Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Episode Keenam Belas: Perangkat Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi
Demi melaksanakan seluruh hukum yang diamanatkan kepada negara dan mengatur pelaksanaannya, perangkat negara Islam didirikan di atas tiga belas perangkat, yaitu:
1- Khalifah, 2- Para Pembantu (Menteri yang Diberi Wewenang), 3- Menteri Pelaksana, 4- Para Gubernur, 5- Amir Jihad (Tentara), 6- Keamanan Dalam Negeri, 7- Luar Negeri, 8- Industri, 9- Peradilan, 10- Kepentingan Rakyat, 11- Baitul Mal, 12- Media, 13- Dewan Umat (Syura dan Akuntabilitas)1.
Oleh karena itu, bagian dari hukum syariah yang berkaitan dengan individu dari total hukum syariah yang Allah wajibkan kepada umat Islam untuk menerapkannya hampir tidak mencapai sepuluh persen dari seluruh hukum Islam, dan oleh karena itu, dalam mendirikan negara Islam berarti menegakkan Islam, dan dalam hilangnya negara berarti hilangnya Islam,
Dan hal itu dibenarkan oleh perkataan para ulama, di antaranya:
Al-Jurjani berkata: (Menegakkan seorang imam adalah salah satu kepentingan umat Islam yang paling sempurna dan tujuan agama yang paling agung).
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Siyasah Syar'iyah, dan Majmu' Fatawa: Harus diketahui bahwa para penguasa urusan manusia adalah salah satu kewajiban agama yang paling agung, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengan mereka; karena anak Adam tidak akan mencapai kemaslahatan mereka kecuali dengan berkumpul karena kebutuhan satu sama lain, dan mereka pasti membutuhkan seorang pemimpin ketika berkumpul, hingga Nabi ﷺ bersabda: «Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tempat terbuka di bumi kecuali mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin» diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Abdullah bin Umar.
Abu Bakar radhiyallahu anhu berkata dalam khutbahnya ketika Rasulullah ﷺ wafat dan dia diangkat sebagai khalifah setelahnya: Ketahuilah bahwa Muhammad telah wafat, dan agama ini pasti membutuhkan orang yang menegakkannya.
Ad-Darimi berkata dalam Sunan-nya: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, telah memberitakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin Rustum, dari Abdurrahman bin Maisarah, dari Tamim ad-Dari, dia berkata: Orang-orang berlomba-lomba dalam membangun di zaman Umar, lalu Umar berkata: Wahai orang-orang Arab, tanah, tanah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan jamaah, dan tidak ada jamaah kecuali dengan kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan, maka barangsiapa yang diangkat oleh kaumnya atas dasar fiqih, maka dia akan menjadi kehidupan baginya dan bagi mereka, dan barangsiapa yang diangkat oleh kaumnya bukan atas dasar fiqih, maka dia akan menjadi kehancuran baginya dan bagi mereka. Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr al-Qurthubi dalam Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi.
Syeikh al-Thahir bin Asyur berkata dalam (Ushul an-Nizham al-Ijtima'i fil Islam): "Mendirikan pemerintahan umum dan khusus bagi umat Islam adalah salah satu prinsip dasar dari syariat Islam. Hal ini telah ditetapkan dengan banyak dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mencapai derajat mutawatir maknawi. Hal ini mendorong para sahabat setelah wafatnya Nabi ﷺ untuk segera berkumpul dan berunding untuk mengangkat pengganti Rasulullah dalam memelihara umat Islam. Para Muhajirin dan Ansar sepakat pada hari Saqifah untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pengganti Rasulullah bagi umat Islam. Dan umat Islam setelah itu tidak berselisih dalam kewajiban mengangkat seorang khalifah kecuali orang-orang yang menyimpang yang tidak dihiraukan dari sebagian Khawarij dan sebagian Mu'tazilah yang melanggar ijma', sehingga tidak diperhatikan oleh mata dan tidak didengarkan oleh telinga. Dan karena kedudukan khilafah dalam prinsip-prinsip syariat, para ulama ushuluddin mengaitkannya dengan masalah-masalahnya, sehingga imamah menjadi salah satu babnya. Imam al-Haramain [Abu al-Ma'ali al-Juwaini] berkata dalam al-Irsyad: (Pembicaraan tentang imamah bukanlah termasuk prinsip-prinsip akidah, dan bahaya bagi orang yang tergelincir di dalamnya lebih besar daripada bahaya bagi orang yang tidak mengetahui salah satu prinsip agama)". Selesai perkataan Ibnu Asyur,
Makna dari perkataan al-Juwaini adalah bahwa Imamiyah ketika menjadikan imamah sebagai salah satu prinsip akidah, maka ia bukan termasuk di dalamnya, akan tetapi kesalahan dalam ketergelinciran di dalamnya mendekati bahaya dalam ketergelinciran dalam prinsip-prinsip agama karena pentingnya.
