Ringkasan Kitab Al-Ajhizah - 4
Sesungguhnya kekhalifahan adalah kepemimpinan seluruh umat Islam di dunia, dan ia adalah untuk menerapkan hukum-hukum Islam, dan membawa dakwah Islam ke seluruh dunia, maka ia adalah untuk menerapkan hukum-hukum Islam kepada manusia dan untuk menyebarkannya di antara manusia. Di dalamnya, umat Islam membaiat siapa pun yang mereka kehendaki, dan mengangkat siapa pun yang mereka inginkan sebagai khalifah bagi mereka, dan ia adalah jabatan manusiawi, dan ia sama sekali berbeda dengan kenabian, karena kenabian adalah jabatan ilahi yang Allah berikan kepada siapa pun yang Dia kehendaki untuk menerima syariat-Nya melalui wahyu, dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah seorang penguasa yang menerapkan syariat yang dibawanya, maka beliau memegang kekuasaan dan kenabian, dan Allah memerintahkannya untuk berhukum sebagaimana Dia memerintahkannya untuk menyampaikan risalah, maka Allah Ta'ala berfirman: (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ), dan Dia berfirman: (يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ), maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memegang dua jabatan, yaitu kenabian dan kepemimpinan seluruh umat Islam di dunia. Adapun kekhalifahan setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka orang-orang yang memegangnya adalah manusia, dan mereka bukanlah nabi, maka boleh bagi mereka apa yang boleh bagi manusia berupa kesalahan, dan Rasulullah telah mengabarkan kepada kita tentang hal itu dalam sabdanya: "SESUNGGUHNYA IMAM ADALAH PERISAI, YANG DI PERANGI DARI BELAKANGNYA DAN DILINDUNGI DENGANNYA, JIKA DIA MEMERINTAHKAN DENGAN TAKWA KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA, DAN BERLAKU ADIL, MAKA BAGINYA PAHALA ATAS HAL ITU, DAN JIKA DIA MEMERINTAHKAN DENGAN SELAIN ITU, MAKA ATASNYA DARI HAL ITU", maka hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi imam melakukan kesalahan, lupa, dan maksiat, dan manusia wajib mentaatinya selama dia berhukum dengan Islam, dan tidak terjadi darinya kekafiran yang nyata, dan selama dia tidak memerintahkan kemaksiatan.
Tidak ada masa jabatan yang ditentukan untuk kepemimpinan seorang khalifah, maka selama dia menjaga syariat, mampu menjalankan urusan negara, maka dia tetap menjadi khalifah, karena hadits-hadits yang menyebutkan baiat, menyebutkannya secara mutlak dan tidak membatasinya dengan jangka waktu tertentu, sebagaimana kekhalifahan para sahabat berlangsung hingga wafatnya mereka, maka hal itu menjadi ijma' dari para sahabat. Adapun jika terjadi sesuatu pada khalifah yang mengharuskan pemecatannya atau menjadikannya dipecat, maka masa jabatannya berakhir, dan itu bukanlah penentuan masa baiat, tetapi karena terjadinya kerusakan pada syarat-syaratnya; karena baiat dibatasi dengan pelaksanaan khalifah terhadap apa yang dibaiatkan kepadanya, yaitu beramal dengan Kitab dan Sunnah.
Jika khalifah kehilangan salah satu dari tujuh syarat pengangkatan, maka tidak boleh baginya secara syar'i untuk melanjutkan kekhalifahan, dan dia berhak untuk dipecat, dan yang berhak memutuskan pemecatannya adalah Mahkamah Mazhalim, maka ia memutuskan apakah khalifah telah kehilangan salah satu syarat pengangkatan, karena terjadinya sesuatu yang mengharuskan pemecatan khalifah adalah kezaliman yang perlu dihilangkan, dan termasuk perkara yang perlu dibuktikan, maka harus dibuktikan di hadapan seorang qadhi, dan yang menghukum untuk menghilangkan kezaliman adalah Mahkamah Mazhalim, dan qadhinya adalah yang berwenang untuk membuktikan kezaliman dan menghukuminya, maka jika terjadi perselisihan antara umat Islam dan para penguasa, maka harus dikembalikan urusan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu dikembalikan kepada peradilan, ini jika terjadi dan umat Islam melihat bahwa dia harus dipecat karena kehilangan salah satu syarat pengangkatan, tetapi dia membantah mereka dalam hal itu, adapun jika dia melepaskan dirinya sendiri, maka selesailah perkara itu.
Wajib untuk menyibukkan diri dengan mengangkat khalifah sejak saat pertama kosongnya jabatan kekhalifahan, sebagaimana yang terjadi ketika wafatnya Nabi shallallahu alaihi wasallam, di mana umat Islam menyibukkan diri setelah wafatnya dalam mengangkat khalifah untuknya, dan batas waktu maksimal untuk mengangkat khalifah adalah tiga hari, dan dalilnya adalah bahwa Umar bin Khattab ketika menentukan enam orang dari ahlus syura untuk jabatan kekhalifahan, dia menentukan untuk mereka tiga hari, dan menentukan lima puluh orang untuk membunuh orang yang menyelisihi mereka jika mereka tidak sepakat atas seorang khalifah dalam masa itu, padahal mereka termasuk ahlus syura, dan termasuk sahabat-sahabat besar, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang menentangnya, maka hal itu menjadi ijma'. Maka wajib bagi umat Islam untuk menyibukkan diri dengan mengangkat khalifah setelah kosongnya pusat kekhalifahan, dan harus diangkat dalam waktu tiga hari, adapun jika terjadi dan kekhalifahan dihancurkan dan mereka duduk-duduk dari hal itu, maka mereka berdosa, kecuali orang yang bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk menegakkannya bersama jamaah yang ikhlas, maka dia selamat dari dosa, dan itu adalah dosa yang besar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam "Barangsiapa yang mati dan tidak ada baiat di lehernya, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah".
