Tautan: Pengadilan Kriminal Menghukum Warga Negara 5 Tahun Penjara karena Bergabung dan Mendanai «Hizbut Tahrir», Menghina Yordania dan Mesir, serta Mendukung Kelompok Teroris di Lebanon.
- Kejaksaan Umum menuduh terdakwa ikut serta dan mengajak untuk bergabung dengan kelompok terlarang yang bertujuan untuk menyebarkan prinsip-prinsip yang bertujuan untuk meruntuhkan sistem politik dengan cara yang tidak sah; yaitu dengan bergabung dengan kelompok organisasi «Hizbut Tahrir» yang dilarang.