Al-Haitsami berkata dalam ash-Shawaiq al-Muhriqah: "Ketahuilah juga bahwa para sahabat radhiyallahu anhum ajma'in telah sepakat bahwa mengangkat seorang imam setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya kewajiban yang paling penting, hingga mereka sibuk dengannya daripada menguburkan Rasulullah ﷺ."
Abu Bakar al-Anshari berkata dalam Ghayatul Wushul fi Syarhi Lubbil Ushul: (Wajib bagi manusia untuk mengangkat seorang imam) yang mengurus kepentingan mereka seperti menutup celah perbatasan, mempersiapkan pasukan, menaklukkan orang-orang yang menang, dan pencuri karena ijma' para sahabat setelah wafatnya Nabi ﷺ atas pengangkatannya hingga mereka menjadikannya kewajiban yang paling penting, dan mereka mendahulukannya daripada menguburkannya ﷺ dan manusia senantiasa demikian di setiap zaman.
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Hasyim al-Mahalli al-Mishri asy-Syafi'i Jalaluddin al-Mufassir al-Faqih al-Mutakallim al-Ushuli an-Nahwi berkata dalam kitabnya Syarh al-Mahalli ala Jam'i al-Jawami': Wajib bagi manusia mengangkat seorang imam yang mengurus kepentingan mereka seperti menutup celah perbatasan, mempersiapkan pasukan, menaklukkan orang-orang yang menang dan pencuri, perampok dan lain sebagainya karena ijma' para sahabat setelah wafatnya Nabi atas pengangkatannya hingga mereka menjadikannya kewajiban yang paling penting dan mendahulukannya daripada menguburkannya dan manusia senantiasa demikian di setiap zaman.
Telah disebutkan dalam kitab «Ghayatul Bayan Syarh Zubad Ibnu Ruslan» karya ahli fiqih Syafi'i Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari yang bergelar asy-Syafi'i ash-Shaghir (beliau adalah salah seorang ulama abad ke-9 Hijriyah) sebagai berikut: (Wajib bagi manusia untuk mengangkat seorang imam yang mengurus kepentingan mereka, seperti melaksanakan hukum mereka, menegakkan hukuman mereka, menutup celah perbatasan mereka, mempersiapkan pasukan mereka, mengambil sedekah mereka jika mereka membayarnya, menaklukkan orang-orang yang menang dan pencuri, perampok dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pihak yang berselisih dan membagi rampasan perang dan lain sebagainya, karena ijma' para sahabat setelah wafatnya ﷺ atas pengangkatannya hingga mereka menjadikannya kewajiban yang paling penting, dan mereka mendahulukannya daripada menguburkannya ﷺ dan manusia senantiasa demikian di setiap zaman).
