Melalui Penerapan Syariah Islam, Kesejahteraan Dapat Dicapai, dan Keinginan Disintegrasi Dapat Diatasi
(Diterjemahkan)
Berita:
Awal Juni 2025 terjadi konflik antara pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Konflik tersebut terkait dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 yang dikeluarkan pada April 2025, yang menempatkan empat pulau milik Provinsi Aceh ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Kementerian Dalam Negeri bersikap tegas dalam keputusannya. Pemerintah Provinsi Aceh terus menuntut pengembalian keempat pulau tersebut ke Aceh. Warga Aceh juga menggelar demonstrasi menuntut pengembalian pulau-pulau mereka. Sementara itu, pemerintah Sumatera Utara terus mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri, dan konflik pun meningkat. Akhirnya, Presiden Prabowo turun tangan. Ketua Forum Bersama (Forbes) DPRD dan DPD Aceh, T. A. Khalid, pada 15 Juni 2025 mengatakan: "Semua anggota DPRD dan DPD Republik Aceh sepakat, dan sikap kami sama. Keempat pulau tersebut harus dikembalikan tanpa syarat apapun. Aceh siap membela dirinya". Pada 17 Juni 2025, Presiden memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke pemerintah Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara, Prasetio Hadi, juga menyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, bahwa: "Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangke Gadang, dan Mangke Ketek, secara administratif merupakan milik Provinsi Aceh sesuai dengan dokumen-dokumen pemerintah".
Komentar:
1- Konflik yang terus berlanjut antara pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dipisahkan dari pengaruh politik dan ekonomi rezim sebelumnya. Secara politik, Gubernur Sumatera Utara saat ini adalah Bobby Nasution, yang merupakan menantu dari mantan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri saat ini adalah Tito Karnavian, yang merupakan Menteri Dalam Negeri pada masa pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika masyarakat melihat pengalihan empat pulau milik Provinsi Aceh ke Sumatera Utara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan politik rezim sebelumnya. Di sisi lain, keempat pulau tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Anggota DPR Aceh, Muslim Ayub, menyatakan: "Ada aroma bisnis dalam pengalihan pengelolaan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut kaya akan minyak dan gas. Ada rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab di keempat pulau tersebut". Selain itu, jalur ini tidak hanya penting bagi nelayan lokal, tetapi juga untuk pengiriman komersial dan pergerakan strategis maritim. Oleh karena itu, upaya untuk menyerahkan keempat pulau tersebut sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi rezim sebelumnya.
2- Di sisi lain, konflik antar pemerintah daerah dapat memicu konflik regional atau memperburuk semangat disintegrasi. Sebagaimana diketahui, Aceh adalah daerah yang memiliki sejarah "pahit" dalam hubungannya dengan Indonesia. Dulu, Aceh adalah daerah operasi militer. Budaya Islamnya sangat mengakar. Bahkan, Aceh memiliki otonomi dalam menerapkan syariah Islam secara lokal. Pada 21 April 2025, sekelompok orang yang diduga warga negara Indonesia yang mengenakan pakaian tradisional, mengambil foto sambil memegang kertas bertuliskan "Kemerdekaan untuk Maluku, Kemerdekaan untuk Papua, Kemerdekaan untuk Aceh" pada sesi ke-24 Forum Permanen PBB untuk Masalah Masyarakat Adat, di ruang sidang Majelis Umum PBB di New York. Ini menunjukkan bahwa gagasan pemisahan Aceh dari Indonesia belum sepenuhnya hilang. Jika kepemilikan empat pulau milik Aceh benar-benar dialihkan ke Sumatera Utara, hal itu dapat meningkatkan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah di Jakarta. Oleh karena itu, hal ini harus dicegah, dan harus disadari bahwa upaya ini bertujuan untuk memecah belah negara Islam Indonesia ini.
3- Islam memandang sumber daya alam, seperti minyak dan gas, sebagai milik umum. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: «Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram» Riwayat Ibnu Majah. Negara bertanggung jawab untuk mengelolanya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Minyak dan gas bukan milik daerah tertentu, melainkan milik semua orang. Oleh karena itu, negara harus mengelolanya secara terpusat. Jika pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada masing-masing daerah, maka ketidakadilan akan menimpa mereka yang tinggal di daerah yang kekurangan sumber daya alam tersebut. Oleh karena itu, harus ada perubahan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan syariah Islam. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan melalui penguasa yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, karena melalui penerapan syariah Islam kesejahteraan dapat dicapai, dan pada saat yang sama keinginan disintegrasi dapat diatasi.
Ditulis untuk Radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Muhammad Rahmat Kurnia - Indonesia