Ringkasan Kitab Al-Ajhizah - 3
Umat Islam harus memiliki satu khalifah dan satu negara, dan hadits-hadits tentang itu banyak, seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Jika dua orang dibaiat sebagai khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya," hadits ini menunjukkan bahwa jika dua orang dibaiat, maka yang terakhir dari keduanya harus dibunuh, dan khalifah adalah yang pertama. Ini adalah kiasan untuk mencegah perpecahan negara, dan mengharamkan menjadikan negara menjadi negara-negara, sebagaimana sistem pemerintahan dalam Islam haruslah sistem kesatuan bukan sistem federasi.
Khalifah memiliki wewenang berikut:
1- Mengadopsi hukum-hukum syara', yang kemudian menjadi undang-undang yang berlaku.
2- Bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri dan dalam negeri, panglima tentara, dan memiliki hak untuk mengumumkan perang dan gencatan senjata serta membuat perjanjian.
3- Menunjuk dan memberhentikan duta besar, serta menerima dan menolak duta besar asing.
4- Menunjuk gubernur dan pembantu, dan mereka bertanggung jawab kepadanya dan di hadapan majelis umat.
5- Menunjuk hakim agung dan hakim, dan dia memiliki hak untuk menunjuk hakim mazalim, tetapi pemecatannya memiliki batasan, dan dia memiliki hak untuk menunjuk dan memberhentikan direktur departemen, panglima tentara, dan kepala staf serta brigadenya, dan mereka bertanggung jawab kepadanya dan bukan di hadapan majelis umat.
6- Menyusun undang-undang yang menentukan pasal-pasal anggaran, dan jumlah yang diperlukan baik untuk pengeluaran maupun pendapatan.
Adapun dalil dari perintah pertama adalah apa yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma dalam pembagian harta, mereka berbeda pendapat dalam pembagiannya, apakah dengan keutamaan atau dengan kesetaraan, maka Abu Bakar Ash-Shiddiq berpendapat untuk membagikannya secara setara, dan Umar bin Khattab berpendapat untuk membagikannya dengan keutamaan, tetapi Umar selama kekhalifahan Abu Bakar meninggalkan ijtihadnya dan mengikuti ijtihad Abu Bakar, yaitu khalifah, dan ketika Umar memegang kekhalifahan dia bertindak sesuai dengan pendapatnya sendiri, maka ini adalah ijma' bahwa khalifah memiliki hak untuk memerintahkan hukum-hukum syara' tertentu, dan memerintahkan untuk mengamalkannya dan menaatinya meskipun bertentangan dengan ijtihad kaum muslimin, dengan catatan bahwa kaum muslimin mengikuti hukum-hukum syara' bukan perintah penguasa, tetapi ijtihad berbeda-beda. Dan ada hal-hal yang mengharuskan semua umat Islam untuk memiliki satu pendapat sebagaimana yang terjadi pada peristiwa sebelumnya demi menjaga urusan mereka.
Adapun perintah kedua, dalilnya adalah perbuatan Nabi alaihi ash-shalatu wassalam, dia lah yang mengurus urusan dalam dan luar negeri, maka dia menunjuk hakim, mencegah kecurangan, menyapa para raja, memimpin tentara secara langsung, dan membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi.
Adapun dalil dari perintah ketiga adalah bahwa dia alaihi ash-shalatu wassalam adalah orang yang menunjuk duta besar dan mengirim mereka ke para raja, dan menerima utusan dari para raja dan suku.
Adapun dalil dari perintah keempat adalah bahwa dia alaihi ash-shalatu wassalam adalah orang yang menunjuk gubernur dan memberhentikan mereka, seperti pemecatannya terhadap Al-Ala' bin Al-Hadhrami ketika penduduk wilayahnya mengeluh kepadanya, yang menunjukkan bahwa gubernur bertanggung jawab di hadapan penduduk wilayah dan di hadapan majelis umat yang mewakili wilayah, dan dia alaihi ash-shalatu wassalam telah menunjuk dua orang pembantu untuknya yaitu Umar bin Khattab, dan Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Dan dalil dari perintah kelima adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjuk hakim, seperti penunjukannya terhadap Ali radhiyallahu anhu, dan sebagaimana dia menunjuk direktur departemen dan komandan tentara, dan mereka bertanggung jawab kepadanya dan bukan di hadapan orang lain. Adapun bahwa khalifah adalah orang yang menentukan pasal-pasal anggaran dan pendapatan, maka dalilnya adalah bahwa Nabi alaihi ash-shalatu wassalam adalah orang yang menerima uang dan membelanjakannya, maka urusan uang kembali kepada khalifah atau orang yang mewakilinya.
Sesungguhnya khalifah terikat untuk mengadopsi hukum-hukum syara' yang digali dengan penggalian yang benar dari dalil-dalil syara', dan dia juga terikat dengan apa yang dia adopsi dari hukum-hukum dan apa yang dia komitmen dari metode penggalian, maka tidak boleh baginya untuk memerintahkan apa yang bertentangan dengan ijtihadnya, atau mengadopsi hukum yang digali sesuai dengan metode yang bertentangan dengan metode yang dia adopsi.
Dan dalil atas hal itu adalah bahwa Islam telah memerintahkan semua orang mukmin untuk menghukumi dengan apa yang Allah turunkan, maka wajib bagi mereka untuk mengadopsi hukum tertentu ketika khitab syari'at menjadi banyak, maka pengadopsian dalam keadaan ini menjadi wajib bagi semua orang termasuk khalifah ketika dia melakukan pekerjaannya yaitu menghukumi. Begitu juga bai'at khalifah adalah atas beramal dengan kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya, maka tidak boleh keluar dari keduanya, dan dia telah kafir jika dia meyakini hal itu, dan fasik dan zalim jika dia tidak meyakininya. Begitu juga bahwa khalifah diangkat untuk melaksanakan hukum-hukum syari'at, dan telah datang dalil-dalil yang menafikan iman dari orang yang menghukumi dengan selain Islam, maka dalam hal ini ada qarinah untuk memastikan.
Begitu juga bahwa khalifah ketika mengadopsi hukum syara' maka itu menjadi hukum Allah dalam haknya, dan tidak halal baginya untuk mengadopsi yang bertentangan dengannya; karena itu tidak dianggap sebagai hukum Allah dalam haknya, maka tidak menjadi hukum syara' baginya maupun bagi kaum muslimin, begitu juga misalnya jika dia menganggap maslahah mursalah bukanlah dalil syara' kemudian dia mengadopsi hukum yang didasarkan pada maslahah mursalah maka ini tidak benar; karena hukum ini tidak dianggap syar'i dalam haknya atau bagi kaum muslimin, maka seolah-olah dia mengadopsi hukum dari selain hukum-hukum syara'.