Hizbut Tahrir dan Proyek Khilafah Rasyidah: Alternatif Peradaban yang Komprehensif
Dalam bayang-bayang krisis yang beruntun yang melanda dunia, dan terungkapnya ketidakmampuan sistem-sistem positif dalam menangani masalah manusia secara nyata, muncullah kebutuhan mendesak akan proyek peradaban yang komprehensif yang mengembalikan keseimbangan manusia, mengembalikan posisi umat Islam, dan memberikan contoh yang bijaksana kepada dunia dalam pemerintahan, perlindungan, dan keadilan. Dalam konteks ini, Hizbut Tahrir menawarkan proyek politik yang komprehensif yang diwujudkan dalam pendirian Khilafah Rasyidah sesuai manhaj kenabian, sebagai negara yang menerapkan Islam secara komprehensif, dan membawa risalahnya ke seluruh dunia.
Proyek ini bukan sekadar slogan umum atau seruan emosional yang samar, tetapi merupakan bangunan pemikiran yang didasarkan pada akidah Islam, dan sistem legislatif, politik, ekonomi, administrasi, dan pendidikan yang terintegrasi, yang dirumuskan oleh partai dalam bentuk konstitusi rinci yang terdiri dari 191 pasal, dan sistem sub-ordinat yang mencakup semua aspek kehidupan, yang membuat proyek ini memenuhi syarat untuk kepemimpinan yang efektif dan memberikan alternatif peradaban yang nyata.
Pertama: Dasar Pemikiran Proyek
Hizbut Tahrir berangkat dari akidah Islam sebagai fondasi yang di atasnya dibangun negara, masyarakat, dan peradaban. Akidah Islam bukanlah sekadar perasaan religius atau ibadah individual saja, melainkan merupakan basis pemikiran yang di atasnya dibangun konsep-konsep kehidupan, dan darinya muncul atau diturunkan hukum-hukum syariah yang mengatur seluruh urusan manusia. Oleh karena itu, partai menolak segala upaya untuk memisahkan agama dari kehidupan, atau mendamaikan Islam dengan sistem-sistem positif kapitalis atau sosialis, dan berpendapat bahwa peradaban Islam berbeda dari peradaban Barat, dari segi basis pemikiran, pandangan terhadap manusia, dan sifat sistem sosial dan politik.
Kedua: Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Hizbut Tahrir menawarkan model negara Islam dalam bentuk negara tunggal; Khilafah sesuai manhaj kenabian, yang menyatukan umat Islam di bawah panji Islam, dan menghilangkan batas-batas buatan yang dipaksakan oleh Barat di antara negara-negara mereka. Bentuk negara ini berbeda dari sistem monarki, republik, dan demokrasi, karena tidak didasarkan pada warisan, atau pada pemerintahan partai, atau pada pemisahan kekuasaan, tetapi didasarkan pada sistem Khilafah yang telah ditentukan oleh teks-teks syariah, karena dalam Islam tidak ada kedaulatan bagi individu, partai, atau keluarga di atas kedaulatan syariah, yang memberikan otoritas kepada umat dan menjadikannya berhak menunjuk wakilnya untuk menerapkan Islam atas mereka, yaitu Khalifah.
Kepala negara adalah Khalifah, yang dibaiat oleh umat untuk mendengar dan taat dalam menerapkan syariah, dan kekuasaannya dibatasi oleh hukum-hukum syariah, bukan oleh keinginan orang-orang atau mayoritas mereka. Adapun legislasi, sumber satu-satunya adalah Al-Qur'an dan Sunnah dan apa yang mereka tunjukkan dari Ijma' Sahabat dan Qiyas Syariah, sehingga tidak ada ruang untuk hukum positif, atau untuk dewan legislatif yang membuat hukum dari diri mereka sendiri. Kekuasaan eksekutif diwakili oleh Khalifah, para pembantunya, gubernur, dan hakim, dengan adanya Majelis Umat untuk meminta pertanggungjawaban para penguasa berdasarkan syariah.
