Rangkaian "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
Oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian Ketiga: Menegakkan Khilafah adalah Bagian dari Tujuan Syariat yang Agung Jilid 1
Khilafah di atas itu mewujudkan tujuan-tujuan syariat yang agung, seperti menegakkan keadilan, membela orang-orang yang dizalimi, dan menerapkan hukum-hukum Allah. Al-Jaziri rahimahullah berkata, "(Para imam rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah adalah fardhu dan bahwa kaum Muslim harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan membela orang-orang yang dizalimi dari orang-orang yang zalim, dan bahwa tidak boleh bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia memiliki dua imam, baik yang sepakat maupun yang berselisih1)", dan Al-Jurjani berkata: (Menegakkan imam adalah bagian dari penyempurnaan kemaslahatan kaum Muslim dan tujuan agama yang paling agung2), Al-'Allamah Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala berkata3: "Wajib diketahui bahwa memegang urusan manusia adalah kewajiban agama yang paling agung, bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya".. Dan Dr. Dhiya'uddin Ar-Rayis berkata4: "Khilafah adalah jabatan agama yang paling penting dan menyangkut semua Muslim, dan syariat Islam telah menetapkan bahwa menegakkan khilafah adalah kewajiban mendasar dari kewajiban-kewajiban agama, bahkan ia adalah kewajiban yang paling agung karena pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya bergantung padanya." Selesai kutipan.
Jika kita meletakkan di depan mata bahwa makna khilafah adalah: menerapkan hukum-hukum syariat, dan menjaga penerapan tersebut, karena syariat telah meliputi setiap urusan manusia, umat, dan negara dengan hukum-hukum syariat, dan menjadikan penerapannya dalam kehidupan sebagai tujuan agama yang paling agung, dan untuk itulah kitab diturunkan dan rasul diutus, oleh karena itu pembuat syariat telah menjadikan kekuasaan untuk melaksanakan hukum-hukum syariat ini bagi umat, dan memerintahkan mereka untuk membaiat seorang khalifah yang menegakkan hukum-hukum tersebut di dalamnya, dan dengan demikian khilafah tegak; lalu bagaimana mungkin khilafah bukan termasuk tujuan agama yang paling agung?
Dan bahwa fungsinya adalah menjaga kemaslahatan dan urusan umat dengan hukum-hukum Islam, menyampaikan dakwah Islam, dan menjaga umat.
Sesungguhnya asal agama: adalah akidah yang kita yakini, dan perintah serta larangan yang berasal dari akidah tersebut mengatur kehidupan kita, dan Allah ta'ala menurunkan perintah dan larangan agar manusia menegakkan keadilan, dan agar perbuatan, ukuran, keyakinan, dan keputusan mereka sesuai dengan sistem Ilahi, dan manusia tidak dibiarkan begitu saja dalam urusan kehidupan mereka, ﴿أَيَحْسَبُ الإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدىً﴾ [Al-Qiyamah: 36], dan As-Suda artinya adalah orang yang tidak diperintah dan tidak dilarang, bahkan Allah menurunkan dalam setiap urusan hukum yang dengannya manusia menegakkan keadilan, memutuskan dengan kebenaran, dan melakukan kebenaran yang harus mereka lakukan kecuali dengan komitmen terhadap perintah dari Allah tersebut: Allah ta'ala berfirman: ﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولٌ فَإِذَا جَاءَ رَسُولُهُمْ قُضِيَ بَيْنَهُم بِالْقِسْطِ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ﴾ [Yunus: 47], ﴿لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ﴾ [Al-Hadid: 25], dan firman-Nya, ﴿لَقَدْ﴾: Lam terletak dalam jawaban sumpah yang dihilangkan, dan Lam dalam firman-Nya ﴿لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ﴾ adalah lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab), maka salah satu tujuan utama dari penurunan bukti-bukti yang jelas bersama para rasul adalah agar manusia menegakkan keadilan sesuai dengan hukum-hukum yang turun bersama para rasul dan nabi tersebut,
Ketahuilah bahwa tidak ada satu ayat pun dalam Al-Qur'an dalam bentuknya sebagai alasan untuk mensyariatkan syariat, tetapi ayat-ayat tersebut menjelaskan tujuan, sasaran, dan hasil yang diperoleh dari pengutusan para rasul, penurunan kitab-kitab, dan hikmah dari pensyariatan syariat, seperti firman Allah ta'ala: ﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ﴾, dan firman Allah ta'ala: ﴿وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ﴾, dan firman Allah ta'ala: ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾, ﴿وَمَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ﴾,﴿لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ﴾ [Al-Hadid: 25], ﴿كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُواْ فِيهِ﴾ [Al-Baqarah: 213], karena 'illah (sebab) berputar bersama ma'lul (akibat) dalam keberadaan dan ketiadaan, maka bahwa Rasul ﷺ adalah rahmat, dan bahwa Al-Qur'an adalah penyembuh dan rahmat, semua itu menunjukkan bahwa syariat datang sebagai rahmat bagi hamba, hanya saja bahwa syariat datang sebagai rahmat adalah hasil yang timbul dari syariat, dan bukan pendorong (sebab) untuk mensyariatkannya, yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta'ala memberi tahu kita bahwa hikmah-Nya dari pensyariatan syariat adalah agar menghasilkan bahwa ia menjadi rahmat bagi hamba, bukan bahwa yang mendorong pensyariatannya adalah karena ia adalah rahmat dan oleh karena itu bahwa syariat adalah rahmat bagi manusia adalah tujuan pembuat syariat yang ditujunya dari pensyariatan syariat, dan bukan alasan yang karenanya syariat disyariatkan, lihat Kepribadian Islam bagian ketiga, Taqiyuddin An-Nabhani, bab: Tujuan Syariat.
Oleh karena itu, ayat-ayat yang menjelaskan kepada kita tujuan dan sasaran syariat agar keadilan merata, dan agar kitab mengatur kehidupan manusia, menjelaskan kepada kita tujuan penurunan syariat, dan maksudnya, dan kita dapat mengatakan: bahwa ini adalah tujuan syariat yang agung dan utama: menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, menerapkan syariat, rahmat, ibadah, hidayah, dan penjelasan hukum,...
1- Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah " Abdurrahman Al-Jaziri J5/H416:
2- Syarah Al-Mawaqif Lil Jurjani
3- Majmu' Al-Fatawa: 28H 390
4- Dalam bukunya Islam dan Khilafah H99