Rangkaian "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian Pertama: Pendahuluan
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau adalah penegak langit dan bumi dan semua yang ada di dalamnya, segala puji bagi-Mu, milik-Mu kerajaan langit dan bumi dan semua yang ada di dalamnya, segala puji bagi-Mu, Engkau adalah cahaya langit dan bumi dan semua yang ada di dalamnya, segala puji bagi-Mu, Engkau adalah raja langit dan bumi, segala puji bagi-Mu, Engkau adalah kebenaran, janji-Mu adalah benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, perkataan-Mu adalah benar, surga adalah benar, neraka adalah benar, para nabi adalah benar, Muhammad ﷺ adalah benar, dan hari kiamat adalah benar, Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan-Mu aku berdebat, dan kepada-Mu aku berhukum, maka ampunilah aku atas apa yang telah aku lakukan dan apa yang aku tunda, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan, Engkau adalah yang Maha Mendahulukan dan Engkau adalah yang Maha Mengakhirkan, tidak ada Tuhan selain Engkau, dan setelah itu..
Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah melapangkan dada ahli Islam dengan petunjuk, dan telah menorehkan di hati para pelaku kezaliman sehingga tidak memahami hikmah selamanya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Maha Esa, tempat bergantung segala sesuatu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, betapa mulianya dia sebagai hamba dan pemimpin, dan betapa agungnya dia dalam asal dan keturunan, dan betapa sucinya tempat tidur dan kelahirannya, dan betapa indahnya dada dan sumbernya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, kepada keluarganya, dan kepada para sahabatnya, hujan kemurahan dan singa-singa di medan perang, shalawat dan salam yang abadi dari hari ini hingga manusia dibangkitkan kelak, dan setelah itu...
Pendahuluan
Maksud dari judul penelitian ini bukanlah untuk melakukan perbandingan antara kewajiban-kewajiban, tetapi maksudnya adalah untuk menonjolkan kedudukan dan tingkatan khilafah dalam agama, dan untuk menegaskan bahwa ia adalah kewajiban dari Tuhan semesta alam, yang ditetapkan secara pasti, maka renungkanlah ketergantungan sebagian besar kewajiban, baik adanya maupun tidak adanya, pada keberadaan dan tidak adanya khilafah!
Dan kaidah ushul mengatakan bahwa apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia adalah wajib, lalu bagaimana dengan kewajiban yang mana tidak ada satu pun kewajiban dari kewajiban sistem ekonomi, atau sosial, atau peradilan, atau hukuman, atau politik luar negeri, atau dalam negeri dalam mengelola urusan umat dan menjaganya, atau kewajiban yang berkaitan dengan kebijakan keuangan atau militer, atau seluruh kewajiban Islam kecuali dengan tegaknya, maka tidak diragukan lagi bahwa kewajiban menegakkannya adalah tetap, dan tingkat kepentingannya sangat besar!
Ketika kita mengatakan: bahwa menegakkan khilafah adalah kewajiban yang paling penting, paling berbahaya, dan paling utama, maka kita tidak bermaksud membandingkan antara kewajiban-kewajiban dalam tingkatan, tetapi kita menemukan khilafah dari Islam seperti sistem operasi dari komputer, betapapun akuratnya program-program yang dirancang untuk bekerja, ia tidak akan bekerja dengan efisien kecuali jika ada sistem operasi di komputer, dan kita telah menemukan sebagian besar hukum Islam terkait dan bergantung pada negara untuk ditegakkan di bumi sebagaimana akan dijelaskan dalam penelitian ini sebentar lagi insya Allah ta'ala, maka tidak diragukan lagi bahwa tingkatan menegakkan khilafah yang dengan tegaknya ditegakkan seluruh kewajiban lainnya adalah utama1.
Bahwa mengatakan bahwa ia adalah kewajiban yang paling penting bukanlah bid'ah dari perkataan, kita telah menukil dalam kitab ini perkataan sejumlah ulama umat Islam yang mendalam ilmunya, mereka mensifatkan khilafah sebagai kewajiban yang paling penting, karena mereka membandingkannya dengan kewajiban-kewajiban yang sangat penting!.
Ya, menegakkan khilafah, yaitu: menerapkan syariat Islam adalah kewajiban yang menjaga kewajiban-kewajiban! Bukankah itu termasuk hal yang sudah jelas? Bahkan termasuk hal yang mutawatir2 dan dipastikan kebenarannya? Maka marilah kita renungkan:
1- Shalat adalah kewajiban yang luas, orang yang mukallaf boleh menunaikannya di awal waktu atau di akhir waktu, jika ia menunaikannya di awal waktu dan ia tidak menduga bahwa ia akan mati, maka ia boleh mendahulukan zakat misalnya, tetapi ketika hanya tersisa sedikit waktu untuk berakhirnya shalat ashar, maka kewajiban shalat lebih didahulukan daripada kewajiban apapun yang bertentangan dengannya, untuk membebaskan diri dan agar tidak melewatkan kewajiban dan berhak mendapatkan hukuman, demikian pula pentingnya berkaitan dengan membebaskan diri untuk menunaikan kewajiban, dan membebaskan diri mungkin berkaitan dengan individu seperti seluruh kewajiban 'ain, maka ia harus membebaskan dirinya dengan menunaikan kewajiban, dan mungkin berkaitan dengan kelompok seperti kewajiban kifayah, dan ketika kewajiban 'ain bertentangan dengan kifayah sehingga tidak mungkin menunaikan kecuali salah satunya dalam waktu tersebut, maka para ulama berbeda pendapat mana yang didahulukan? Sebagian mereka berpendapat bahwa dalam menegakkan kewajiban kifayah terdapat pembebasan diri bagi kelompok dan gugurnya dosa dari kelompok, maka didahulukan daripada membebaskan diri individu, dan demikian pula jika beban-beban akibat hilangnya kekuasaan Islam bertumpuk, dan kewajiban-kewajiban yang tidak dapat ditegakkan di bumi akibat hilangnya khilafah, yang mengarah pada penangguhan semua hukum tersebut, dan bertambahnya beban akibat hilangnya khilafah atas umat berupa pembunuhan, pemerkosaan, dan kepemimpinan orang-orang bodoh, dan tunduk pada kekuasaan kekafiran, menjadikan pentingnya berdirinya khilafah menjadi utama.
2- Lihat bab: Mutawatir Maknawi atas Wajibnya Khilafah