Sepuluh Negara Menanggapi Keputusan Entitas Yahudi Mengenai Aneksasi Tepi Barat!
Kementerian Luar Negeri Turki menerbitkan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, UEA, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam tentang keputusan parlemen entitas Yahudi mengenai aneksasi Tepi Barat, dan pernyataan itu mengatakan: "(Para pihak) menganggap deklarasi ini sebagai pelanggaran yang jelas dan tidak dapat diterima terhadap hukum internasional dan pelanggaran yang jelas terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 2334 (2016),