Seri "Kekhalifahan dan Keimamahan dalam Pemikiran Islam"
Oleh penulis dan pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian ke-44: Cara-Cara Tawatur Maknawi – Bagian 1
Ketika kita mengatakan: Tawatur maknawi, maka kita mengambilnya dari proses transmisi yang mencapai tawatur, yang berasal dari induksi,
Induksi, sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syatibi: "Beginilah keadaannya; karena ia meneliti bagian-bagian dari makna itu untuk menetapkan darinya hukum umum, baik pasti maupun dugaan, dan ini adalah hal yang disepakati di kalangan ahli ilmu aqliyah dan naqliyah"1
Transmisi yang bermanfaat bagi tawatur maknawi ada tiga macam:
Pertama: melalui transmisi sekelompok kabar ahad, (riwayat hadis)
Kedua: atau melalui transmisi praktis kolektif yang memberikan makna tertentu,
Ketiga: atau dengan menginduksi konvergensi partisipasi dalil-dalil dalam menyampaikan satu makna,
Adapun jenis yang pertama: yaitu kabar-kabar, maka di dalamnya disebutkan makna yang sama melalui induksi yang diambil dari bentuk-bentuk dan makna-makna bentuk tersebut, yaitu BAHWA "MAKNA BERSAMA" MENJADI TAWATUR MELALUI CARA KEHARUSAN DI DALAM KATA-KATA YANG BERBEDA, sehingga pertemuan kabar-kabar tersebut pada makna bersama menutupi celah dugaan yang ada pada ahad, maka diambilah tawatur maknawi, dengan empat syarat:
Syarat pertama: Sekelompok perawi kabar ahad mencapai jumlah yang mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam kebohongan2, yaitu jika Anda mempelajari kumpulan kabar tersebut sebagaimana Anda mempelajari satu hadis mutawatir, Anda akan menemukan jumlah dalam keseluruhannya membuat mustahil bagi para perawi semua kabar tersebut untuk bersepakat dalam kebohongan, dan adanya tawatur di semua tingkatan yang meriwayatkan hadis dengan cara yang sama seperti yang telah kita verifikasi bahwa jumlah perawi mencapai jumlah yang mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam kebohongan,
Syarat kedua: BAHWA SUATU MAKNA MENJADI TAWATUR DI DALAM KATA-KATA YANG BERBEDA, WALAUPUN MAKNA BERSAMA DI DALAMNYA MELALUI CARA KEHARUSAN, AKAN TETAPI SETIAP SATU DARI PADANYA MENGANDUNG MAKNA BERSAMA YANG DIPEROLEH DENGAN INDUKSI DI ANTARA KEDUANYA YANG MEMBERIKAN INDIKASI PADA MAKNA MELALUI ARAH PENCAKUPAN ATAU KEWAJIBAN.
Muhammad An-Najjar Al-Futuhi berkata dalam Syarah Al-Kaukab Al-Munir: DAN ADAPUN TAWATUR MAKNAWI DARI SUNNAH, YAITU BAHWA SUATU MAKNA MENJADI TAWATUR DI DALAM KATA-KATA YANG BERBEDA, WALAUPUN MAKNA BERSAMA DI DALAMNYA MELALUI CARA KEHARUSAN MAKA BANYAK (DAN) BAGIAN (MAKNAWI, YAITU PERBEDAAN KATA-KATA DENGAN PARTISIPASI DALAM MAKNA KULIY) WALAUPUN MELALUI CARA KEHARUSAN SEBAGAIMANA YANG TELAH LALU. DAN HAL ITU (SEPERTI HADIS TENTANG TELAGA, DAN KEMURAHAN HATI HATIM) DAN KEBERANIAN ALI RADHIALLAHU ANHU DAN SELAINNYA. DAN HAL ITU JIKA BANYAK KABAR DALAM PERISTIWA DAN BERBEDA-BEDA DI DALAMNYA, AKAN TETAPI SETIAP SATU DARI PADANYA MENGANDUNG MAKNA BERSAMA DI ANTARA KEDUANYA MELALUI ARAH PENCAKUPAN ATAU KEWAJIBAN, MAKA DIPEROLEH ILMU DENGAN KADAR BERSAMA, YAITU MISALNYA KEBERANIAN ATAU KEMULIAAN HATI DAN SEPERTI ITU, DAN DINAMAKAN MUTAWATIR DARI ARAH MAKNA DAN HAL ITU SEPERTI PERISTIWA HATIM DALAM APA YANG DIKISAHKAN DARI PEMBERIANNYA BERUPA KUDA DAN UNTA DAN SUMUR DAN PAKAIAN DAN SEPERTI ITU. MAKA SESUNGGUHNYA ITU MENCERMINKAN KEMURAHAN HATINYA MAKA DIKETAHUI, WALAUPUN TIDAK DIKETAHUI SESUATU DARI PERKARA TERSEBUT SECARA SPESIFIK, DAN SEPERTI PERKARA ALI RADHIALLAHU ANHU DALAM PEPERANGANNYA BAHWA IA MENGALAHKAN DALAM KHAIBAR BEGITU DAN MELAKUKAN DALAM UHUD BEGITU, HINGGA SELAIN DARI HAL ITU. MAKA SESUNGGUHNYA ITU MENUNJUKKAN DENGAN KEWAJIBAN ATAS KEBERANIANNYA.3
