Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama - Abu Malik
Episode Kesebelas: Tanggung Jawab Pemimpin dalam Menghukum dengan Perintah
Yang penting di sini adalah kita merenungkan bagaimana Allah SWT mengumpulkan perintah untuk meletakkannya di tangan pemegang kekuasaan, yang menghukum berdasarkan itu, yaitu berdasarkan sekumpulan perintah dan larangan yang diturunkan oleh wahyu, atau yang disimpulkan oleh pemegang kekuasaan, yaitu para ulama, dari apa yang diturunkan oleh wahyu. Dalam setiap kasus, dikumpulkanlah hukum-hukum yang dengannya manusia diatur, baik dari segi penyimpulannya, penerapan, atau bahayanya bagi masyarakat dan pengembaliannya kepada orang-orang yang mengetahui penyimpulannya, seperti halnya urusan keamanan atau ketakutan. Allah SWT mengumpulkan semua itu dalam istilah perintah, dan menjadikan orang-orang yang bertanggung jawab dan ahli atasnya, tidak meninggalkan urusan dalam keadaan kacau. Hukuman had, qisas, dan ta'zir, pembuatan perjanjian, penegakan kebijakan internal untuk mengurus urusan sesuai dengan hukum Islam, penyelesaian perselisihan dan pengembalian hak kepada pemiliknya, kebijakan luar negeri untuk membawa dakwah Islam dan jihad, dan semua hal itu diletakkan di tangan waliyul amri, dan orang-orang yang ditunjuknya dari para wali dan hakim dan lain-lain, yang ada karena keberadaannya. Sebagiannya tidak diterapkan secara penuh kecuali melalui wali ini atau orang yang ditunjuknya, dan sebagiannya tidak diterapkan sama sekali jika wali ini tidak ada. Perintah yang dipercayakan kepada khalifah ini, sesungguhnya merupakan tulang punggung bagi tegaknya Islam di muka bumi, dan sisa dari Islam yang dapat diterapkan pada tingkat individu, tidak lebih dari sedikit dari Islam. Tidak ada Islam di muka bumi kecuali melalui negara yang menegakkan hukum-hukumnya, membawa risalahnya dan membela wilayahnya, negara di mana perintah ada di tangan waliyul amri yang ditaati selama ia menegakkannya di antara kita, dan jika ia ingin menampakkan kebalikannya, maka pedang akan diangkat di hadapannya.
Ibnu Said Al-Gharnathi berkata dalam Al-Maghrib fi Tartib Al-Mu'rib: Dikatakan (وَلِيَ) urusan (وَتَوَلاهُ) jika ia melakukannya sendiri, dan dari sinilah perkataannya dalam bab syahid: "LUA AKHAKUM" yaitu uruslah urusannya dari persiapan (WALI YATIM) atau orang yang terbunuh dan wali negeri, yaitu pemilik urusan keduanya dan masdar keduanya adalah wilayat dengan kasrah. selesai kutipan.
Abu Saud Al-Amadi berkata: ﴿Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu﴾, mereka adalah para pemimpin kebenaran dan para wali keadilan seperti para Khalifah Rasyidin dan orang-orang yang mengikuti mereka dari orang-orang yang mendapat petunjuk, adapun para pemimpin yang zalim maka mereka jauh dari kelayakan untuk disandingkan dengan Allah Ta'ala dan Rasul ﷺ dalam kewajiban menaati mereka.1 selesai kutipan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menaatiku maka ia telah menaati Allah, dan barangsiapa mendurhakaiku maka ia telah mendurhakai Allah, dan barangsiapa menaati amirku maka ia telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai amirku maka ia telah mendurhakaiku". Al-Baghawi berkata dalam tafsirnya: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata: Hak bagi seorang imam adalah menghukum dengan apa yang diturunkan Allah dan menunaikan amanah, jika ia melakukan itu maka hak bagi rakyat adalah mendengar dan taat. selesai kutipan.
Az-Zamakhsyari berkata: Jika kalian dan ulil amri di antara kalian berselisih dalam sesuatu dari urusan agama, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu: kembalilah dalam hal itu kepada Kitab dan Sunnah. Bagaimana mungkin ketaatan kepada para pemimpin yang zalim diwajibkan padahal Allah SWT telah membatasinya dengan ketaatan kepada ulil amri dengan sesuatu yang tidak menyisakan keraguan, yaitu bahwa Allah memerintahkan mereka terlebih dahulu untuk menunaikan amanah dan berbuat adil dalam menghukum, dan memerintahkan mereka terakhir untuk kembali kepada Kitab dan Sunnah dalam hal-hal yang musykil, dan para pemimpin yang zalim tidak menunaikan amanah dan tidak menghukum dengan adil, dan tidak mengembalikan sesuatu kepada Kitab atau Sunnah, mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka ke mana pun mereka membawanya, maka mereka telah terlepas dari sifat-sifat orang-orang yang menjadi ulil amri di sisi Allah dan Rasul-Nya, dan nama mereka yang paling pantas adalah: para pencuri yang berkuasa. selesai kutipan.