Ketiga: Peradilan dan Keadilan
Sistem peradilan di negara Khilafah didasarkan pada penerapan hukum-hukum syariah dalam semua perselisihan, tanpa membeda-bedakan antara penguasa dan yang dikuasai. Hizbut Tahrir dalam proyeknya telah mengkhususkan sistem peradilan yang cermat yang mencakup peradilan mazalim, yang mengawasi para penguasa dan meminta pertanggungjawaban mereka atas setiap ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hak-hak rakyat. Tidak ada kekebalan bagi siapa pun di hadapan pengadilan, dan Khalifah sendiri dimintai pertanggungjawaban, berbeda dengan sistem yang ada yang memberikan kekebalan kepada penguasa dan menjadikannya di atas hukum, bahkan memungkinkannya untuk merumuskan undang-undang sesuai dengan apa yang ia inginkan dan sukai dan apa yang melindunginya dan keputusannya dan siapa pun yang ia inginkan meskipun ia mencuri dan merampok uang rakyat dengan cara yang salah, dan ini adalah sebagian dari apa yang kita derita dari para penguasa zaman kita!
Keempat: Sistem Ekonomi Islam
Salah satu hal yang paling menonjol dari proyek Hizbut Tahrir adalah bahwa ia menawarkan sistem ekonomi yang terintegrasi, bukan reformasi parsial seperti yang dilakukan oleh gerakan-gerakan reformis, atau terlibat dalam sistem kapitalis seperti yang dilakukan oleh sistem-sistem yang berkuasa. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada penanganan masalah ekonomi secara syariah, melalui distribusi kekayaan dan menjamin hak untuk memanfaatkannya bagi semua orang, bukan melalui produksi semata seperti yang dilakukan kapitalisme.
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga bagian: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber-sumber kekayaan utama seperti minyak, gas, dan mineral utama adalah kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta atau asing, dan negara bertanggung jawab untuk mengelolanya untuk kepentingan umat. Riba juga diharamkan secara mutlak, pajak yang tidak adil dihapuskan, dan zakat, kharaj, anfal, usyur, dan sumber daya syariah lainnya digunakan untuk membiayai baitul mal. Dengan sistem ini, ketergantungan ekonomi pada lembaga keuangan internasional dihapuskan, dan ekonomi umat dibangun di atas fondasi yang diatur oleh hukum-hukum syariah.
Selain itu, Hizbut Tahrir menawarkan sistem moneter yang khas yang didasarkan pada emas dan perak sebagai dasar mata uang, dalam penerapan hukum-hukum syariah yang mengaitkan uang dengan emas dan perak dalam hal zakat, mahar, diyat, dan transaksi lainnya. Mata uang di negara Khilafah akan menjadi mata uang nyata dengan jaminan emas penuh, yang memberinya kekuatan intrinsik yang melindunginya dari inflasi dan manipulasi, berbeda dengan mata uang kertas modern yang tidak didasarkan pada nilai riil dan kehilangan daya belinya seiring waktu.
Kembali ke standar emas dan perak berarti bahwa nilai mata uang tidak dapat dicetak atau diterbitkan tanpa batas, tetapi diatur oleh apa yang dimiliki negara dari cadangan riil, yang membatasi inflasi dan mencegah erosi tabungan rakyat, dan membuat ekonomi lebih stabil dan mampu bertahan menghadapi bencana dan malapetaka ekonomi. Selain itu, standar moneter ini memberi negara kekuatan tawar-menawar yang lebih besar dalam hubungan perdagangan dan keuangan internasional, dan melepaskan keterikatan ekonomi umat dengan hegemoni dolar dan sistem keuangan global yang dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan kolonial.
Kelima: Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam proyek Hizbut Tahrir, pendidikan tidak dipandang hanya sebagai kualifikasi profesional atau lulusan karyawan, tetapi sebagai sarana untuk membentuk kepribadian Islam dengan mentalitas dan psikologinya. Pendidikan bertujuan untuk menanamkan akidah Islam dan membangun pemikiran sistematis syariah, di samping ilmu-ilmu eksperimen yang dibutuhkan umat untuk kebangkitan. Proyek ini juga mengandalkan kurikulum terpadu yang menghubungkan seluruh umat secara budaya dan intelektual, dan menyebarkan budaya Islam di masyarakat untuk menciptakan opini publik yang sadar yang berasal dari akidah.
