Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian ke Empat Puluh Delapan: Filsafat Islam Mengenai Khilafah – Bagian 1
Khilafah adalah sesuatu yang menggantikan sesuatu, dan hukum adalah milik Allah Ta'ala, dan Allah telah menjadikannya untuk makhluk secara umum dalam sabda Nabi ﷺ: «Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikanmu khalifah di dalamnya, maka Dia akan melihat bagaimana kamu beramal.» Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, membenarkan firman Allah Ta'ala: ﴿Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat﴾ [Yunus: 14]1, yaitu menerapkan hukum-hukum Allah, dan manhaj Allah di antara kamu dan atas diri kamu dalam setiap urusan, dan kekhalifahan secara khusus dalam pemerintahan, dari seorang penguasa yang memerintah dengan apa yang diturunkan Allah, karena manhaj inilah yang membedakan antara orang yang dijadikan khalifah di bumi menjadi perusak di dalamnya, penumpah darah, atau menjadi seorang khalifah yang dilindungi oleh manhaj itu dari kesalahan tersebut, dan agar manhaj itu menang, ia harus menang melalui negara, bukan hanya sekadar dipatuhi oleh individu-individu di tengah masyarakat yang didominasi oleh manhaj selain itu!
Allah Ta'ala berfirman: ﴿Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi﴾ Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Ayat ini adalah asal dalam penetapan imam dan khalifah yang didengarkan dan ditaati; agar dengannya bersatu perkataan, dan dengannya dilaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbedaan dalam kewajiban hal itu di antara umat dan di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Asamm karena dia tuli dari syariat, selesai, dan ini adalah dari ketelitian ilmu Imam Al-Qurtubi radhiyallahu 'anhu!
Hal itu karena Allah Ta'ala menegakkan langit dan bumi atas keadilan, sebagaimana dalam hadits qudsi dari Abu Dzar Jundub bin Junadah, radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ dalam apa yang diriwayatkannya dari Allah Tabaraka wa Ta'ala ﷻ, Rabb al-'Izzah, Maha Suci Nama-nama-Nya bahwa Dia berfirman: «Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzalimi», maka Allah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya, dan mengharamkannya atas hamba-hamba dan menurunkan syariat, dan manhaj yang menjamin bahwa tidak akan masuk kezaliman dalam kerajaan langit dan bumi, maka Dia menjadikan manusia sebagai khalifah untuk menegakkan sistem yang menegakkan keadilan, dan mencegah kezaliman, ﴿Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan﴾ [Al-Hadid: 25], maka Dia menjadikan kekuasaan bagi umat yang mewakilkan dari mereka seorang penguasa yang memerintah mereka dengan syariat Tuhan mereka, sebagaimana yang telah mapan dari istinbath dari prinsip-prinsip sistem pemerintahan dalam Islam, maka khalifah yang disebutkan adalah orang-orang mukmin yang mengikuti syariat Allah Ta'ala dalam apa yang Dia perintahkan mereka untuk melakukannya dari perintah-perintah dalam kehidupan mereka, orang-orang yang menegakkan manhaj-Nya di antara mereka, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka penegakan manhaj pada individu tidak menegakkannya dalam masyarakat, dan jika tidak ditegakkan dalam masyarakat maka tidak terwujud penghukuman mereka kepadanya2, dan tidak terwujud keadilan, oleh karena itu diperlukan penegakan manhaj pada individu, masyarakat dan negara, dan karena sebagian besar hukum ini diterapkan melalui negara, maka orang-orang membai'at atasnya seorang khalifah yang menegakkannya di antara mereka, maka menjadikan khalifah penguasa juga merupakan makna dari firman Allah Ta'ala: ﴿Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi"﴾, yaitu yang dengannya terwujud makna istikhlaf secara nyata yang mengarah pada tujuan dari istikhlaf itu, yang ditunjukkan oleh ayat tersebut sebagaimana yang diistinbathkan oleh Al-Qurtubi, oleh karena itu para malaikat bertanya kepada Rabb al-'Izzah subhanahu wa ta'ala: ﴿Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?"﴾ khalifah? Maka al-Haqq Ta'ala menjawab: ﴿Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui"﴾, dan tidak ada artinya bahwa khalifah itu adalah kiasan bagi manusia yang melakukan apa yang dia kehendaki, maka jika demikian, maka akan terwujud makna pengingkaran mereka: ﴿Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?"﴾, adapun karena Rabb al-'Izzah menjawab mereka dengan mengatakan: ﴿Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui﴾ maka di dalamnya ada makna bahwa Dia tidak menjadikannya khalifah untuk menumpahkan darah, dan membuat kerusakan, dan dari sini kita mengecualikan dari istikhlaf orang yang mengikuti manhaj apapun yang mengarah pada membuat kerusakan dan menumpahkan darah, dan ini adalah keadaan setiap manhaj yang berdiri di atas pensyariatan manusia, dan hawa nafsu mereka, membenarkan firman Allah Ta'ala: ﴿Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya﴾ [Al-Mu'minun: 71], ﴿Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (aturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui﴾ [Al-Jatsiyah: 18], maka selain syariat Allah adalah mengikuti hawa nafsu para pembuat syariat, dan mengarah pada membuat kerusakan di bumi, oleh karena itu khalifah yang dimaksud adalah orang yang menegakkan manhaj Allah yang menjamin penegakan kebenaran dan keadilan sesuai dengan syariat Allah, dengan menerapkan syariat-Nya inilah orang yang dijadikan khalifah oleh Allah Ta'ala: orang-orang mukmin menegakkan syariat-Nya dan membai'at seorang khalifah yang menerapkannya di antara mereka.
