Ringkasan Kitab Al-Ajhizah - 6
Sesungguhnya tugas utama negara setelah menerapkan hukum Islam di dalam negeri adalah membawa dakwah Islam ke luar negeri, dan cara utama yang ditetapkan Islam untuk membawa dakwah ke luar negeri adalah jihad, dan jihad membutuhkan tentara, dan tentara membutuhkan senjata, dan senjata membutuhkan industri, dan ini mengharuskan industri di negara itu dibangun di atas dasar industri militer. Keamanan internal diperlukan bagi tentara agar dapat fokus pada pertempuran dan tidak disibukkan dengan menstabilkan situasi internal, dan juga hubungan luar negeri yang poros utamanya adalah membawa dakwah, oleh karena itu empat lingkaran ini: tentara, keamanan internal, industri dan luar negeri dapat menjadi satu lingkaran, khalifah menunjuk seorang amir untuknya; karena terkait dengan jihad, seperti halnya setiap lingkaran ini dapat menjadi lingkaran terpisah, dan seorang direktur ditunjuk untuk setiap lingkaran, dan seorang amir ditunjuk untuk tentara, dan telah ditetapkan dalam Sunnah pemisahan setiap lingkaran ini dengan penanggung jawab untuk masing-masing lingkaran.
Nabi shallallahu alaihi wasallam menunjuk para amir atas tentara, adapun dalam masalah keamanan internal, Qais bin Saad berada di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti kepala polisi dari seorang amir, dan dalam industri Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membuat manjanik dan tank, maka dipahami dari sini bahwa industri militer adalah tanggung jawab khalifah, dan ditempatkan seorang direktur yang mengelolanya. Mendirikan pabrik militer adalah wajib karena meneror musuh membutuhkan persiapan dan persiapan membutuhkan pabrik, dengan syarat bahwa pabrik-pabrik yang harus didirikan negara sesuai dengan kewajibannya untuk memelihara rakyat ada dua jenis: yang pertama adalah pabrik-pabrik kepemilikan umum, maka jenis pabrik ini harus dimiliki secara umum oleh seluruh umat Islam sesuai dengan bahan yang diproduksinya, dan negara mendirikannya atas nama umat Islam. Jenis pabrik yang kedua adalah pabrik senjata. Adapun masalah hubungan internasional, khalifah boleh menunjuk seorang direktur untuknya seperti halnya perangkat negara lainnya. Oleh karena itu, empat lingkaran ini dapat menjadi satu lingkaran yaitu lingkaran jihad, dan lingkaran-lingkaran ini dapat dipisahkan, tetapi kami mengadopsi bahwa mereka dipisahkan karena luasnya bidang lingkaran-lingkaran ini dan agar wewenang amir jihad tidak meluas sehingga menjadi pusat kekuatan di negara itu dan menimbulkan kerugian jika ketakwaannya melemah.
Lingkaran militer adalah salah satu perangkat negara dan ketuanya disebut amir jihad, dan lingkaran militer menangani semua urusan yang berkaitan dengan angkatan bersenjata mulai dari senjata dan amunisi, misi militer dan menyebarkan mata-mata pada orang-orang kafir yang memerangi dan lain-lain.
Sesungguhnya cara dakwah adalah jihad dan itu adalah wajib, maka Allah subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan jihad atas setiap muslim, dan pelatihan kemiliteran, maka setiap orang yang mencapai usia lima belas tahun wajib dilatih menjadi tentara, karena pertempuran membutuhkan pelatihan, dan apa yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kecuali dengannya maka itu adalah wajib, demikian pula pelatihan dan pengalaman tempur yang tinggi ini adalah bagian dari mempersiapkan tentara untuk teror. Sesungguhnya wajib militer yaitu keberadaan tentara secara permanen di ketentaraan adalah fardhu kifayah, dan harus ada mujahid yang benar-benar melakukan jihad dan apa yang dibutuhkannya; karena fardhu jihad adalah fardhu yang terus menerus dan berkelanjutan.
Tentara ada dua bagian: bagian permanen, dan bagian cadangan, dan semua umat Islam harus menjadi tentara cadangan; karena jihad adalah fardhu bagi setiap muslim, adapun bagian permanen harus ada karena tidak mungkin melakukan jihad terus menerus dan melindungi umat Islam kecuali dengan keberadaannya, dan apa yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kecuali dengannya maka itu adalah wajib. Tentara permanen ini karyawannya menerima gaji, maka non-Muslim di antara mereka disewa untuk bertempur, dan sewa adalah akad atas manfaat maka boleh menyewa seseorang untuk menjadi tentara, adapun Muslim maka boleh disewa untuk melakukan ibadah jika manfaatnya melampaui pelakunya, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak kamu ambil upahnya adalah Kitab Allah", dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: "Bagi orang yang berperang ada pahalanya dan bagi orang yang menjadikannya ada pahala dan pahala orang yang berperang", dan orang yang berperang adalah orang yang berperang sendiri, dan orang yang menjadikannya adalah orang yang berperang untuknya orang lain dengan upah, hadits tersebut menunjukkan bolehnya seseorang membayar orang lain upah untuk berperang untuknya, dan upah di sini artinya adalah upah, maka di samping pahala mereka di sisi Allah dalam jihad mereka dibuatkan gaji seperti karyawan.
Tentara dijadikan satu tentara yang terdiri dari beberapa tentara, dan masing-masing diberi nomor, dan tentara dibagi menjadi kamp, di antaranya ada yang berada di berbagai negara bagian, dan ada yang berada di pangkalan militer dan sebagian di kamp-kamp berpindah, pengaturan ini ada yang mubah yang diserahkan kepada pendapat khalifah seperti penamaan tentara, dan ada yang termasuk dalam bab apa yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kecuali dengannya maka itu adalah wajib, seperti halnya harus ada untuk melindungi negara, seperti pengaturan tentara di perbatasan.