Keenam: Politik Dalam Negeri dan Luar Negeri
Dalam politik dalam negeri, negara Khilafah sebagaimana yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir didasarkan pada penghapusan nasionalisme dan patriotisme, menghapus perbedaan buatan antara umat Islam, dan menyatukan mereka atas dasar akidah Islam. Adapun dalam politik luar negeri, tujuan utamanya adalah membawa Islam ke dunia dengan dakwah dan jihad, bukan ketergantungan pada kekuatan internasional atau komitmen terhadap sistem hukum internasional yang dirumuskan oleh Barat untuk melindungi pengaruhnya. Negara Islam dalam konsepsi ini bukanlah negara isolasionis, tetapi negara kepemimpinan dan perintis, sebagaimana yang terjadi di zaman-zaman awalnya.
Ketujuh: Kesiapan Proyek untuk Diterapkan
Apa yang membedakan Hizbut Tahrir dari kelompok-kelompok Islam lainnya adalah bahwa ia tidak hanya puas dengan berteori atau menyerukan secara umum, tetapi telah menyajikan proyek praktis yang siap:
- Konstitusi rinci yang terdiri dari 191 pasal yang disimpulkan dari dalil-dalil syariah
- Sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, administrasi, dan peradilan
- Visi yang cermat tentang bagaimana transisi dari realitas fragmentasi dan negara-negara teritorial ke negara Khilafah tunggal
- Rencana politik yang bergantung pada umat dan tentaranya untuk mendirikan negara, jauh dari aksi bersenjata acak
Proyek Hizbut Tahrir untuk mendirikan Khilafah Rasyidah bukanlah sekadar visi teoretis, tetapi merupakan proyek peradaban yang komprehensif yang didasarkan pada wahyu, dan menawarkan kepada umat manusia alternatif dari peradaban materialistik Barat yang telah terbukti gagal dalam mencapai kebahagiaan dan stabilitas. Pada saat yang sama, itu adalah proyek praktis yang siap untuk diterapkan, jika ada kemauan politik di antara umat, dan energi serta tentara mereka bergerak untuk mendirikannya.
Apa yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir bukanlah sekadar nostalgia masa lalu, tetapi merupakan dimulainya kembali kehidupan Islam secara praktis dan membangun negara yang kuat dan khas yang mampu menghadapi tantangan zaman, menawarkan model peradaban yang menangani masalah-masalah kemanusiaan dari perspektif Ilahi. Di saat sistem-sistem positif runtuh dan kapitalisme kehilangan cahayanya, negara Khilafah yang akan datang muncul sebagai proyek kebangkitan sejati, yang mengembalikan persatuan dan martabat umat, dan keadilan dan rahmat bagi dunia.
Proyek besar ini tidak akan terwujud kecuali dengan kerja sama seluruh umat, dan terutama orang-orang yang tulus dari putra-putri di ketentaraan. Kalian para perwira dan prajurit, bukanlah alat di tangan sistem yang terkait dengan penjajah, tetapi kalian adalah putra-putri umat ini, dari tulang punggung, daging, dan darahnya, dan Allah telah memikulkan kepada kalian amanah yang agung dan tanggung jawab yang besar.
Umat hari ini memanggil kalian, meminta bantuan kalian seperti Anshar membela Rasulullah ﷺ, untuk menjadi dukungan dan perisai pelindung bagi proyek melanjutkan kembali kehidupan Islam, sehingga kalian mencegah kezaliman dengannya, dan membela orang-orang yang tulus bekerja untuk mendirikan Khilafah Rasyidah sesuai manhaj kenabian, sehingga kalian mendapatkan kehormatan besar di dunia dan kedudukan mulia di akhirat.
Momen bersejarah semakin dekat, sistem yang ada runtuh, dan umat berada di ambang transformasi yang menentukan. Keberpihakan kalian pada umat dan agama kalian hari ini adalah perbedaan antara kehinaan yang berkepanjangan, dan kemuliaan yang kembali, dan antara kenyataan pahit, dan masa depan cerah di mana cahaya Islam bersinar kembali.
Ya Allah, kembalikanlah kepada kami negara Islam, kekuasaannya, dan syariahnya agar kami dapat bernaung di bawah naungannya lagi; Khilafah Rasyidah sesuai manhaj kenabian.
﴿HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, PENUHI LAH PANGGILAN ALLAH DAN PANGGILAN RASUL APABILA RASUL MENYERU KAMU KEPADA SUATU YANG MEMBERI KEHIDUPAN KEPADAMU﴾
Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Said Fadl
Anggota Kantor Media Hizbut Tahrir di Wilayah Mesir