Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salamah – Abu Malik
Bagian Pertama: Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau-lah yang menegakkan langit dan bumi serta segala isinya. Segala puji bagi-Mu, Engkau memiliki kerajaan langit dan bumi serta segala isinya. Segala puji bagi-Mu, Engkau adalah cahaya langit dan bumi serta segala isinya. Segala puji bagi-Mu, Engkau adalah Raja langit dan bumi. Segala puji bagi-Mu, Engkau adalah Kebenaran, janji-Mu adalah benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, firman-Mu adalah benar, surga adalah benar, neraka adalah benar, para nabi adalah benar, Muhammad ﷺ adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan-Mu aku berdebat, dan kepada-Mu aku berhukum. Maka ampunilah aku atas dosa-dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan. Engkau-lah yang mendahulukan dan Engkau-lah yang mengakhirkan. Tiada Tuhan selain Engkau. dan sesudah itu..
Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah melapangkan dada para pemeluk Islam dengan hidayah, dan telah menorehkan di hati para pelaku kezaliman sehingga mereka tidak pernah memahami hikmah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Maha Esa, Tunggal, bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, betapa mulianya dia sebagai hamba dan pemimpin, betapa agungnya dia dalam asal dan keturunan, betapa sucinya tempat tidur dan kelahirannya, betapa cerahnya dada dan sumbernya. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, keluarganya, dan para sahabatnya, para penabur embun, dan para singa yang menakutkan musuh, shalawat dan salam yang abadi dari hari ini hingga manusia dibangkitkan di hari esok, dan sesudah itu...
Pendahuluan
Tujuan dari judul penelitian ini bukanlah untuk melakukan perbandingan antara berbagai kewajiban, tetapi tujuannya adalah untuk menyoroti kedudukan dan tingkatan Khilafah dalam agama, dan untuk menekankan bahwa ia adalah kewajiban dari Tuhan semesta alam, yang ditetapkan secara pasti. Renungkanlah bagaimana sebagian besar kewajiban bergantung pada keberadaan dan ketiadaan Khilafah!
Kaidah ushul mengatakan bahwa sesuatu yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kecuali dengannya, maka ia adalah wajib. Lalu bagaimana dengan kewajiban (wajib) yang tidak dapat ditegakkan tanpa adanya sistem ekonomi, sosial, peradilan, atau hukuman, atau kebijakan luar negeri atau dalam negeri dalam mengelola urusan umat dan menjaganya, atau kewajiban yang berkaitan dengan kebijakan keuangan atau militer, atau sebagian besar kewajiban Islam kecuali dengan penegakannya, maka tidak diragukan lagi bahwa kewajiban untuk menegakkannya adalah wajib, dan tingkat kepentingannya sangat besar!
Ketika kita mengatakan: bahwa menegakkan Khilafah adalah kewajiban yang paling penting, paling berbahaya, dan paling utama, maka kita tidak bermaksud untuk membandingkan antara berbagai kewajiban dalam tingkatan, tetapi kita menemukan Khilafah dari Islam mirip dengan sistem operasi pada komputer. Betapapun akuratnya program yang dirancang untuk bekerja, ia tidak akan bekerja secara efisien kecuali jika komputer memiliki sistem operasi. Kita telah menemukan bahwa sebagian besar hukum Islam terkait dan bergantung pada negara untuk ditegakkan di bumi sebagaimana akan dijelaskan dalam penelitian ini sebentar lagi, insya Allah ta'ala. Tidak diragukan lagi bahwa tingkatan penegakan Khilafah yang dengan penegakannya ditegakkan semua kewajiban lainnya adalah prioritas utama1.
Bahwa mengatakan bahwa itu adalah kewajiban yang paling penting bukanlah hal yang aneh. Kami telah menukil dalam buku ini perkataan sejumlah ulama umat Islam yang kokoh ilmunya yang menggambarkan Khilafah sebagai kewajiban yang paling penting, karena mereka membandingkannya dengan kewajiban-kewajiban yang sangat penting!.
Ya, menegakkan Khilafah, yaitu: menerapkan syariat Islam adalah kewajiban yang menjaga kewajiban-kewajiban lain! Bukankah itu sudah jelas? Bahkan, itu adalah sesuatu yang mutawatir2 dan pasti! Mari kita renungkan:
1- Shalat adalah kewajiban yang diperluas, seorang mukallaf dapat menunaikannya di awal atau akhir waktunya. Jika ia berada di awal waktunya dan ia tidak menduga bahwa ia akan mati, maka ia boleh mendahulukan zakat misalnya. Tetapi ketika hanya tersisa sedikit waktu untuk berakhirnya shalat ashar, maka kewajiban shalatnya didahulukan daripada kewajiban apa pun yang bertentangan dengannya, untuk membebaskan diri dari tanggung jawab dan agar tidak melewatkan kewajiban dan pantas mendapatkan hukuman. Demikian pula, pentingnya terkait dengan membebaskan diri dari tanggung jawab untuk menunaikan kewajiban, dan membebaskan diri dari tanggung jawab dapat terkait dengan individu seperti semua kewajiban individu, sehingga ia harus membebaskan diri dari tanggung jawab dengan menunaikan kewajiban. Dan mungkin terkait dengan kelompok seperti kewajiban kifayah, dan ketika kewajiban individu bertentangan dengan kifayah sehingga hanya salah satunya yang dapat ditunaikan dalam rentang waktu itu, maka para ulama berbeda pendapat tentang mana yang didahulukan? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa dalam menegakkan kewajiban kifayah ada pembebasan dari tanggung jawab kelompok dan gugurnya dosa dari kelompok, sehingga didahulukan daripada pembebasan tanggung jawab individu. Demikian pula, maka konsekuensi dari ketidakhadiran kekuasaan Islam saling bertumpuk, dan akumulasi kewajiban yang tidak dapat ditegakkan di bumi akibat tidak adanya Khilafah, yang menyebabkan penangguhan semua hukum tersebut, dan bertambahnya konsekuensi ketidakhadiran Khilafah pada umat, mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, perintah orang-orang bodoh, dan ketundukan kepada kekuasaan kekafiran, membuat pentingnya penegakan Khilafah menjadi prioritas utama.
2- Lihat bab: Mutawatir maknawi tentang wajibnya Khilafah