Rangkaian "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Episode Ketiga Puluh Enam: Kekuatan Teoretis yang Terkandung di Balik Ijma', yang Memberinya Sifat Qath'i – Bagian 2
3) Demikian pula, para Sahabat yang mulia telah menyampaikan kepada kita agama yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ dan dari mereka umat mengambilnya dari generasi ke generasi, dan karena kesalahan mustahil terjadi pada agama, karena bukti pasti telah ditetapkan atas kebenarannya, dan Allah Ta'ala berfirman: ﴿Tidak akan datang kebatilan kepadanya baik dari depan maupun dari belakangnya﴾ [Fushilat: 42], maka ijma' para Sahabat mustahil salah secara syara' karena mereka menyampaikan agama, maka ini menjadi dalil qath'i secara syar'i bahwa ijma' mereka adalah qath'i karena makna tidak qath'inya ijma' mereka adalah meresapnya keraguan ke dalam agama, maka ini diambil sebagai dalil syar'i bahwa mereka adalah orang-orang yang dengannya Allah menjaga kitab-Nya dan agama-Nya, maka ijma' mereka harus qath'i, dan dalil syar'i, dan rinciannya akan datang dari poin-poin qath'i berikut:
1- Bahwa Allah Ta'ala membatasi hak legislasi hanya pada Diri-Nya, untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan timbangan kebenaran di bumi, maka jika suatu masalah kosong dari legislasi yang terkait dengan wahyu, maka ini adalah pintu masuk bagi keberadaan kezaliman dengan legislasi manusia dalam masalah itu, maka syariat harus dijaga dengan Al-Qur'an dan Sunnah-nya untuk menyempurnakan nikmat dengan menegakkan timbangan keadilan dan kebenaran, dan kita telah mengetahui bahwa dalam Sunnah terdapat penjelasan, maka Sunnah menjelaskan, menerangkan, dan menafsirkan Al-Qur'an serta menyertakan cabang-cabang pada pokok-pokoknya dan mensyariatkan hukum-hukum baru yang tidak memiliki asal dalam Al-Qur'an, maka jika sebagian Sunnah hilang, maka sesuatu dari legislasi akan hilang!
2- Bahwa Allah Ta'ala menjanjikan perhitungan atas sebiji zarah dari amal, maka Allah Ta'ala berfirman: ﴿Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula﴾ [Az-Zalzalah: 7-8], dan ayat ini mengharuskan adanya peringatan atas setiap zarah dari amal untuk dihitung berdasarkan peringatan itu, dan mengharuskan bahwa sifat zarah dari amal itu baik atau buruk adalah dari Allah Ta'ala, dan akan dihitung atasnya!
3- Dan Allah Ta'ala tidak meninggalkan manusia sia-sia1 yaitu tanpa perintah dan larangan, bahkan dalam satu masalah pun dari apa yang akan dihitung atas mereka, Allah Ta'ala berfirman: ﴿Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?﴾ [Al-Qiyamah: 36], maka jika ada masalah yang kosong dari perintah atau larangan, maka terbukti bahwa manusia ditinggalkan sia-sia di dalamnya, dan tidak mungkin menghitungnya atas perbuatannya dalam bentuk apa pun karena sifat baik atau buruknya tidak ditetapkan ketika kosong dari perintah wahyu, maka perhitungan atasnya tidak sah, dan semua ini bertentangan dengan ayat-ayat qath'i yang menetapkan adanya perintah dan larangan dalam setiap masalah, dan adanya perhitungan atas sebiji zarah dari amal, dan sifat zarah itu baik atau buruk berdasarkan rujukannya kepada wahyu, dan wahyu telah mengizinkan berdirinya sebagian perintah dan larangan atas dugaan dalam penetapan atau penunjukkannya, dan menjadikannya bagian dari agama, maka meresapnya dugaan ke dalam penetapannya tidak mengeluarkannya dari sifat agama, maka misalnya jika dua orang mujtahid berbeda pendapat, lalu salah seorang dari mereka menyimpulkan dari dalil-dalil syar'i bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, maka hukumnya adalah syar'i, dan itu adalah bagian dari agama, dan jika yang lain menyimpulkan dari dalil-dalil syar'i yang sama kebalikan dari hukum itu, yaitu bahwa menyentuh membatalkan wudhu, maka hukumnya juga syar'i, dan yang pertama beragama kepada Allah dengan apa yang dia sampaikan atas dugaannya bahwa itu adalah hukum syara' dalam masalah itu sebagaimana yang dilakukan oleh yang kedua, maka keduanya menemukan perintah dan larangan yang terkait dengan masalah itu, dan akan dihitung atas mengikuti apa yang dicapai oleh ijtihadnya,
4- Maka agama itu sendiri sempurna, ﴿Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu.﴾ [Al-Maidah: 3], dan agama itu sendiri tetap nisbatnya kepada wahyu melalui dalil-dalil,
