Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam" oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik - H73
Adapun mengenai pemisahan antara (kekuasaan eksekutif) dan (kekuasaan yudikatif), Islam tidak menjadikan kekuasaan yudikatif terpisah dari kekuasaan eksekutif. Seringkali seorang hakim menggabungkan kekuasaannya dalam peradilan dengan fungsi-fungsi eksekutif lainnya, seperti memimpin pasukan militer. Bagaimanapun, menurut saya pemisahan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan yudikatif adalah urusan yang keputusannya diserahkan kepada pemegang kekuasaan. Jika ia melihat bahwa pemisahan keduanya adalah cara untuk menjamin integritas peradilan, maka ia harus memisahkannya. Dan jika ia melihat bahwa menggabungkan keduanya dalam satu badan akan mempercepat pelaksanaan putusan, maka ia harus menggabungkannya.