Organization Logo

مصر - المكتب

ولاية مصر

Tel:

info@hizb.net

www.hizb.net

Pembuatan "Mufti yang Rasional" di Era Kecerdasan Buatan, Pembuatan Fikih yang Sesuai dengan Ukuran Barat dan Kliennya dari Para Penguasa
Press Release

Pembuatan "Mufti yang Rasional" di Era Kecerdasan Buatan, Pembuatan Fikih yang Sesuai dengan Ukuran Barat dan Kliennya dari Para Penguasa

August 13, 2025
Location

Siaran Pers


Pembuatan "Mufti yang Rasional" di Era Kecerdasan Buatan
Pembuatan Fikih yang Sesuai dengan Ukuran Barat dan Kliennya dari Para Penguasa


Di tengah keruntuhan politik dan intelektual yang dialami umat Islam, dan di saat konspirasi terhadap agama dan hukum-hukumnya terus berlanjut, rezim penguasa, dan perangkatnya dari lembaga-lembaga keagamaan resmi, muncul dengan konferensi yang membawa slogan-slogan berkilauan dan istilah-istilah teknologi yang menarik, untuk memberikan sentuhan "modernisasi" dan "pengembangan" pada proyek mereka dalam memalsukan agama. Salah satunya adalah konferensi "Pembuatan Mufti yang Rasional di Era Kecerdasan Buatan" yang diselenggarakan oleh Dar Al-Ifta Mesir di bawah naungan langsung kepala rezim, Abdul Fattah al-Sisi.


Judul tersebut mungkin menyiratkan bahwa yang dimaksud dengan "Mufti yang Rasional" adalah orang yang memiliki ilmu syariah yang mendalam, saleh, dan berkomitmen pada teks-teks, dan bahwa kecerdasan buatan hanyalah alat untuk melayaninya, tetapi kenyataannya kata rasional di sini tidak berarti apa-apa selain patuh kepada penguasa, dikendalikan oleh agendanya, dan diprogram untuk mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan kebijakan dan melayani kepentingan tuannya di Barat.


Adapun era kecerdasan buatan, tujuannya bukanlah untuk menggunakan teknologi untuk membela Islam, tetapi untuk menyesuaikannya untuk mengendalikan fatwa dalam kerangka yang ditentukan, sehingga fatwa dapat dikendalikan, dan setiap opini syariah yang bertentangan dengan keinginan rezim atau mengungkap pengkhianatannya dapat disaring.


Konferensi ini hadir pada saat gelombang kemarahan publik meningkat terhadap kebijakan rezim di negara-negara Muslim, dan kesadaran umat meningkat akan pengkhianatan para penguasa terhadap prinsip-prinsip mereka; seperti masalah Palestina, aliansi dengan musuh-musuh Islam, dan penerapan sistem kekafiran.


Rezim-rezim ini menyadari bahwa fatwa syariah yang tulus yang berbicara kebenaran merupakan bahaya bagi kelangsungan hidup mereka, karena mengungkapkan tidak sahnya pemerintahan mereka dan mengadili mereka atas demokrasi Barat yang kafir. Oleh karena itu, mereka berupaya untuk mendefinisikan ulang fungsi mufti, dari yang berbicara tentang hukum Allah yang didasarkan pada bukti-bukti syariah yang bersumber dari wahyu, menjadi seorang pegawai pemerintah yang membenarkan keputusan dan menyesuaikan teks-teks agar sesuai dengan kebijakan negara, yaitu fatwanya didasarkan pada hawa nafsu dan bukan wahyu.


Kecerdasan buatan dalam konteks konferensi ini tidak lain adalah alat untuk memusatkan dan mengendalikan fatwa. Alih-alih seorang Muslim bertanya kepada ulama yang tulus di rumah atau masjidnya, ia dirujuk ke "platform digital" di bawah pengawasan negara, di mana algoritma dirancang sesuai dengan standar politik dan keamanan, sehingga hanya jawaban yang diizinkan yang disaring.


Ini berarti bahwa fatwa akan tunduk pada pengawasan ganda, pertama pengawasan manusia yang dilakukan oleh lembaga resmi yang tunduk kepada penguasa. Kedua, pengawasan teknis yang diprogram untuk menyaring setiap konten yang melanggar garis politik atau mengutuk ketidakadilan atau menyerukan jihad melawan penjajah atau menuntut penerapan syariah dalam realitas masyarakat.


Dalam pandangan mereka, "Mufti yang Rasional" adalah orang yang menghubungkan fatwa dengan hukum positif dan menjadikannya referensi yang lebih tinggi dari hukum Allah dalam penerapan praktis. Dia adalah orang yang menghindari segala sesuatu yang mengganggu penguasa atau mengancam kepentingannya, bahkan jika itu adalah teks syariah yang jelas. Dia adalah orang yang meloloskan normalisasi dengan orang kafir dan penjajah dengan alasan kepentingan dan keseimbangan. Dia adalah orang yang membenarkan perjanjian internasional yang bertentangan dengan syariah sebagai "keharusan" atau "kewajiban internasional".