Syarat ketiga: Bahwa makna itu bersifat umum tidak dikhususkan, mutlak tanpa pembatasan, dan bahwa makna itu memberikan manfaat yaitu mengarah pada satu hal, bukan sekelompok hal terpisah yang tidak menunjukkan makna itu dengan indikasi pencakupan atau kewajiban, Asy-Syatibi berkata: "Dan yang kedua: Bahwa tawatur maknawi ini maknanya, karena kemurahan hati Hatim misalnya hanya ditetapkan secara mutlak tanpa pembatasan, dan secara umum tanpa pengkhususan, dengan menukil peristiwa-peristiwa khusus yang banyak yang tidak terhitung, berbeda dalam kejadian, tetapi sepakat dalam makna kemurahan hati, sehingga menghasilkan bagi pendengar makna yang menyeluruh yang ia putuskan atas Hatim, yaitu kemurahan hati, dan kekhususan peristiwa tidak merusak manfaat ini,4
Syarat keempat: Bahwa makna yang diambil dari tawatur tidak bertentangan dengan dalil qath'i, baik bertentangan sepenuhnya dengan dalil, atau kita mengambil dari dalil qath'i makna-makna yang bertentangan dengan atau merusak makna yang diambil dari tawatur maknawi dan menimbulkan tanda-tanda keraguan di sekitarnya, yang menurunkannya dari tingkat kepastian. (Maka makna harus sesuai dengan apa yang diambil dari dalil-dalil qath'i, misalnya kabar-kabar ahad yang kita ambil darinya perkataan tentang azab kubur sedikit turun dari tingkat tawatur maknawi karena bertentangan dengan apa yang mungkin diberikan oleh beberapa ayat dari makna-makna yang kita butuhkan bersamanya untuk takwil dan penalaran yang menyulitkan untuk memahaminya sebagaimana adanya secara jelas yang mengarah pada kepastian, seperti firman Allah Ta'ala: ﴿DAN PADA HARI TERJADINYA KIAMAT, ORANG-ORANG YANG BERDOSA BERSUMPAH BAHWA MEREKA TIDAK TINGGAL (DI DALAM KUBUR) MELAINKAN SESAAT (SAJA). DEMIKIANLAH MEREKA DIPALINGKAN (DARI KEBENARAN). DAN BERKATALAH ORANG-ORANG YANG DIBERI ILMU DAN KEIMANAN: SESUNGGUHNYA KAMU TELAH TINGGAL (DI DALAM KUBUR) MENURUT KETETAPAN ALLAH, SAMPAI HARI KEBANGKITAN. MAKA INILAH HARI KEBANGKITAN ITU, TETAPI KAMU DAHULU TIDAK MENGETAHUI﴾ [Ar-Rum: 55 – 56]5, dan jenis ini termasuk dalam apa yang disebut oleh Asy-Syatibi: "Dan kekhususan peristiwa tidak merusak manfaat ini"
Catatan penting: Dalam tawatur lafdzi sebagaimana dalam tawatur maknawi, kita melihat bahwa mencapai jumlah yang membuat mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam kebohongan membutuhkan penambahan syarat-syarat kepadanya hingga memberikan keyakinan, baik dalam tawatur lafdzi, atau dalam tawatur maknawi, karena dalam maknawi membutuhkan tidak adanya pertentangan yang disebutkan dalam poin keempat di atas, karena mereka tidak berkumpul untuk meriwayatkan satu hadis sehingga dikatakan: memberikan kepastian dengan jumlah mereka, tetapi dengan riwayat yang berbeda-beda, setiap riwayat memiliki dorongan dugaan di dalamnya, dan demikian pula dalam tawatur lafdzi, tidak cukup syarat mencapai jumlah yang membuat mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam kebohongan untuk memberikan kepastian, tetapi harus ditambahkan kepadanya syarat-syarat lain, di antaranya adalah bahwa mereka mengetahui apa yang mereka beritakan, dan bahwa mereka mengetahuinya dari kebutuhan dari penglihatan atau pendengaran, maka perhatikanlah ini semoga Allah merahmatimu!
Asy-Syatibi berkata dalam Al-Muwafaqat: Dan yang kedua: Bahwa tawatur maknawi ini maknanya, karena kemurahan hati Hatim misalnya hanya ditetapkan secara mutlak tanpa pembatasan, dan secara umum tanpa pengkhususan, dengan menukil peristiwa-peristiwa khusus yang banyak yang tidak terhitung, berbeda dalam kejadian, tetapi sepakat dalam makna kemurahan hati, sehingga menghasilkan bagi pendengar makna yang menyeluruh yang ia putuskan atas Hatim, yaitu kemurahan hati, dan kekhususan peristiwa tidak merusak manfaat ini,.6
1- Al-Muwafaqat karya Asy-Syatibi, Kitab Dalil-Dalil Syar'i
2- Misalnya: Riwayat azab kubur mencapai sekitar tujuh puluh hadis di zaman sahabat dengan berbagai riwayatnya, diriwayatkan oleh sekitar dua puluh enam sahabat
3- Muhammad An-Najjar Al-Futuhi dalam Syarah Al-Kaukab Al-Munir, Bab tentang Ijma'
4- Al-Muwafaqat karya Asy-Syatibi, Kitab Dalil-Dalil Syar'i
5- Lihat kitab kami: Dalil-Dalil Akidah, di dalamnya ada bab lengkap tentang ayat-ayat ini dan masalah ini
6- Al-Muwafaqat karya Asy-Syatibi, Kitab Dalil-Dalil Syar'i