Seri "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Episode Keenam Puluh Lima: Jaminan Mewujudkan Negara Hukum antara Konsepsi Islam dan Konsepsi Barat – Bagian 1
Kelima: Jaminan Mewujudkan Negara Hukum antara Konsepsi Islam dan Konsepsi Barat:
Dalam konsepsi Barat tentang negara hukum, kita menemukan tiga jaminan berikut untuk mewujudkan ketundukan negara pada hukum:
Pertama: Pemisahan kekuasaan, kedua: Pengaturan pengawasan yudisial, ketiga: Penerapan sistem demokrasi.
Kenyataannya, jaminan pertama dan ketiga serta konsep-konsep yang dihasilkan darinya adalah konsep-konsep yang menyesatkan dan salah, dan tidak ada dalam kenyataan. Kami telah membahas secara panjang lebar tentang penolakan terhadapnya dalam buku kami: Islam, Demokrasi, Sekularisme, Liberalisme, dan Kapitalisme, Perbandingan Landasan Pemikiran, yang kami mohon kepada Allah agar memudahkan penerbitan dan pencetakannya. Di dalamnya, kami telah meneliti secara detail penolakan terhadap landasan yang menjadi dasar prinsip-prinsip demokrasi, liberalisme, dan sekularisme, dan kami membahas masalah pemisahan kekuasaan dan isu-isu lainnya secara panjang lebar. Silakan merujuknya!
Konsep Kekuasaan antara Sistem Islam dan Sistem Barat:
Kekuasaan politik dalam pemikiran Barat didefinisikan sebagai "fenomena sosial yang memiliki kemampuan aktual untuk memonopoli alat-alat penindasan dan pemaksaan, di dalam kelompok untuk mencapai harmoni, dan keamanan sosial demi kepentingan kelompok ini"1. Dalam definisi lain: "Kekuasaan adalah lingkup kewenangan yang sah yang dimiliki oleh suatu entitas2 ketika bertindak atas nama pemerintah. Kewenangan ini diberikan melalui saluran yang diakui secara resmi di dalam pemerintah, dan merupakan bagian dari kekuasaan publik pemerintah", dan Dr. Muhammad Balrouin berpendapat bahwa "Meskipun tidak ada definisi tunggal yang spesifik dan disepakati tentang makna konsep kekuasaan, namun maknanya dapat dibatasi pada (a) jumlah kewenangan yang didelegasikan oleh rakyat kepada para pejabat di negara. (b) Pilihan rakyat terhadap alat politik yang menentukan jenis dan sifat kewenangan ini. Dan (c) cakupan kewenangan ini atas hak para pejabat untuk mengambil keputusan dan mengeluarkan perintah yang mengikat bagi semua orang.3
Sementara kekuasaan politik dalam sumber-sumber Islam didefinisikan sebagai: "... ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama, dan mengatur dunia" menurut Al-Mawardi, dan Ibnu Khaldun mendefinisikannya dengan mengatakan: "Membawa semua orang untuk mengikuti tuntutan pandangan syariah dalam kepentingan ukhrawi mereka, dan duniawi yang kembali kepadanya... maka pada hakikatnya ia adalah pengganti dari pemilik syariah dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya...".
Imam Al-Juwaini mendefinisikannya sebagai: "Imamah: kepemimpinan yang sempurna dalam tugas-tugas agama dan dunia... untuk menjaga wilayah, memelihara rakyat, menegakkan dakwah dengan hujjah dan pedang, memberikan keadilan kepada orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim, menuntut hak-hak dari orang-orang yang menolak dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak".
Ini... dan kita perhatikan dalam definisi-definisi Islam tersedianya unsur kekuatan bagi kekuasaan politik untuk melaksanakan tugas-tugasnya (dalam menjaga agama).