Firman Allah ta'ala: ﴿Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi"﴾, al-Qurthubi Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi, Abu Abdullah, al-Qurthubi berkata: Salah seorang mufassir besar, shalih dan ahli ibadah. Dari penduduk Cordoba. Dia melakukan perjalanan ke Timur dan menetap di Meniat Ibnu Khushaib (di utara Asyut, Mesir) dan meninggal di sana, dia berkata dalam tafsirnya: Ayat ini adalah asal dalam mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati; agar dengannya perkataan bersatu, dan dengannya hukum khalifah terlaksana. Tidak ada perbedaan pendapat dalam kewajiban hal itu di antara umat dan di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham di mana dia tuli dari syariat, dan demikian juga setiap orang yang mengatakan perkataannya dan mengikutinya atas pendapat dan mazhabnya2, dia berkata: Sesungguhnya hal itu tidak wajib dalam agama, bahkan hal itu diperbolehkan, dan bahwa umat kapan saja mereka menegakkan haji dan jihad mereka, dan saling bersikap adil di antara mereka, dan memberikan hak dari diri mereka sendiri, dan membagi rampasan perang, fai' dan sedekah kepada ahlinya, dan menegakkan hukuman atas orang yang wajib dikenakan hukuman, maka hal itu cukup bagi mereka, dan tidak wajib bagi mereka untuk mengangkat seorang imam yang mengurus hal itu selesai, maka imam al-Qurthubi berpendapat bahwa orang yang mengatakan bolehnya kosong jabatan khalifah maka dia tuli dari syariat, dan bahwa tidak mungkin pengganti khilafah adalah orang-orang saling bersikap adil di antara mereka dan menegakkan hukuman di antara mereka, bagaimana tidak, karena hal itu adalah urusan khalifah atau orang yang diangkat oleh khalifah dari hakim atau wali sebagaimana akan dijelaskan, dan tidak berhak bagi individu rakyat untuk melakukan sesuatu dari hal itu karena mereka tidak memiliki kekuasaan yang memberikan mereka wewenang untuk hal ini3.
Ibnu Hazm berkata (dalam al-Fashl fil Milal wal Ahwa' wan Nihal): "Seluruh Ahlussunnah, seluruh Syiah, dan seluruh Khawarij (kecuali an-Najdat dari mereka) telah sepakat atas wajibnya imamah"
Al-Mawardi berkata dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 3: (Mengadakan imamah bagi orang yang menegakkannya di tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma') dan dia juga berkata dalam kitab yang sama (Dan wajib mengangkat seorang imam yang menjadi penguasa waktu dan pemimpin umat agar agama terpelihara dengan kekuasaannya berjalan sesuai dengan sunnah agama dan hukum-hukumnya).
Al-Kasani berkata dalam Bada'i as-Sana'i: Maka mengangkat seorang qadhi adalah fardhu karena dia diangkat untuk menegakkan perintah yang difardhukan yaitu peradilan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: ﴿Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil﴾, dan Allah tabaraka wa ta'ala berfirman kepada Nabi kita yang mulia عليه أفضل الصلاة والسلام: ﴿Maka berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah﴾.
Peradilan adalah: Menghukumi di antara manusia dengan adil dan menghukumi dengan apa yang telah diturunkan Allah azza wa jalla, maka mengangkat seorang qadhi adalah untuk menegakkan fardhu maka hal itu adalah fardhu secara dharurat, dan karena mengangkat imam agung adalah fardhu tanpa ada perbedaan pendapat di antara ahli haq, dan tidak ada yang perlu diperhatikan dari perbedaan pendapat sebagian Qadariyah karena ijma' para sahabat radhiyallahu anhum atas hal itu dan karena sangat dibutuhkannya untuk mengikat hukum dan memberikan keadilan kepada orang yang terzalimi dari orang yang zalim dan memutus perselisihan yang merupakan sumber kerusakan, dan selain itu dari maslahat yang tidak tegak kecuali dengan seorang imam sebagaimana diketahui dalam ushul kalam. Dan diketahui bahwa dia tidak mungkin melaksanakan apa yang dia diangkat untuk itu dengan sendirinya maka dia membutuhkan wakil yang menggantikannya dalam hal itu yaitu qadhi, dan oleh karena itu Rasulullah: «MENGUTUS ke berbagai penjuru hakim-hakim maka beliau mengutus Sayyidina Muadz radhiyallahu anhu ke Yaman, dan beliau mengutus Attab bin Asid ke Mekkah» maka mengangkat seorang qadhi adalah dari dharurat mengangkat imam maka hal itu adalah fardhu, dan Muhammad menyebutnya fardhu muhkamah karena hal itu tidak mungkin dinasakh karena termasuk hukum yang diketahui wajibnya dengan akal, dan hukum akal tidak mungkin dinasakh dan Allah ta'ala lebih mengetahui.
