Seri "Kekhalifahan dan Imamah dalam Pemikiran Islam" oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik - Bagian 68
Seri "Kekhalifahan dan Imamah dalam Pemikiran Islam" oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik - Bagian 68

Adapun wewenang penguasa adalah:

0:00 0:00
Speed:
September 05, 2025

Seri "Kekhalifahan dan Imamah dalam Pemikiran Islam" oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik - Bagian 68

Seri "Kekhalifahan dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Bagian Keenam Puluh Delapan: Wewenang Penguasa


Adapun wewenang penguasa adalah:


1- Memikul tanggung jawab untuk mengurus urusan masyarakat dan memikul tanggung jawab atas kebijakan negara, baik dalam maupun luar negeri.


2- Dan hak untuk menggunakan kekerasan.


3- Wewenang untuk secara langsung mengurus urusan secara efektif.


4- Wewenang untuk mengadopsi dan melaksanakan hukum.


5- Wewenang untuk mendirikan lembaga-lembaga negara dalam pemerintahan dan administrasi serta menunjuk dan memberhentikan pegawai seperti gubernur, pembantu, hakim, dan muhtasib, dan khalifah harus terus menyelidiki tindakan mereka, dan tanggung jawab atas tindakan mereka berada di pundak khalifah dan dewan syura. Dan beberapa pekerja bertanggung jawab kepada khalifah tanpa dewan syura.


6- Mengadopsi hukum syariah yang dengannya anggaran negara disusun dan memutuskan bab-bab anggaran dan jumlah yang diperlukan untuk setiap entitas, baik itu terkait dengan pendapatan atau pengeluaran.


Adapun kewajiban penguasa adalah:


1- Legitimasi dalam mengambil kekuasaan dari umat,


2- Dan memikul tanggung jawab untuk mengurus urusan masyarakat,


3- Dan kemampuan untuk mewujudkan hukum,


4- Dan hak untuk menggunakan kekerasan,


5- Dan kemampuan untuk menyebarkan keamanan,


6- Dan kemampuan untuk memerintah, yaitu, secara langsung mengurus urusan secara efektif, dan mempraktikkan kewajiban agama dan politik, yang paling penting adalah


1.Memelihara agama dengan menyebarkan ilmu, memerangi kebodohan dan bid’ah, dan menegakkan kebijakan media


2.Membawa dakwah, berjihad di jalan Allah, kebijakan luar negeri dan hubungan internasional negara,


3.Memungut fai' dan sedekah serta administrasi keuangan negara,


4.Melaksanakan syiar agama seperti shalat, puasa, dan haji,


5.Mengawasi penegakan keadilan di antara manusia, dengan menyelesaikan perselisihan antara pihak yang berselisih, menegakkan hukum hudud, menunjuk hakim, muhtasib, hakim pengadilan keluhan, dan mendirikan pengadilan,


6.Memelihara keamanan dan ketertiban umum serta stabilitas internal di negara, dan mendirikan tentara dan polisi,


7.Membela negara dalam menghadapi musuh eksternal, dan dari itu bercabang mendirikan industri berat, pusat penelitian, dan mendirikan industri yang berkaitan dengan aset kepemilikan publik seperti pabrik ekstraksi, pemurnian dan peleburan mineral, dan seperti pabrik ekstraksi dan pemurnian minyak, merupakan kewajiban negara untuk mendirikan pabrik semacam itu.


8.Mendirikan lembaga-lembaga negara, institusi-institusinya, departemen-departemennya, pasar-pasarnya, dan menunjuk pembantu, gubernur, dan pegawai dari orang-orang yang memiliki kekuatan, kecukupan, dan amanah, menyelidiki tindakan mereka, dan menjadikan pemerintahan sentralistik dan administrasi desentralistik,


9.Pengawasan langsung khalifah terhadap urusan umum, memperhatikan kepentingan masyarakat, dan mengelola hubungan dengan rakyat – Muslim dan Ahli Dzimmah – dalam hal perawatan, memenuhi permintaan mereka, menghilangkan keluhan mereka, dan mengamankan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka akan makanan, pakaian, pengobatan, dan pendidikan, dan mengelola kepentingan mereka dalam urusan pekerjaan, jalan, pengobatan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya,


10.Musyawarah. Diriwayatkan dari Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sebagaimana dalam Shahih Bukhari (... barangsiapa membaiat seseorang tanpa musyawarah dari kaum Muslimin, maka jangan diikuti dia dan orang yang mengikutinya, karena takut dibunuh) dan dalam riwayat (barangsiapa di antara kalian yang memerintah tanpa musyawarah dari kaum Muslimin maka penggallah lehernya) dan dalam riwayat (barangsiapa menyeru kepada kepemimpinan tanpa musyawarah dari kaum Muslimin maka penggallah lehernya) dan ini menunjukkan bahwa di antara konsekuensi baiat khalifah adalah bermusyawarah dengan kaum Muslimin sebelum baiat, dan barangsiapa dibaiat tanpa musyawarah dari mereka maka wajib bagi mereka untuk memenggal lehernya.

