Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian Kedua Puluh Dua: Legislasi adalah Hak Allah Tabaraka wa Ta'ala Sendiri
Konsep legislasi, siapa yang berhak membuat undang-undang, yaitu siapa penguasa, adalah salah satu pembahasan pertama dan terpenting dalam ushul fiqh, yaitu salah satu penelitian terpenting yang berkaitan dengan hukum, yang paling utama, dan yang paling wajib penjelasannya, adalah mengetahui siapa yang menjadi rujukan dalam mengeluarkan hukum, yaitu siapa penguasa; karena pengetahuan tentang hal itu bergantung pada pengetahuan tentang hukum dan jenisnya. Yang dimaksud dengan penguasa di sini bukanlah pemilik kekuasaan yang melaksanakan segala sesuatu dengan kekuasaannya, tetapi yang dimaksud dengan penguasa adalah orang yang berhak mengeluarkan hukum atas perbuatan dan atas segala sesuatu; karena segala sesuatu yang ada di alam semesta ini tidak terlepas dari perbuatan manusia, atau hal-hal selain perbuatan manusia; dan karena manusia, sebagai makhluk yang hidup di alam semesta ini, adalah objek penelitian, dan penerbitan hukum adalah untuknya, dan berkaitan dengannya, maka harus ada hukum atas perbuatan manusia, dan atas hal-hal yang berkaitan dengannya. Lalu siapakah yang berhak mengeluarkan hukum atas hal itu sendirian? Apakah itu Allah, atau manusia itu sendiri? Atau dengan kata lain, apakah itu syariat, atau akal? Karena yang memberitahu kita bahwa ini adalah hukum Allah adalah syariat, dan yang membuat manusia menghukumi adalah akal. Jadi siapakah yang menghukumi, apakah itu syariat, atau akal? Atau mungkin akal, dan syariat menjadi dalil atasnya, atau syariat, dan akal menjadi dalil atasnya. [2].
Dan ini berbeda dengan pembahasan memakan daging babi, dan berbeda dengan pembahasan mencuri apel, dan memeras anggur dan duduk bersama peminumnya, maka yang terakhir ini semuanya adalah perbuatan yang berkaitan dengan benda, maka ada hukumnya, dan itu adalah pembahasan tentang hukum perbuatan, maka bawang itu mubah, dan memakannya sebelum pergi ke masjid itu makruh, dan apel itu mubah, dan mencurinya itu haram, dan membeli apel curian itu haram!
Dan ada pembahasan tentang keumuman perbuatan, seperti mutlak mendengar, dan mutlak melihat, dan mutlak berjalan, dan mutlak duduk, dan pembahasan tentang perbuatan-perbuatan fitrah, yaitu perbuatan-perbuatan yang diciptakan manusia atasnya, seperti seorang pria berkedip saat berbicara, atau sifat jalannya adalah berjalan dengan cepat, dan ini semua termasuk dalam pembahasan keumuman dalil, dan hukumnya dalam syariat adalah mubah[4], dan tujuan hukum adalah mengendalikan perilaku manusia untuk mencapai ridha Allah Ta'ala dengan mematuhi perintah-perintah-Nya, sesuai dengan konsep yang disimpulkan secara syar'i tentang perbuatan atau tentang sesuatu!
Tetapi sebelum kita sampai pada pembahasan hukum perbuatan, dan hukum benda, dan hukum keumuman perbuatan, dan hukum perbuatan fitrah, maka kita harus membahas siapa yang berhak mengeluarkan hukum atas perbuatan dan benda sejak awal!
[2] Adapun mengenai benda, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan, maka hukum asalnya adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan, maka hukum asal dari sesuatu adalah mubah, dan tidak haram kecuali jika ada dalil syar'i yang mengharamkannya; karena teks-teks syar'i telah membolehkan semua benda, dan teks-teks ini datang secara umum yang mencakup segala sesuatu, Allah Ta'ala berfirman: ﴿TIDAKKAH KAMU MELIHAT BAHWA ALLAH TELAH MENUNDUKKAN UNTUKMU APA YANG ADA DI BUMI﴾ Al-Hajj 65. Dan arti Allah menundukkan untuk manusia segala sesuatu yang ada di bumi adalah membolehkannya untuk segala sesuatu yang ada di bumi. Dan Allah Ta'ala berfirman: ﴿WAHAI MANUSIA, MAKANLAH DARI APA YANG ADA DI BUMI YANG HALAL LAGI BAIK﴾ Al-Baqarah 168, dan berfirman: ﴿WAHAI ANAK ADAM, PAKAI PAKAIANMU YANG INDAH DI SETIAP MASJID, MAKAN DAN MINUMLAH﴾ Al-A'raf 31 dan berfirman: ﴿DIA-LAH YANG MENJADIKAN BUMI ITU MUDAH BAGIMU, MAKA BERJALANLAH DI SEGALA PENJURUNYA﴾ Al-Mulk 15. Demikianlah semua ayat yang datang dalam membolehkan benda datang secara umum, maka keumumannya menunjukkan pembolehan semua benda, maka pembolehan semua benda datang dengan khitab syari'at yang umum. Maka dalil pembolehan adalah teks-teks syar'i yang datang dengan membolehkan segala sesuatu. Maka jika ada sesuatu yang diharamkan, maka harus ada teks yang mengkhususkan keumuman ini, yang menunjukkan pengecualian sesuatu ini dari keumuman pembolehan; dan dari sini hukum asal benda adalah mubah. Oleh karena itu, kita menemukan syariat, ketika mengharamkan sesuatu, telah menyebutkan benda-benda ini secara khusus, sebagai pengecualian dari keumuman teks, maka Allah Ta'ala berfirman: ﴿DIHARAMKAN BAGIMU BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI﴾ Al-Maidah 3, ﴿DAN MENGAPA KAMU TIDAK MAKAN DARI APA YANG DISEBUT NAMA ALLAH PADANYA, PADAHAL DIA TELAH MENJELASKAN KEPADAMU APA YANG DIHARAMKAN BAGIMU, KECUALI APA YANG TERPAKSA KAMU LAKUKAN﴾ 119 Al-An'am (Kepribadian Islam Bagian Ketiga, Bab: Tidak Ada Hukum Sebelum Datangnya Syariat.)
[4] Al-Wadhih fi Ushul Fiqh, Muhammad Hussein Abdullah hal 219