Para pembantu adalah para menteri yang diangkat oleh khalifah untuk membantunya dalam memikul beban kekhalifahan, dan tidak sah menyebut mereka menteri tanpa pembatasan, agar tidak rancu makna menteri dalam Islam dengan makna menteri dalam sistem demokrasi sekuler. Dan menteri tafwidh, khalifah mewakilkan kepadanya untuk mengatur urusan dengan pendapatnya dan mengesahkannya sesuai dengan ijtihadnya menurut hukum-hukum syariat.
Khalifah berhak mewakilkan kepada pembantu tafwidh dalam perwakilan darinya di seluruh wilayah negara dengan pandangan umum dalam semua pekerjaan, dan dia berhak menugaskannya dengan pekerjaan tertentu, atau untuk tempat tertentu, misalnya untuk wilayah timur atau barat, dan karena khalifah akan membutuhkan lebih dari seorang menteri khususnya dengan luasnya negara, maka hal ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pekerjaan para menteri karena kemungkinan tumpang tindih selama masing-masing dari mereka memiliki pandangan umum dan perwakilan, oleh karena itu kami mengadopsi hal berikut: dari segi perwakilan, pembantu diwakilkan pandangan umum dan perwakilan di seluruh wilayah negara, dan dari segi pekerjaan, pembantu ditugaskan pekerjaan di sebagian negara, yaitu wilayah dibagi di antara para pembantu, adapun dari segi pemindahan, maka pembantu dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain tanpa membutuhkan perwakilan baru; karena asal perwakilannya sebagai pembantu mencakup semua pekerjaan, dan dengan demikian dia berbeda dengan wali, karena wali diwakilkan untuk pandangan umum di suatu tempat, maka dia tidak dipindahkan ke tempat lain, tetapi membutuhkan perwakilan baru, karena tempat baru tidak termasuk dalam perwakilan pertama, adapun pembantu maka dia diwakilkan pandangan umum dan perwakilan, maka boleh memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain tanpa membutuhkan perwakilan baru. Dan disyaratkan dalam pembantu tafwidh apa yang disyaratkan dalam khalifah, yaitu dia harus laki-laki muslim, merdeka, baligh, berakal, adil, dan mampu dari kalangan yang kompeten.
Wajib bagi pembantu tafwidh untuk menyampaikan apa yang dia niatkan dari pengaturan kepada khalifah, kemudian memberitahukannya tentang apa yang telah dia sahkan dari pengaturan, dan dia melaksanakan pemberitahuan ini selama khalifah tidak menghentikannya dari hal itu, dan itu bukanlah mengambil izin, maka pemberitahuannya berarti dia berdiskusi dengannya tentang perkara itu, dan pemberitahuan ini cukup baginya untuk melakukan semua yang disebutkan di dalamnya dari perincian tanpa membutuhkan keluarnya izin untuk bekerja, dan wajib bagi khalifah untuk memeriksa pekerjaan pembantu; karena dia bertanggung jawab atas rakyat dan untuk memperbaiki apa yang mungkin terjadi kesalahan dari pembantu. Jika pembantu memberitahukan khalifah tentang suatu perkara lalu khalifah menyetujuinya kemudian setelah pelaksanaannya khalifah menentangnya maka diperhatikan, jika itu termasuk yang boleh bagi khalifah untuk memperbaikinya dari perbuatannya sendiri maka boleh untuk memperbaikinya dari perbuatan wakilnya, seperti membuat rencana militer; karena meskipun dia melakukan semua wewenang khalifah tetapi dia tidak melakukannya secara independen tetapi atas dasar perwakilan, dan jika perbuatan itu termasuk yang tidak boleh bagi khalifah untuk memperbaikinya dari perbuatannya sendiri maka tidak boleh untuk memperbaikinya dari perbuatan wakilnya, seperti menempatkan harta pada haknya, atau hukum yang dia laksanakan dengan benar. Sesungguhnya pembantu tafwidh tidak dikhususkan untuk perangkat administrasi; karena orang-orang yang langsung menangani perangkat administrasi adalah pekerja dan bukan penguasa, tetapi ini tidak berarti bahwa dia dilarang untuk melakukan pekerjaan administrasi apa pun, tetapi artinya dia tidak dikhususkan untuk pekerjaan administrasi tetapi dia memiliki pandangan umum.
Sesungguhnya yang mengangkat dan memberhentikan para pembantu tafwidh adalah khalifah, dan masa jabatan mereka berakhir ketika dia wafat, dan tidak berlanjut kecuali selama masa amir sementara, dan mereka tidak membutuhkan keputusan pemberhentian pada saat itu.