Dan Rabb al-'Alamin subhanahu wa ta'ala berfirman: ﴿Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah﴾ [Shad: 26], hal itu sesuai dengan kenyataan bahwa Allah Ta'ala menurunkan kitab-kitab untuk menghukum di antara manusia dengan kebenaran, ﴿Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan﴾ maka istikhlaf Daud 'alaihis salam dan hukumnya di antara manusia dengan kebenaran seperti istikhlaf Muhammad ﷺ dan hukumnya di antara manusia dengan kebenaran ﴿Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu﴾ [Al-Maidah: 49], dan ini di dalamnya ada khitab untuk Rasul ﷺ dan itu adalah khitab untuk umatnya, maka istikhlaf adalah penegakan hukum-hukum Allah Ta'ala pada hamba-hamba, dan itu adalah asal dalam setiap pensyariatan rabbani, dan setiap kitab yang turun dari sisi Allah hanyalah turun untuk menghukum, dan Bani Israil dipimpin oleh para nabi dengan kitab-kitab dan pensyariatan rabbani tersebut, kemudian sunnah ini berpindah kepada para khalifah setelah Rasul ﷺ sebagaimana dalam hadits Bukhari dari Abu Hazim berkata: Aku duduk bersama Abu Hurairah selama lima tahun, maka aku mendengarnya bercerita dari Nabi ﷺ bersabda: «Bani Israil dipimpin oleh para nabi setiap kali seorang nabi meninggal dia digantikan oleh nabi lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku dan akan ada para khalifah maka mereka akan banyak, mereka berkata apa yang engkau perintahkan kepada kami? Dia berkata: Penuhilah bai'at yang pertama lalu yang pertama dan berikanlah kepada mereka hak mereka, maka sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang apa yang mereka dipercayakan» [Diriwayatkan oleh Muslim, Bukhari, Ibnu Hanbal dan Ibnu Majah], maka telah disebutkan bahwa politik umat adalah untuk Nabi ﷺ kemudian untuk para khalifah setelahnya, dan memerintahkan untuk mentaati mereka dan memenuhi bai'at mereka, dan dari Abu Sa'id al-Khudri dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: «Jika dibai'at untuk dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya», maka beliau memerintahkan persatuan negara khilafah dan menjadikan orang yang memecah belah jamaah kaum muslimin halal darahnya, Muslim meriwayatkan dalam kitab al-Imarah: «Dari 'Arfajah berkata Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda Barangsiapa datang kepadamu sedangkan urusanmu bersatu atas seorang laki-laki yang ingin memecah belah tongkatmu atau memecah belah jamaahmu maka bunuhlah dia».
1- Dan firman Allah Ta'ala: ﴿Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang﴾ 165 Al-An'am, dan firman Allah Ta'ala: ﴿Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi﴾ 39 Fathir.
2- Batu penjuru dalam identitas masyarakat adalah bagaimana hubungan dijalankan, dan sistem yang mengatur hubungan ini, maka hubungan ribawi adalah produk penerapan sistem kapitalis misalnya, tidak mungkin berubah dalam masyarakat selama masyarakat tetap kapitalis, dan tidak ada pengaruhnya keengganan jutaan orang muslim di masyarakat Barat atau bahkan negara-negara Islam yang sistem riba menyebar di dalamnya dari riba dalam mengubah sistem ekonomi kapitalis di dalamnya, bahkan tidak diragukan lagi bahwa uang mereka akan masuk ke bank, dan diinvestasikan oleh bank secara legal dalam apa yang dilihat oleh bank, dan bercampur uang kaum muslimin dengan riba dan dengan perdagangan khamar, dan investasi yang diinvestasikan oleh bank di klub malam, baik kaum muslimin di Barat mau atau tidak, bahkan lebih dari itu, maka mereka akan tunduk pada undang-undang negara dari asuransi wajib, dan sistem yang diharamkan dalam Islam dan selainnya, maka yang menjadi pelajaran adalah pada hubungan dan sistem bukan pada keyakinan individu.