Dan yang benar adalah bahwa fardhu ini diketahui dari kewajiban dalil-dalil sam'iyyah, dan tidak dapat disimpulkan dengan kewajiban akal:
Imam al-Haramain Abu al-Ma'ali berkata: "Tidak dapat disimpulkan dengan kewajiban akal mengangkat seorang imam akan tetapi ditetapkan dengan ijma' umat Islam dan dalil-dalil sam'i wajibnya mengangkat seorang imam di setiap zaman yang dirujuk kepadanya dalam musibah dan kepadanya diserahkan kepentingan umum (dan amar ma'ruf)".
Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad, Ibnu Khaldun Abu Zaid, berkata dalam mukaddimahnya: "Kemudian sesungguhnya mengangkat seorang imam adalah wajib yang telah diketahui kewajibannya dalam syariat dengan ijma' para sahabat dan tabi'in, karena para sahabat Rasulullah ﷺ ketika wafatnya segera membaiat Abu Bakar radhiyallahu anhu, dan menyerahkan pandangan kepadanya dalam urusan mereka, dan demikian juga di setiap zaman setelah itu, dan orang-orang tidak ditinggalkan dalam keadaan kacau di suatu zaman pun, dan hal itu ditetapkan sebagai ijma' yang menunjukkan wajibnya mengangkat seorang imam".
Dr. Dhiyauddin ar-Rayis berkata dalam bukunya: Islam dan Khilafah hlm. 348: "Ijma' sebagaimana yang mereka tetapkan adalah prinsip yang agung dari prinsip-prinsip syariat Islam dan ijma' yang paling kuat atau paling tinggi derajatnya adalah ijma' para sahabat radhiyallahu anhum karena mereka adalah barisan dan generasi pertama dari umat Islam, dan mereka adalah orang-orang yang senantiasa bersama Rasulullah ﷺ dan ikut serta bersamanya dalam jihad dan amalnya dan mendengarkan perkataannya maka mereka adalah orang-orang yang mengetahui hukum dan rahasia Islam dan jumlah mereka terbatas dan ijma' mereka terkenal dan mereka telah sepakat setelah Rasulullah ﷺ menyusul ar-Rafiq al-A'la bahwa harus ada orang yang menggantikannya dan mereka berkumpul untuk memilih khalifahnya dan tidak seorang pun dari mereka mengatakan sama sekali bahwa umat Islam tidak membutuhkan imam atau khalifah maka dengan ini ditetapkan ijma' mereka atas wajibnya adanya khilafah dan ini adalah asal ijma' yang menjadi sandaran khilafah".
Dr. Dhiyauddin ar-Rayis berkata dalam bukunya Islam dan Khilafah hlm. 99: "Khilafah adalah jabatan agama yang paling penting dan menjadi perhatian seluruh umat Islam, dan syariat Islam telah menetapkan bahwa menegakkan khilafah adalah fardhu dasar dari fardhu-fardhu agama bahkan ia adalah fardhu yang paling agung karena pelaksanaannya bergantung pada pelaksanaan seluruh fardhu yang lain",
Dia juga berkata di hlm. 341: "Sesungguhnya ulama Islam telah sepakat sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya ـ bahwa khilafah atau imamah adalah fardhu dasar dari fardhu-fardhu agama bahkan ia adalah fardhu yang pertama atau yang paling penting karena pelaksanaannya bergantung pada pelaksanaan seluruh fardhu yang lain dan terealisasinya kepentingan umum bagi umat Islam dan oleh karena itu mereka menamakan jabatan ini «Imamah Kubra» sebagai lawan dari imamah shalat yang dinamakan «Imamah Shughra» dan ini adalah pendapat Ahlussunnah wal Jamaah dan mereka adalah mayoritas umat Islam dan oleh karena itu ini adalah pendapat para mujtahid besar: Imam yang empat dan ulama seperti al-Mawardi, al-Juwaini, al-Ghazali, ar-Razi, at-Taftazani, Ibnu Khaldun dan selain mereka dan mereka adalah para imam yang umat Islam mengambil agama dari mereka dan kita telah mengetahui dalil dan bukti yang mereka gunakan untuk mewajibkan khilafah".
