menjadi kewajibannya karena tindak pidana yang ditanggung oleh aqilah (kerabat laki-laki dari pihak ayah).
(Ahli warisnya): yaitu orang yang tidak memiliki ahli waris.
Al-Qadhi rahimahullah berkata: yang dia maksudkan dengan itu adalah mengalihkan hartanya ke Baitul Mal kaum muslimin, karena itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya.
(Paman dari pihak ibu adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris): di dalamnya terdapat dalil bagi orang yang mengatakan dengan mewariskan dzawi al-arham (kerabat non-ashabah).
(Dia menanggungnya): yaitu jika keponakannya (anak dari saudara perempuan) melakukan tindak pidana dan tidak memiliki ashabah, maka paman dari pihak ibu membayarkan diyat (denda) darinya seperti ashabah (dan dia mewarisinya): yaitu paman dari pihak ibu mewarisinya.
Pendengar yang terhormat:
Sesungguhnya warisan adalah salah satu sebab kepemilikan harta, maka ahli waris memiliki apa yang ditinggalkan oleh orang yang mewariskan dari harta yang mereka bagi sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh syariat yang hanif.
Syariat telah menjelaskan bagian masing-masing dari pemilik bagian yang telah ditentukan dan juga menjelaskan bagaimana cara membagi sisa harta kepada ashabah jika harta warisan lebih banyak dari bagian yang telah ditentukan bagi pemilik bagian yang telah ditentukan.
Maka warisan adalah hak bagi ahli waris atas harta orang yang meninggal dan tidak ada yang menghalanginya kecuali penghalang syar'i.
Dan itu adalah cara praktis untuk memecah kekayaan dan mencegahnya terkonsentrasi di tangan beberapa orang yang memperdagangkannya dan mencegah anggota masyarakat lainnya mendapatkannya, dengan membagi warisan kepada ahli waris, harta yang dikumpulkan oleh seseorang dalam hidupnya dibagi di antara semua ahli warisnya dan tidak tetap di tangan salah satu dari mereka dan mencegah sisanya mendapatkannya, dan dengan demikian itu diperdagangkan oleh sebagian besar anggota masyarakat dan mencegah masyarakat terbagi menjadi kelas-kelas: pemilik dan miskin.
Maka Islam adalah yang terbaik dalam mengatur masyarakat dan mencegah kerusakannya dengan cara apa pun dari cara-cara kerusakan
Sebagaimana Islam mensyariatkan warisan, maka Islam juga mencegah ahli waris dari hak ini dalam dua kondisi, yaitu:
Pertama: Perbedaan agama
An-Nasa'i meriwayatkan dalam Sunan Al-Kubra dari Usamah bin Zaid, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir"
Dan diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: dari Usamah bin Zaid, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi".
Kedua: Pembunuhan ahli waris terhadap orang yang mewariskan
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pembunuh tidak mewarisi"
Adapun selain dari kedua kondisi ini, maka tidak seorang pun berhak untuk mencegah ahli waris dari mendapatkan haknya yang telah diberikan oleh syariat kepadanya, siapa pun orang itu, baik pemilik harta, ahli waris, atau penguasa, tidak berhak untuk mencegah ahli waris dari haknya, jika dia melakukannya maka dia telah menanggung dosa yang besar.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Sa'ad bin Abi Waqqas radhiyallahu anhu, dia berkata:
"Nabi shallallahu alaihi wasallam datang menjengukku ketika aku berada di Makkah dan beliau tidak suka meninggal di tanah yang telah dia tinggalkan untuk berhijrah. Beliau bersabda: Semoga Allah merahmati Ibnu Afra'. Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku mewasiatkan seluruh hartaku? Beliau bersabda: Tidak. Aku berkata: Sepertiganya? Beliau bersabda: Tidak. Aku berkata: Sepertiga? Beliau bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang-orang di tangan mereka, dan sesungguhnya apa pun yang engkau nafkahkan, maka itu adalah sedekah, bahkan suapan yang engkau angkat ke mulut istrimu, dan semoga Allah mengangkatmu sehingga orang-orang mendapatkan manfaat darimu dan orang lain mendapatkan mudharat darimu dan dia tidak memiliki siapa pun pada hari itu kecuali seorang putri."
Maka Sa'ad di sini ingin mewasiatkan seluruh hartanya padahal dia hanya memiliki seorang putri, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangnya dari melakukan hal itu karena wasiat ini mengandung kezaliman terhadap putrinya yang tidak akan tersisa harta yang dia warisi jika dia mewasiatkan seluruh hartanya atau bahkan setengahnya, bahkan ketika beliau mengizinkan untuk mewasiatkan sepertiga harta, beliau menjadikannya sebagai persentase tertinggi yang dapat diwasiatkan ....Maka di mana orang-orang yang menghalangi putri-putri mereka dari mengambil hak mereka dalam warisan ayah mereka! Hendaknya mereka merenungkan hadits-hadits Nabi yang mulia ini untuk mengetahui bahwa apa yang diambil oleh seorang wanita dari warisan adalah hak baginya dan kepemilikan syar'i yang diberikan oleh syariat kepadanya dan bukanlah pemberian dari saudara-saudaranya atau dari keluarganya yang mereka berikan kepadanya jika mereka mau dan mereka mencegahnya darinya jika mereka mau. Tidak, tidak seperti itu, inilah Rasulullah menjelaskan kapan ahli waris diharamkan dari warisannya, dan bukan karena seorang wanita sudah menikah atau mungkin menikah dengan pria asing dari keluarga menjadi alasan untuk mencegahnya dari mendapatkan haknya dari warisan orang tuanya atau dari orang yang berhak dia warisi.
Pendengar yang terhormat:
Sesungguhnya hukum-hukum Allah hanya diturunkan kepada Nabi-Nya untuk diterapkan, sehingga kaum muslimin dapat mengambil manfaat darinya, tetapi manfaat ini tidak ada sekarang dan banyak kaum muslimin yang diharamkan darinya, dengan tidak adanya negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah. Maka wahai wanita muslimah, sesungguhnya engkau adalah pemilik kepentingan mendesak dalam menegakkan kembali hukum Allah, karena engkau adalah orang yang paling dirugikan dari penangguhannya. Karena tidak adanya Islam telah menghilangkan banyak hak keuanganmu yang telah disyariatkan oleh Tuhan semesta alam untukmu ......dan jika negara khilafah berdiri, maka engkau akan menikmatinya dan tidak akan mengalami kehinaan dan penghinaan dalam upaya untuk mendapatkannya.
Dan di atas itu, engkau diperintahkan untuk bekerja untuk melanjutkan kehidupan Islam .... maka engkau menjadi pemilik dua kepentingan dalam jalan ini:
Kepentingan spiritual: yaitu memenuhi perintah Allah dalam bekerja untuk menegakkan syariat-Nya.
Kepentingan material: yaitu mewujudkan kepentingan keuangan dan duniawi yang telah diberikan oleh syariat kepadamu dan masyarakat yang rusak dan zalim mengharamkanmu darinya.
Maka sudah sepatutnya bagimu untuk bergegas bergabung dengan rombongan kebaikan yang bekerja untuk melanjutkan kehidupan Islam dan menegakkan kembali negara khilafah untuk mengembalikan hak-hakmu yang dirampas dan menyenangkan orang yang telah memberimu hak-hak ini.
Pendengar yang terhormat, sampai jumpa dengan hadits Nabi lainnya, kami meninggalkan Anda dalam penjagaan Allah dan Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.