Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Episode Ketiga Puluh Delapan: Pentingnya Allah SWT Mengangkat Umat Islam Sebagai Khalifah dan Kekuatan Khilafah Agar Menjadi Sebab Utama dalam Menjaga Agama1 - Bagian 2
Berikut rinciannya, dan mari kita mulai dengan Ijma', kemudian Tawatur Maknawi:
Ijma' secara bahasa: Tekad dan ketetapan hati atas sesuatu, atau kesepakatan.
Adapun Ijma' dalam istilah Ushuliyyin adalah kesepakatan atas hukum suatu kejadian dari kejadian-kejadian bahwa itu adalah hukum syar'i, pada zaman selain zaman Rasulullah ﷺ, maka Ijma' menempati posisi dalil syar'i (dari Sunnah)2 dan Ijma' setelah zaman para sahabat: adalah kesepakatan para mujtahid pada zaman tabi'in atau tabi'ut tabi'in dan seterusnya, dari umat Muhammad ﷺ atas suatu perkara,
Dan harus dibedakan antara Ijma' dan antara hukum syar'i yang dicapai dengan ijtihad, karena dalam mentalitas banyak ulama saat ini, dan juga di masa lalu, ada ide ijtihad kolektif, sehingga banyaknya pendapat memberikan kekuatan pada ijtihad, sehingga mereka membayangkan Ijma' dalam bentuk ini, seolah-olah itu adalah ijtihad dari banyak orang, atau kesepakatan para mujtahid di suatu zaman atas hukum syar'i tertentu, oleh karena itu itu adalah hukum syar'i yang dibedakan oleh kekuatan banyaknya orang yang menyimpulkannya, dengan gambaran ini mereka mengeluarkan Ijma' dari sifat dalil, menjadi sifat hukum syar'i! Sehingga Ijma' menjadi alat untuk me-rajih-kan (menguatkan) ijtihad tidak lebih karena banyaknya orang yang sepakat atas pendapat itu!
Gambaran ini bukanlah konsep Ijma', Ijma' adalah penyampaian hukum, atau lebih tepatnya: kesepakatan atas hukum suatu kejadian dari kejadian-kejadian bahwa itu adalah hukum syar'i, maka kehujjahannya pada akhirnya bermakna penetapan kesepakatan yang terjadi di zaman manapun atas suatu perkara, atau perkara agama atau hukum taklifi sebagai dalil syar'i atas hukum-hukum! Maka apa yang disepakati oleh para sahabat, atau apa yang disepakati oleh para ulama umat - menurut orang yang mengatakan bentuk Ijma' ini - ditetapkan sebagai dalil atas hukum-hukum! Maka disimpulkan darinya, sebagaimana disimpulkan dari Al-Qur'an atau Sunnah, maka itu menyingkapkan adanya dalil, maka Ijma' adalah dalil dari dalil-dalil yang disimpulkan darinya, maka inilah yang membedakannya dari hukum syar'i yang sampai kepada kita dengan ijtihad!
Ingatlah wahai orang yang semoga dirahmati Allah, bahwa hukum itu hanya milik Allah, dan tidak diambil hukum kecuali dari wahyu, dan tidak tegak peringatan kecuali dengan wahyu, dan tidak disifati seberat zarah dari amal dengan kebaikan dan keburukan dan sah perhitungan atasnya kecuali jika bersandar pada wahyu, dan tidak tegak hujjah atas manusia kecuali dengan apa yang diturunkan dalam wahyu, dan manusia tidak dibiarkan begitu saja, dan semua ini menunjukkan bahwa kita tidak menunggu manusia untuk bersepakat atas suatu perkara yang "diabaikan oleh syariat" atau "dilupakan", dan oleh karena itu Ijma' harus menghubungkan pendapat dengan wahyu agar menjadi disyariatkan, dan wahyu telah terputus setelah Rasulullah ﷺ, maka yang tersisa adalah bahwa makna Ijma' hanyalah: menyingkapkan dalil, atau menyampaikan dalil dari Sunnah!
Barangkali masalah terpenting yang berkaitan dengan Ijma' adalah:
-
Apa Ijma' yang dianggap? (Ijma' para sahabat, Ijma' umat, Ijma' keluarga Nabi, Ijma' para mujtahid di suatu zaman...)
-
Dengan siapa Ijma' itu terjadi? Dan bagaimana mempertimbangkan pendapat orang yang berbeda.
-
Apakah hukum yang timbul dari Ijma' adalah penjelasan atau penyampaian dalil atas hukum syar'i yang terhubung dengan wahyu atau penciptaan hukum baru yang sumbernya adalah pendapat dan akal orang-orang yang ber-Ijma'?
1- Ustadz Pemikir Yusuf Al-Sarisi.
2- Lihat Taysir Al-Wushul ila Al-Ushul oleh Allamah Ata Abu Al-Rasytah, juz pertama hal. 82. Sebagaimana telah kami sebutkan, para sahabat menyampaikan Al-Qur'an dan Sunnah, Al-Qur'an Karim tidak diragukan lagi disampaikan secara lengkap, oleh karena itu materi ijtihad untuk menyimpulkan hukum darinya tersedia dalam nash-nashnya, yang mampu dilakukan oleh setiap mujtahid di zaman manapun, tidak ada batin yang tidak diketahui di dalamnya, dan Sunnah mereka sampaikan kepada kita secara perkataan, perbuatan, dan ketetapan, dan sebagian dari Sunnah ini terwujud dalam masalah-masalah yang menjadi hal yang بدیهی (sudah jelas) dalam masyarakat sehingga tidak perlu lagi mengatakan Rasulullah ﷺ bersabda demikian dan demikian, maka disampaikan dalam bentuk Ijma' yang menyingkapkan kepada kita adanya dalil dari Sunnah yang menjadi sandaran para sahabat ketika mereka ber-Ijma'!