Konferensi-konferensi ini, dalam kenyataannya, termasuk dalam kategori mengubah dan memalsukan agama, karena fungsi utamanya bukanlah mencari hukum Allah, tetapi melunakkan agama ini, menjinakkannya, dan membuat hukum alternatif yang mengenakan pakaian syariah tetapi pada intinya merupakan ketundukan pada hawa nafsu dan menjauhi metode Allah. Allah Ta'ala berfirman: ﴿DAN HUKUMILAH DI ANTARA MEREKA DENGAN APA YANG TELAH DITURUNKAN ALLAH DAN JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU MEREKA﴾ Menghukumi dan mengeluarkan fatwa dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah mengikuti hawa nafsu dan menyenangkan para penguasa dan tuan mereka, yang diharamkan oleh Allah secara mutlak, sebagaimana Nabi ﷺ memperingatkan tentang ulama yang jahat yang menjual agama mereka dengan imbalan tawaran dunia, dan bersabda: «YANG PALING AKU TAKUTKAN TERHADAP UMATKU ADALAH PARA PEMIMPIN YANG MENYESATKAN».


Pada prinsipnya, kecerdasan buatan dapat menjadi alat yang ampuh untuk melayani fikih, dengan mengumpulkan teks, menyaring ucapan, dan mendekatkan informasi kepada peneliti. Tetapi ketika rezim menempatkannya di tangan lembaga-lembaga bawahan mereka, ia berubah menjadi alat yang berbahaya untuk membatasi fatwa dan menyembunyikan opini syariah yang benar. Dalam konteks ini, kecerdasan buatan menjadi perpanjangan dari badan-badan keamanan, tetapi dengan wajah ilmiah dan teknologi, sehingga orang yang meminta fatwa mengira bahwa ia berurusan dengan mesin yang netral, padahal kenyataannya ia tunduk pada pemrograman yang membawa agenda politik.
Tujuan sebenarnya dari konferensi ini bukanlah untuk mengembangkan fatwa, tetapi:


1. Memperketat cengkeraman pada fatwa secara global melalui Sekretariat Jenderal Rumah dan Badan Fatwa di dunia, dan menjadikannya pusat yang mengoordinasikan posisi agama untuk melayani para penguasa.


2. Memasarkan Islam yang dijinakkan yang menerima batas-batas politik buatan, tunduk pada hukum positif, dan melakukan normalisasi dengan musuh.


3. Menetralkan fatwa dari politik syariah, dan menjauhkannya dari isu-isu penting umat seperti pembebasan Palestina, penggulingan rezim yang lalim, dan penolakan hegemoni Barat.


4. Memberikan legitimasi pada keputusan penguasa, sehingga fatwa siap untuk membenarkan setiap kesepakatan atau perjanjian atau aliansi, bahkan jika itu dengan musuh yang menjajah.


Konferensi-konferensi ini merupakan bahaya ganda:


Pertama: Mendistorsi konsep, di mana yang benar dan yang salah bercampur aduk di bawah slogan "moderat" dan "rasional".


Kedua: Menghasilkan generasi mufti yang tidak berani mengatakan kebenaran, tetapi melihat bahwa tugas mereka adalah untuk membenarkan apa yang diinginkan oleh otoritas.


Ketiga: Membunuh semangat ijtihad, karena platform digital akan mempersingkat jalan dengan memberikan jawaban tunggal yang tidak dapat diperdebatkan.


Kewajiban bagi umat, ulama, dai, dan pemudanya, adalah untuk mengungkap konferensi-konferensi ini, menjelaskan hakikatnya kepada masyarakat, dan memperingatkan agar tidak mengambil agama dari lembaga-lembaga resmi yang mengubah kata-kata dari tempatnya. Isu ijtihad dan fatwa juga harus dikembalikan ke tempat aslinya: mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang lalim, bukan tunduk kepadanya. ﷺ bersabda: «JIHAD YANG PALING UTAMA ADALAH MENGATAKAN KEBENARAN DI HADAPAN PENGUASA YANG LALIM». Umat membutuhkan ulama rabbani, bukan pegawai atau "platform" yang digerakkan oleh benang-benang politik.


Kami memperingatkan umat Islam agar tidak tertipu oleh kilau teknologi atau kata-kata yang dihias, karena ukuran kebenaran adalah Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, bukan apa yang dihasilkan oleh platform atau konferensi rezim. Semua orang harus tahu bahwa kecerdasan buatan, seberapa pun kemampuannya, tidak dapat menggantikan hati seorang mukmin yang takut kepada Allah dan lidah yang jujur yang berbicara kebenaran, dan bahwa fatwa tidak akan rasional kecuali jika berasal dari penerapan hukum Allah semata, bukan dari perintah penguasa atau programnya.


﴿DAN (INGATLAH), KETIKA ALLAH MENGAMBIL PERJANJIAN DARI ORANG-ORANG YANG DIBERI KITAB (YAITU): "HENDAKLAH KAMU MENERANGKAN ISI KITAB ITU KEPADA MANUSIA, DAN JANGAN KAMU MENYEMBUNYIKANNYA," LALU MEREKA MELEMPARKAN (PERJANJIAN ITU) KE BELAKANG PUNGGUNG MEREKA DAN MEREKA MENJUALNYA DENGAN HARGA YANG SEDIKIT. MAKA, BURUK SEKALI JUALAN (YANG MEREKA LAKUKAN) ITU.﴾

Kantor Media Hizbut Tahrir
Di Wilayah Mesir

Official Statement

مصر - المكتب

ولاية مصر

مصر - المكتب

Media Contact

مصر - المكتب

Phone:

Email: info@hizb.net

مصر - المكتب

Tel: | info@hizb.net

www.hizb.net

Reference: PR-01989e75-8a40-79f7-8d90-ef1dd5d99029