(Membawa semua orang...) (Untuk menjaga wilayah... dan menegakkan dakwah dengan hujjah dan pedang....) Sebagaimana kita perhatikan dalam definisi-definisi Islam bahwa tugas yang diemban oleh kekuasaan politik bersifat ganda, yaitu menegakkan agama, dan memelihara urusan duniawi dan penghidupan berdasarkan hukum-hukum agama.4
Dan konsep kekuasaan dalam sistem Barat berbeda dengan konsep kekuasaan dalam sistem Islam, dan ketika melihat secara teliti konsep kekuasaan, kita menemukan bahwa ia adalah memelihara kepentingan orang banyak secara umum (sistem pemerintahan, dan sistem negara) dengan hukum-hukum tertentu. Telah terbukti tanpa keraguan bahwa kekuasaan adalah bertindak dalam kepentingan orang banyak, dan kepentingan orang banyak ditentukan secara pasti sesuai dengan sudut pandang mereka dalam kehidupan, maka apa yang mereka lihat sebagai tindakan dan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, mereka anggap sebagai kepentingan, dan apa yang tidak mereka lihat sebagai kepentingan, mereka menolak untuk menganggapnya sebagai kepentingan, maka kepentingan itu hanya ada dari sudut pandang melihatnya, bukan hanya dari kenyataannya saja, maka mati di jalan Allah (syahid) dilihat oleh seorang Muslim sebagai kepentingan padahal itu adalah kematian [yaitu kematian bukanlah kepentingan dalam dirinya sendiri], dan riba menurut seorang Muslim tidak dilihat sebagai kepentingan padahal itu adalah mendapatkan uang [mendapatkan uang adalah kepentingan dalam dirinya sendiri], maka sudut pandang dalam kehidupan menentukan sifat sesuatu itu sebagai kepentingan atau kerusakan, maka berbohong adalah kerusakan tetapi dalam perang adalah kepentingan, padahal kenyataannya itu adalah kebohongan tidak berbeda dalam kedua keadaan, tetapi sudut pandang melihatnya berbeda sesuai dengan sudut pandang dalam kehidupan, maka kepentingan itu pasti sesuai dengan sudut pandang dalam kehidupan, maka siapa yang ingin mengambil kekuasaan, itu berarti bahwa ia ingin bertindak dalam kepentingan orang banyak, maka ia harus mengambil sudut pandang orang banyak dan kemudian bertindak dalam kepentingan mereka sesuai dengan sudut pandang mereka, atau memberikan kepada mereka sudut pandangnya dalam kehidupan dan meyakinkan mereka dengannya kemudian bertindak dalam kepentingan mereka, atau memaksa mereka untuk melihat seperti yang ia lihat seperti dalam sistem-sistem otoriter, dan dalam kedua keadaan pertama dan kedua sesungguhnya menjadikan pandangan terhadap kehidupan sebagai dasar dalam mengambil tindakan dalam kepentingan orang banyak, yaitu dasar dalam mengambil kekuasaan, berdasarkan keridhaan kedua belah pihak, dan dalam keadaan ketiga hanya berbeda dengan memaksakan sudut pandang penguasa kepada orang banyak secara paksa, dan tetap itu adalah sudut pandang yang melaluinya kekuasaan diambil, dan oleh karena itu maka pandangan terhadap kehidupan adalah dasar dalam mengambil kekuasaan, oleh karena itu wajib untuk bekerja mengubah pandangan terhadap kehidupan jika pandangan itu bertentangan dengan Islam, dan meyakinkan orang banyak untuk mengambil akidah Islam sebagai dasar dalam pandangan mereka terhadap kehidupan dan terhadap kepentingan mereka, maka di mana pun ada syariat maka di situlah ada kepentingan, dan agar opini publik dalam masyarakat berubah untuk mengambil pandangan ini sebagai dasar untuk memerintah maka kekuasaan diambil dari orang yang tidak menegakkannya berdasarkan pandangan ini, dari sini maka melanjutkan kehidupan Islam mengharuskan agar pandangan terhadap kepentingan, tindakan, dan urusan berubah menjadi sudut pandang Islam maka ia diambil sebagai sudut pandang yang dengannya kepentingan dihukumi dan urusan dipelihara berdasarkan itu, oleh karena itu tindakan partai sentral adalah mengubah konsep, keyakinan, dan ukuran yang ada pada masyarakat untuk mendirikan negara berdasarkan konsep, ukuran, dan keyakinan Islam, menegakkan kekuasaan atas dasarnya dan menggantikan apa yang bertentangan dengan Islam dalam kenyataan.5
1- Majalah Al-Wa'i edisi 28 - 29, tentang penelitian berjudul: Kekuasaan Politik dalam Pemikiran Politik Barat dan Islam, penelitian yang diajukan ke salah satu universitas
2- Cline n.d.))
3- Dari Konsep Kekuasaan Politik (1 dari 2) Dr. Muhammad Balrouin
4- Cline n.d.))
5- Lihat kumpulan selebaran taktis, hal. 137 dengan beberapa penyesuaian.