Serial "Khilafah dan Imamah dalam Pemikiran Islam"
oleh Penulis dan Pemikir Thaer Salama – Abu Malik
Episode Keenam Puluh Sembilan: Sikap Rakyat Ketika Penguasa Melanggar
Adapun sikap rakyat ketika penguasa melanggar hal-hal di atas adalah:
Syariat telah mewajibkan ketaatan kepada penguasa ketika ia memerintah dengan Islam, tetapi jika penguasa menunjukkan kekufuran yang nyata, yaitu jika ia keluar dari sistem pemikiran yang telah disepakati masyarakat untuk diterapkan, maka masyarakat harus mengubah penguasa dengan paksa, dan individu jika mereka keluar dari sistem ini, maka mereka juga diperangi sebagai pemberontak, dan di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
﴿Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu﴾ An-Nisa 59
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Junadah bin Abi Umayyah, dia berkata, "Kami menemui Ubadah bin as-Samit ketika dia sakit, kami berkata, "Semoga Allah memperbaiki Anda, ceritakanlah sebuah hadits yang dengannya Allah memberi Anda manfaat, yang Anda dengar dari Nabi ﷺ." Dia berkata, «Rasulullah ﷺ memanggil kami, lalu kami membai'atnya, dan di antara yang diambilnya dari kami adalah, bahwa kami membai'atnya untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang dan tidak senang kami, dalam keadaan sulit dan mudah kami, dan didahulukan atas kami, dan bahwa kami tidak merebut urusan dari ahlinya, dia berkata: kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya», dan Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad al-Muktsirin dari para sahabat dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: «Bagaimana keadaanmu wahai Abdullah jika ada di antara kalian para pemimpin yang menyia-nyiakan sunnah dan mengakhirkan shalat dari waktunya? Dia berkata: Bagaimana engkau memerintahkanku wahai Rasulullah? Dia berkata: Apakah engkau bertanya kepadaku Ibnu Ummi Abd bagaimana engkau berbuat? Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah azza wa jalla», dan dalam Musnad Ahmad sisa Musnad al-Muktsirin: Amr bin Zunaib al-'Anbari berkata, "Anas bin Malik menceritakan kepadanya bahwa Mu'adz berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada di antara kami para pemimpin yang tidak mengikuti sunnahmu dan tidak mengambil perintahmu, maka apa yang engkau perintahkan dalam urusan mereka?" Rasulullah ﷺ bersabda: «Tidak ada ketaatan bagi orang yang tidak taat kepada Allah azza wa jalla», dan dalam hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq -radhiyallahu 'anhu- «Sesungguhnya manusia jika melihat orang zalim lalu tidak mengambil tindakan terhadapnya, hampir saja Allah menimpakan siksaan dari-Nya kepada mereka semua» diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Adi bin Umairah bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: «Sesungguhnya Allah tidak menyiksa orang umum karena perbuatan orang khusus, sampai mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka sementara mereka mampu untuk mengingkarinya tetapi mereka tidak mengingkarinya, maka jika mereka melakukan hal itu, maka Allah menyiksa orang khusus dan orang umum» (Diriwayatkan oleh Ahmad), dan dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: «Perumpamaan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah, dan orang yang melanggarnya seperti kaum yang melakukan undian untuk menaiki perahu, maka sebagian mereka berada di atasnya, dan sebagian mereka berada di bawahnya, maka orang-orang yang berada di bawahnya jika mereka mengambil air, mereka melewati orang-orang yang berada di atas mereka, lalu mereka berkata: seandainya kami melubangi bagian kami dan tidak menyakiti orang-orang yang berada di atas kami, maka jika mereka membiarkan mereka dan apa yang mereka inginkan, maka mereka semua akan binasa, dan jika mereka mengambil tindakan terhadap mereka, maka mereka akan selamat dan mereka semua akan selamat» Diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Ahmad, dan Thabrani.
Adapun memerangi orang-orang yang memberontak, maka orang-orang yang memberontak adalah sekelompok orang yang menggabungkan tiga perkara, yaitu: Pemberontakan terhadap otoritas negara dengan menolak untuk menunaikan hak-hak dan menaati undang-undang atau berusaha menggulingkan kepala negara, kedua: Adanya kekuatan yang dinikmati oleh para pemberontak yang memungkinkan mereka untuk mengendalikan, dan ketiga: Pemberontakan mereka terhadap negara1. Seperti revolusi bersenjata atau perang saudara, atau pertempuran internal, Allah Ta'ala berfirman: ﴿Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil﴾ 9 Al-Hujurat.
1- Jihad dan Pertempuran dalam Politik Syariah oleh Dr. Muhammad Khair Haikal, Bagian Pertama hal. 63 tentang Legislasi Pidana dalam Mazhab Lima 1ظ 148 – 150 dan Kejahatan dan Hukuman dalam Fiqih Islam 160.