5- Peringatan tidak akan terjadi kecuali dengan wahyu, secara eksklusif, dan larangan qath'i dalam mengikuti apa yang disyariatkan selain dari-Nya, maka mengharuskan penjagaan wahyu agar peringatan dapat ditegakkan yang dengannya hujah ditegakkan atas makhluk, dan untuk memutus jalan bagi syariat-syariat selain-Nya, dan untuk memungkinkan hamba-hamba-Nya untuk tidak mengikuti wali selain wahyu: ﴿Ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu﴾ [Al-An'am: 106], ﴿Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran.﴾ [Al-A'raf: 3], ﴿Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan wahyu dan tiadalah orang-orang tuli mendengar seruan, apabila mereka diberi peringatan".﴾ [Al-Anbiya: 45],
6- Penegakan hujah atas manusia, maka tidak ada alasan bagi manusia atas Allah setelah para rasul, dan ini mengharuskan bahwa hujah ditegakkan sampai hari kiamat, ﴿(yaitu) sebagai rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutus rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.﴾ An-Nisa' 165, maka jika sesuatu dari agama hilang, maka akan kosong dari hujah dalam bagian-bagian itu, dan itulah yang bertentangan dengan penegakan hujah, dan kemungkinan perhitungan atasnya,
7- Hilangnya sesuatu dari Sunnah mengharuskan hilangnya keberadaannya sebagai penjelasan atas sesuatu dari agama yang diturunkan dalam Al-Qur'an, dan ini berarti bahwa Al-Qur'an tidak lagi menjelaskan (Al-Qur'an telah menjadikan Sunnah sebagai penjelasan), ﴿Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".﴾ [An-Nur: 54], dan kata Al-Mubin adalah sifat yang memberi pemahaman, dan oleh karena itu ia menjadi batasan bagi penyampaian, maka penyampaian tidak akan menjadi jelas, dan sebab-sebab hidayah tidak akan sempurna dengan hilangnya penjelasan dan terbatas pada yang dijelaskan atau global yang ada dalam Al-Qur'an, dalam bagian-bagian yang hilang, maka hujah tidak akan ditegakkan dalam bagian-bagian itu dengan terbatas pada yang global yang ada dalam Al-Qur'an!
Dan ini berarti bahwa agama terjaga dari kehilangan dan darinya dalil bahwa Sunnah terjaga dari kehilangan, semuanya telah disampaikan kepada kita, karena dengannya Al-Qur'an dijelaskan, dan detailnya yang global, dan dibatasinya yang mutlak, dan dijelaskannya lafazh-lafazhnya, dan diperjelasnya hukum-hukum dan maknanya, dan dengannya agama disempurnakan, dan tugas kita adalah membersihkan yang shahih darinya dari yang dhaif, karena sebagian besar hukum syar'i diambil dari Sunnah, dengan pertimbangan bahwa Sunnah menjelaskan, menerangkan, dan menafsirkan Al-Qur'an serta menyertakan cabang-cabang pada pokok-pokoknya dan mensyariatkan hukum-hukum baru yang tidak memiliki asal dalam Al-Qur'an, dan dengannya agama disempurnakan dan nikmat dicukupkan, dan Allah meridhahi Islam sebagai agama bagi kita dengan apa yang ada di dalamnya dan apa yang ada di dalam Al-Qur'an dari hukum-hukum, Allah Ta'ala berfirman ﴿Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan﴾, dan berfirman: ﴿Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman﴾,
Dengan adanya prinsip-prinsip akurat untuk mencapai hukum syar'i, diizinkan adanya jalan dugaan dalam mencapai hukum-hukum syar'i, dan dengan demikian diizinkan adanya dugaan dalam ahad dalil yang datang dari Sunnah dalam penetapannya atau penunjukkannya, sama seperti diizinkannya dugaan pada sebagian ayat Al-Qur'an dalam penunjukkannya, oleh karena itu agama secara keseluruhan, sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih, mewujudkan janji Allah Ta'ala dengan adanya perintah dan larangan yang terkait dengan setiap perbuatan dari perbuatan-perbuatan, dan setiap masalah dari masalah-masalah, dan setiap musibah, dan mewujudkan kemungkinan perhitungan atas sebiji zarah, dan melepaskan kebaikan atau keburukan atasnya, maka siapa pun yang menyampaikan agama ini kepada kita, maka ijma'nya harus dipastikan, jika tidak, maka akan timbul keraguan dalam penetapan agama, dan penetapan kesempurnaan agama, dan penetapan cakupan agama terhadap setiap hal kecil dan besar, dan perintah dan larangan tidak akan sampai kepada kita, dan kemungkinan perhitungan tidak akan terwujud, maka siapa pun yang dengannya agama ditetapkan dan menyampaikannya kepada kita secara sempurna, maka dipastikan bahwa ijma' mereka dipastikan kebenarannya.
4) Mustahilnya persekongkolan kelompok besar, dari para Sahabat untuk berbohong, menipu, dan memalsukan.