Sesungguhnya perintah Allah SWT untuk kembali kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dalam setiap perkara kecil dan besar berarti bahwa hukum-hukum diturunkan pada peristiwa-peristiwa, agar diterapkan dalam kenyataan, dan inilah definisi politik itu sendiri. Politik adalah mengurus urusan, baik kecil maupun besar, remeh maupun penting, sesuai dengan perintah dan larangan yang diturunkan oleh wahyu, untuk menjamin penerapan sistem Islam yang baik dalam kenyataan agar manusia hidup kehidupan Islami, dan rujukan hukum-hukum ini adalah kepada para ulama yang menyimpulkannya, dan kepada negara yang menerapkannya. Negara adalah entitas eksekutif untuk sekumpulan konsep, standar, dan keyakinan yang dibawa oleh umat, dan dalam Islam konsep, standar, dan keyakinan ini diambil dari wahyu. Dari sini, wahyu menjadi pengatur urusan manusia dengan agama yang diturunkan ke hati Muhammad ﷺ dengan kebenaran, agar manusia menegakkan keadilan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata2: "Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk mengangkat para pemimpin yang berkuasa atas mereka, dan memerintahkan para pemimpin yang berkuasa untuk mengembalikan amanah kepada pemiliknya dan jika mereka menghukum di antara manusia maka mereka menghukum dengan adil, dan memerintahkan mereka untuk menaati para pemimpin yang berkuasa dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala - dan dalam Sunan Abu Dawud - dari Abu Said bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika tiga orang keluar dalam perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin".
Dan dalam Sunannya juga dari Abu Hurairah yang serupa, dan dalam Musnad Imam Ahmad dan dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tempat terbuka dari bumi kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin". Jika telah diwajibkan dalam kelompok yang paling kecil dan kelompok yang paling pendek untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin, maka ini adalah peringatan tentang wajibnya hal itu dalam sesuatu yang lebih banyak dari itu, dan oleh karena itu kepemimpinan bagi orang yang menjadikannya agama yang mendekatkan diri dengannya kepada Allah dan melakukan di dalamnya kewajiban sesuai kemampuan adalah termasuk amal saleh yang paling utama, bahkan Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya makhluk yang paling dicintai Allah adalah imam yang adil dan makhluk yang paling dibenci Allah adalah imam yang zalim".
1- Dikatakan: Mereka adalah para ulama syariah karena firman Allah Ta'ala: ﴿Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Padahal, jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang sanggup mengambil kesimpulan di antara mereka akan mengetahuinya (hakikat berita itu). Sekiranya tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)﴾, dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala: ﴿Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah﴾, karena tidak pantas bagi seorang muqallid untuk membantah seorang mujtahid dalam hukumnya, kecuali jika khitab itu ditujukan kepada ulil amri dengan cara iltifat dan di dalamnya ada ketidaksesuaian, dan pengantar (إن) syarat dengan fa karena keterikatannya dengan apa yang sebelumnya, maka penjelasan tentang hukum ketaatan kepada ulil amri ketika sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta'ala dan ketaatan kepada Rasul ﷺ mengharuskan penjelasan tentang hukumnya ketika bertentangan, yaitu jika kalian dan ulil amri di antara kalian berselisih dalam suatu urusan dari urusan agama maka kembalilah dalam hal itu kepada Kitab Allah ﴿dan Rasul﴾ yaitu kepada sunnahnya, selesai perkataan Abu Saud. Al-Jashshash berkata dalam Ahkam Al-Quran: Kemudian beliau berkata: ﴿Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul﴾, maka Allah memerintahkan ulil amri untuk mengembalikan hal yang diperselisihkan kepada Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya ﷺ, karena orang awam dan orang yang bukan ahli ilmu bukanlah kedudukan mereka, karena mereka tidak mengetahui bagaimana cara kembali kepada Kitab Allah dan sunnah dan aspek-aspek dalil keduanya tentang hukum-hukum peristiwa, maka ditetapkan bahwa itu adalah khitab untuk para ulama. Selesai kutipan.
2- Majmu' Al-Fatawa 28/halaman 64