More from null

Renungan dalam Buku: "Dari Unsur-Unsur Jiwa Islami" - Episode Kelima Belas

Renungan dalam Buku: "Dari Unsur-Unsur Jiwa Islami"

Persiapan oleh Ustadz Muhammad Ahmad Al-Nadi

Episode Kelima Belas

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, selawat dan salam kepada imam orang-orang bertakwa, pemimpin para rasul, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, Nabi kita Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya, jadikanlah kami bersama mereka, kumpulkan kami dalam golongan mereka dengan rahmat-Mu, wahai Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.

Para pendengar yang terhormat, pendengar Radio Kantor Media Hizbut Tahrir:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan setelah itu: Dalam episode ini, kami melanjutkan renungan kami dalam buku: "Dari Unsur-Unsur Jiwa Islami". Dan demi membangun kepribadian Islami, dengan memperhatikan mentalitas Islami dan psikologi Islami, kami katakan, dan dengan taufik Allah: 

Wahai kaum Muslimin:

Kami katakan dalam episode sebelumnya: Disunahkan juga bagi seorang Muslim untuk mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya, sebagaimana disunnahkan baginya untuk meminta saudaranya mendoakannya, dan disunahkan baginya untuk mengunjunginya, duduk bersamanya, menyambungnya, dan bertukar pikiran dengannya karena Allah setelah mencintainya. Dan dianjurkan bagi seorang Muslim untuk menemui saudaranya dengan apa yang dia sukai agar membuatnya senang dengan itu. Dan kami tambahkan dalam episode ini dengan mengatakan: Dianjurkan bagi seorang Muslim untuk memberi hadiah kepada saudaranya, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari, dalam Adab Al-Mufrad, dan Abu Ya'la dalam Musnadnya, dan Nasa'i dalam Al-Kuna, dan Ibnu Abdil Barr dalam Tamhid, dan Al-Iraqi berkata: Sanadnya baik, dan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al-Habir berkata: Sanadnya hasan, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai". 

Dianjurkan juga baginya untuk menerima hadiahnya, dan membalasnya berdasarkan hadits Aisyah di Bukhari, dia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya".

Dan hadits Ibnu Umar di Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berlindung kepada Allah, maka lindungilah dia, barangsiapa meminta kepada kalian dengan nama Allah, maka berilah dia, barangsiapa meminta perlindungan kepada Allah, maka lindungilah dia, dan barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah, jika kalian tidak menemukan, maka doakan dia sampai kalian tahu bahwa kalian telah membalasnya".

Ini antara saudara, dan tidak ada hubungannya dengan hadiah rakyat kepada penguasa, itu seperti suap yang haram, dan termasuk dalam membalas adalah dengan mengatakan: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. 

Tirmidzi meriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma, dan dia berkata hasan shahih, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang diperlakukan baik dan dia berkata kepada pelakunya: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan", maka dia telah berlebihan dalam pujian". Dan pujian adalah syukur, yaitu balasan, terutama dari orang yang tidak menemukan selainnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi kebaikan dan dia tidak menemukan kebaikan kecuali pujian, maka dia telah bersyukur kepadanya, dan barangsiapa menyembunyikannya maka dia telah mengingkarinya, dan barangsiapa berhias dengan kebatilan maka dia seperti orang yang memakai dua pakaian palsu". Dan dengan sanad hasan di Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi pemberian lalu dia menemukan, maka hendaklah dia membalasnya, jika dia tidak menemukan, maka hendaklah dia memujinya, maka barangsiapa memujinya maka dia telah bersyukur kepadanya, dan barangsiapa menyembunyikannya maka dia telah mengingkarinya, dan barangsiapa berhias dengan apa yang tidak diberikan kepadanya maka dia seperti orang yang memakai dua pakaian palsu". Dan mengingkari pemberian berarti menutupinya dan menutupi. 

Dengan sanad shahih, Abu Daud dan Nasa'i meriwayatkan dari Anas, dia berkata: "Orang-orang Muhajirin berkata, wahai Rasulullah, orang-orang Anshar telah pergi dengan seluruh pahala, kami tidak pernah melihat kaum yang lebih baik dalam memberikan banyak, dan tidak lebih baik dalam berbagi dalam sedikit dari mereka, dan mereka telah mencukupi kami dalam kesulitan, dia berkata: Bukankah kalian memuji mereka dengan itu dan mendoakan mereka? Mereka berkata: Ya, dia berkata: Itu sepadan dengan itu". 

Seorang Muslim hendaknya mensyukuri sedikit sebagaimana dia mensyukuri banyak, dan mensyukuri orang-orang yang memberinya kebaikan berdasarkan riwayat Abdullah bin Ahmad dalam Zawaidnya dengan sanad hasan dari Nu'man bin Basyir, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tidak mensyukuri sedikit, maka dia tidak mensyukuri banyak, dan barangsiapa tidak mensyukuri manusia, maka dia tidak mensyukuri Allah, dan membicarakan nikmat Allah adalah syukur, dan meninggalkannya adalah kufur, dan jamaah adalah rahmat, dan perpecahan adalah azab".

