Rangkaian "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam" - Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik - Bagian 43
Menurut saya, penunjukan khalifah telah mencapai kepastian dengan tawatur maknawi juga, dan penjelasannya adalah:
Bersama Al-Qur'an - Surah Al-A'raf
Baca Selengkapnya ←Menurut saya, penunjukan khalifah telah mencapai kepastian dengan tawatur maknawi juga, dan penjelasannya adalah:
Bersama Al-Qur'an - Surah Al-A'raf
Kewenangan Majelis Umat:
Seorang hamba senantiasa berjuang dalam ketaatan, terbiasa dengannya, mencintainya, dan mengutamakannya, hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengirimkan para malaikat dengan rahmat-Nya kepadanya, mendorongnya dengan kuat untuk melakukan ketaatan, memotivasinya untuk itu, dan membuatnya gelisah meninggalkan tempat tidur dan majelisnya untuk melakukan ketaatan. Sebaliknya, dia senantiasa terbiasa dengan kemaksiatan, mencintainya, dan mengutamakannya, hingga Allah mengirimkan setan kepadanya, mendorongnya dengan kuat untuk melakukan kemaksiatan. Yang pertama, Allah memperkuat tentara ketaatan dengan bantuan, sehingga mereka menjadi penolong terbesarnya. Dan yang kedua, Allah memperkuat tentara kemaksiatan dengan bantuan, sehingga mereka menjadi penolongnya dalam kemaksiatan.
Mereka telah mencapai konsensus tentang kewajiban mendirikan Khilafah, tidak ada seorang pun yang menyimpang dari hal itu. Transmisi tentang tercapainya konsensus dalam masalah ini telah sampai kepada kita melalui transmisi yang mutawatir, sehingga bersifat pasti. Sekarang, kami akan memberikan beberapa contoh dari apa yang telah ditetapkan oleh sebagian ulama: A- Ibnu Khaldun berkata (dalam Muqaddimah): "Sesungguhnya mengangkat seorang Imam adalah wajib, yang kewajibannya telah diketahui dalam syariat dengan konsensus para Sahabat dan Tabi'in; karena para Sahabat Rasulullah ﷺ ketika wafatnya bergegas membai'at Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dan menyerahkan pertimbangan kepadanya dalam urusan mereka, demikian pula di setiap zaman setelah itu dan orang-orang tidak dibiarkan dalam kekacauan di satu zaman pun, dan itu menjadi konsensus yang menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Imam." Artinya, umat telah mentransmisikan konsensus ini dan telah menetap pada mereka secara turun-temurun, dan lapisan demi lapisan, sehingga keberadaan konsensus itu mutawatir.
Bersama Al-Qur'an - Surah Al-A'raf