Kemudian dia menukil dari Asy-Syahrastani perkataannya: "Dan tidak terlintas di hatinya (yaitu Ash-Shiddiq) dan tidak juga di hati seorang pun bahwa bolehnya bumi kosong dari seorang imam maka hal itu menunjukkan bahwa para sahabat yaitu generasi pertama semuanya sepakat bahwa harus wajib adanya imamah".
Syeikh Ali Belhaj berkata dalam bukunya "Mengembalikan Khilafah adalah Kewajiban Agama yang Paling Agung": "Khilafah di atas manhaj kenabian" bagaimana tidak, para ulama Islam dan tokoh-tokohnya telah menetapkan bahwa khilafah adalah fardhu dasar dari fardhu-fardhu agama yang agung ini bahkan ia adalah "Fardhu Terbesar" yang pelaksanaannya bergantung pada pelaksanaan seluruh fardhu yang lain, dan sesungguhnya zuhud dalam menegakkan fardhu ini adalah termasuk "Dosa Besar", dan tidaklah kehancuran, kesesatan, perselisihan dan pertikaian yang terjadi di antara umat Islam sebagai individu dan di antara bangsa-bangsa Islam sebagai negara melainkan karena kelalaian umat Islam dalam menegakkan fardhu yang agung ini,"
1- Perangkat Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi, Hizbut Tahrir, dan di sana sebagai contoh perincian perangkat negara dalam kitab Ahkam Al-Qur'an karya Qadhi Ibnu Al-Arabi yang dia sebutkan dalam tafsir surat Shad, dan di dalamnya dia menukil pendapat sebagian ahli fiqih, dan tidak perlu dikatakan perincian kitab Al-Mawardi dan selainnya dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah.
2- ( ) Yaitu bahwa orang yang setuju dengan Al-Asham bahwa khilafah tidak wajib, maka dia seperti dia tuli dari syariat!
3- Filsuf Busuet berkata: Bossuet" Di mana setiap orang memiliki hak untuk melakukan apa yang mereka inginkan, tidak seorang pun memiliki hak untuk melakukan apa yang mereka inginkan, dan di mana tidak ada tuan, maka semua adalah tuan, dan di mana semua adalah tuan maka semua adalah budak" selesai, oleh karena itu masyarakat harus memiliki negara dan sistem yang mengatur hubungan antar manusia dan memaksakan keamanan di masyarakat. Al-Qurthubi berkata dalam menafsirkan firman Allah ta'ala ﴿Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain﴾ dia berkata: Maka Allah ta'ala menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai perbedaan antara orang-orang yang beriman dan orang-orang munafik; maka hal itu menunjukkan bahwa sifat yang paling khusus bagi orang yang beriman adalah amar ma'ruf nahi munkar, dan puncaknya adalah menyeru kepada Islam dan berperang karenanya. Kemudian sesungguhnya amar ma'ruf tidak pantas untuk setiap orang, akan tetapi hanya dilakukan oleh penguasa karena menegakkan hukuman adalah wewenangnya, dan memberikan sanksi adalah pendapatnya, dan menahan dan membebaskan adalah wewenangnya, dan mengasingkan dan mengasingkan; maka dia mengangkat di setiap negeri seorang laki-laki yang shalih, kuat, alim dan amanah dan memerintahkannya untuk hal itu, dan melaksanakan hukuman dengan semestinya tanpa ada tambahan. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: Al-Qurthubi dan selainnya telah berdalil dengan ayat ini atas wajibnya mengangkat seorang khalifah untuk memisahkan di antara manusia dalam apa yang mereka perselisihkan dan memutus perselisihan mereka dan membela orang yang terzalimi dari orang yang zalim dan menegakkan hukuman dan mencegah dari melakukan perbuatan keji dan lain sebagainya dari urusan penting yang tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan imam dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka hal itu adalah wajib.