Termasuk sunnah adalah memberi syafaat kepada saudaranya untuk manfaat kebaikan atau mempermudah kesulitan, berdasarkan riwayat Bukhari dari Abu Musa, dia berkata: "Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang duduk ketika datang seorang laki-laki bertanya, atau meminta kebutuhan, dia menghadap kepada kami dengan wajahnya dan berkata, berilah syafaat, maka kalian akan diberi pahala dan Allah akan memutuskan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki".

Dan berdasarkan riwayat Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, dia bersabda: "Barangsiapa menjadi perantara bagi saudaranya Muslim kepada penguasa untuk manfaat kebaikan atau mempermudah kesulitan, dia akan dibantu untuk melewati Shirath pada hari tergelincirnya kaki".

Dianjurkan juga bagi seorang Muslim untuk membela kehormatan saudaranya tanpa sepengetahuannya, berdasarkan riwayat Tirmidzi, dia berkata ini adalah hadits hasan dari Abu Darda dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, dia bersabda: "Barangsiapa menolak (ghibah) dari kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka dari wajahnya pada hari kiamat". Dan hadits Abu Darda ini diriwayatkan oleh Ahmad dan dia berkata sanadnya hasan, demikian pula kata Al-Haitsami. 

Dan apa yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Asma' binti Yazid, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membela kehormatan saudaranya tanpa sepengetahuannya, maka menjadi hak Allah untuk membebaskannya dari api neraka". 

Al-Qudha'i meriwayatkan dalam Musnad Asy-Syihab dari Anas, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menolong saudaranya tanpa sepengetahuannya, Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat". Al-Qudha'i juga meriwayatkannya dari Imran bin Hushain dengan tambahan: "Dan dia mampu menolongnya". Dan berdasarkan riwayat Abu Daud dan Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dan Az-Zain Al-Iraqi berkata: Sanadnya hasan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, dari mana pun dia bertemu dengannya, dia menahan darinya kesia-siaannya dan menjaganya dari belakangnya".

Wahai kaum Muslimin:

Kalian telah mengetahui dari hadits-hadits Nabi yang mulia yang diriwayatkan dalam episode ini, dan episode sebelumnya, bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang mencintai saudaranya karena Allah, untuk memberitahunya dan memberi tahu dia tentang cintanya kepadanya. Dan disunnahkan juga bagi seorang Muslim untuk mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya. Sebagaimana disunnahkan baginya untuk meminta saudaranya mendoakannya. Dan disunnahkan baginya untuk mengunjunginya, duduk bersamanya, menyambungnya, dan bertukar pikiran dengannya karena Allah setelah mencintainya. Dan dianjurkan bagi seorang Muslim untuk menemui saudaranya dengan apa yang dia sukai agar membuatnya senang dengan itu. Dan dianjurkan bagi seorang Muslim untuk memberi hadiah kepada saudaranya. Dan dianjurkan juga baginya untuk menerima hadiahnya, dan membalasnya.

Seorang Muslim hendaknya mensyukuri orang-orang yang memberinya kebaikan. Termasuk sunnah adalah memberi syafaat kepada saudaranya untuk manfaat kebaikan atau mempermudah kesulitan. Dianjurkan juga baginya untuk membela kehormatan saudaranya tanpa sepengetahuannya. Tidakkah kita berpegang teguh pada hukum-hukum syariat ini, dan seluruh hukum Islam; agar kita menjadi sebagaimana yang dicintai dan diridhai Tuhan kita, sehingga Dia mengubah apa yang ada pada kita, memperbaiki keadaan kita, dan kita meraih kebaikan dunia dan akhirat?! 

Para pendengar yang terhormat: Pendengar Radio Kantor Media Hizbut Tahrir: 

Kami cukupkan dengan ini dalam episode ini, dengan harapan untuk menyelesaikan renungan kami di episode-episode mendatang insya Allah Ta'ala, maka sampai saat itu dan sampai kita bertemu lagi, kami tinggalkan kalian dalam pemeliharaan, penjagaan, dan keamanan Allah. Kami berterima kasih atas perhatian Anda dan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ketahuilah Wahai Kaum Muslimin! - Episode 15

Ketahuilah Wahai Kaum Muslimin!

Episode 15

Bahwa di antara perangkat negara Khilafah yang membantu adalah para menteri yang diangkat oleh Khalifah bersamanya, untuk membantunya dalam memikul beban Khilafah, dan melaksanakan tanggung jawabnya, karena banyaknya beban Khilafah, terutama setiap kali negara Khilafah semakin besar dan luas, Khalifah tidak mampu memikulnya sendirian sehingga ia membutuhkan orang yang membantunya dalam memikulnya untuk melaksanakan tanggung jawabnya, tetapi tidak boleh menyebut mereka menteri tanpa pembatasan agar tidak rancu makna menteri dalam Islam yang berarti pembantu dengan makna menteri dalam sistem-sistem positif saat ini yang berdasarkan pada demokrasi kapitalis sekuler atau sistem-sistem lain yang kita saksikan di zaman sekarang.