نَفائِسُ الثَّمَراتِ
Menegakkan Imam adalah Wajib bagi Kita Menurut Pendengaran
Adhududdin al-Iji berkata (dalam al-Mawaqif): "Menegakkan imam menurut kami adalah wajib bagi kita menurut pendengaran... Adapun kewajibannya bagi kita menurut pendengaran, maka karena dua alasan: Pertama, sesungguhnya telah mutawatir ijma' kaum muslimin pada generasi pertama setelah wafatnya Nabi tentang tidak bolehnya suatu waktu kosong dari seorang imam, hingga Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata dalam khutbahnya, 'Ketahuilah bahwa Muhammad telah wafat dan agama ini pasti membutuhkan orang yang menegakkannya,' maka seluruhnya segera menerima hal itu dan mereka meninggalkan perkara yang paling penting yaitu menguburkan Rasulullah, dan manusia senantiasa demikian pada setiap zaman hingga zaman kita ini, yaitu menegakkan seorang imam yang diikuti pada setiap zaman... Kedua, sesungguhnya di dalamnya terdapat penolakan terhadap bahaya yang diduga, dan sesungguhnya itu wajib menurut ijma'. Penjelasannya, sesungguhnya kita mengetahui dengan pengetahuan yang mendekati kepastian bahwa maksud pembuat syariat dalam mensyariatkan muamalah, pernikahan, jihad, hudud, qishash, dan menampakkan syiar syariat pada hari raya dan hari Jumat hanyalah maslahat yang kembali kepada makhluk dalam kehidupan dunia dan akhirat, dan hal itu tidak sempurna kecuali dengan adanya seorang imam yang berasal dari pembuat syariat yang mereka merujuk kepadanya dalam segala hal yang menimpa mereka...".
Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kami Muhammad, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya
Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya menyertai kalian