5) Mustahilnya mereka semua jatuh ke dalam kesalahan, kelupaan, kelalaian, dan lupa atau kebodohan sekaligus tanpa ada yang mengoreksi, meskipun mereka adalah satu-satunya perantara untuk menyampaikan syariat kepada orang-orang setelah mereka.
6) Mustahilnya keberadaan manfaat yang jelas, atau suasana umum yang dapat mendorong kelompok-kelompok ini untuk bersekongkol, dan berpaling dari tuntutan kebenaran.
7) Adanya musuh-musuh umat dari orang-orang kafir dan munafik yang mengintai mereka, yang jumlahnya sangat besar, yang dapat menentang tawatur atau penyampaian kolektif ini dengan kejadian-kejadian yang mereka saksikan, dan karena tidak ada satu pun dari mereka yang menyampaikan sesuatu pun dari ini, maka ini berarti bahwa apa yang shahih dengan tawatur atau ijma' mustahil menjadi hasil dari suasana umum atau persekongkolan atas apa yang bertentangan dengan kebenaran.
8) Terpenuhinya syarat-syarat tawatur dalam apa yang mereka sepakati di lapisan mereka, dan tawatur adalah qath'i tanpa keraguan atau penentang, maka jika ijma' mereka disampaikan di lapisan tabi'in dan tabi'ut tabi'in dengan memenuhi syarat-syarat tawatur, maka berita itu adalah mutawatir dan qath'i.
Inilah kekuatan teoritis yang mendukung, untuk menerima ijma' ini2.
1- Disebutkan dalam kitab Ahkam Al-Qur'an karya Syafi'i bahwa Syafi'i berkata: Hukum Allah, kemudian hukum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian hukum kaum muslimin adalah dalil bahwa tidak boleh bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim atau mufti untuk menghukumi atau memberi fatwa kecuali dari arah berita yang pasti dan yaitu kitab, kemudian sunnah atau apa yang dikatakan oleh para ahli ilmu yang tidak mereka perselisihkan, atau qiyas atas sebagian dari ini. Dan tidak boleh baginya untuk menghukumi atau memberi fatwa dengan istihsan; jika istihsan tidak wajib dan tidak dalam salah satu dari makna ini. Dan dia menyebutkan dalam apa yang dia jadikan hujah firman Allah azza wa jalla: ﴿Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?﴾ [Dia berkata] maka para ahli ilmu dengan Al-Qur'an tidak berbeda pendapat dalam apa yang saya ketahui bahwa ﴿As-Sudan﴾ yang tidak diperintah dan tidak dilarang. Dan barangsiapa memberi fatwa atau menghukumi dengan apa yang tidak diperintahkan, maka dia telah memilih untuk dirinya sendiri untuk berada dalam makna As-Suda dan Dia azza wa jalla telah memberitahunya bahwa dia tidak ditinggalkan sia-sia dan dia berpendapat untuk mengatakan apa yang dia inginkan, dan mengklaim apa yang diturunkan Al-Qur'an untuk menentangnya. Allah (Jalla Tsana'uhu) berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam: ﴿Ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu﴾ Dan Ta'ala berfirman: ﴿dan hendaklah kamu menghukumi di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu﴾, kemudian {Kaum datang kepadanya, lalu bertanya kepadanya tentang Ashabul Kahfi dan selain mereka: lalu dia berkata saya akan memberitahu Anda besok yaitu saya akan bertanya kepada Jibril alaihissalam, kemudian saya akan memberitahu Anda, lalu Allah azza wa jalla menurunkan: ﴿Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah".﴾. { Dan seorang wanita Aus bin As-Samit datang kepadanya mengeluh kepadanya tentang Aus, lalu dia tidak menjawabnya sampai diturunkan kepadanya: ﴿Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya﴾, dan Al-Ajlani datang kepadanya menuduh istrinya, lalu dia berkata: Tidak diturunkan tentang Anda berdua dan tunggulah wahyu, maka ketika Allah azza wa jalla menurunkannya kepadanya: Dia memanggil mereka berdua, dan saling melaknat di antara mereka berdua, sebagaimana yang diperintahkan Allah azza wa jalla } dan dia memperpanjang perkataan dalam berdalil dengan kitab, sunnah, dan yang masuk akal, dalam menolak hukum dengan apa yang disukai manusia tanpa qiyas atas kitab, sunnah, dan ijma'". Ahkam Al-Qur'an karya Syafi'i > Pasal dalam membatalkan Istihsan.
2- Lihat: Taysir Al-Wushul ila Al-Usul karya Allamah Ata Abu Al-Rasytah, Bagian Pertama halaman 82, dan As-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah Bagian Ketiga Bab Ijma'. Dan lihat berita Ahad antara Kemewahan Pertanyaan dan Problematika Metodologi. Karya Ali Aqil Al-Hamruni dengan perubahan yang sangat besar.